Rekan-Rekan Yth.,
Tokoh Nasional Gus Dhur, mengusulkan kepada
Pemerintah 4 syarat pelaksanaan Pemilu yang
'Jurdil " sbb :
1. Pemilu diadakan dalam 3 tahap :
a. Pusat
b. Propinsi
c. Daerah
2. Pemilu dilaksanakan oleh sebuah Panitia
yang lepas/bebas pengaruh dari Pemerintah.
3. Perhitungan suara dilakukan langsung di
TPS-TPS pada sore hari nya.
4. Pengawas Asing diperbolehkan mengawasi
jalannya Pemilu.
Dengan demikian jalannya pelaksanaan Pemilu dapat
diharapkan berlangsung secara JURDIL.
Namun saya masih berpikir, bahwa masih ada 1 hal
yang perlu kita perhatikan, yakni UU Politik,
sebagai acuan main, peraturan dan tata krama Pemilu.
Ke-4 syarat diatas tidak akan bermanfaat apabila
aturan main Pemilu yang dikemas dalam RUU Politik
yang akan di-Undang Undang-kan akhir Januari ini.
Ada komentar ?
Salam,
BRIDWAN