Rekan-Rekan Yth.,

Tokoh Nasional Gus Dhur, mengusulkan kepada
Pemerintah 4 syarat pelaksanaan Pemilu yang
'Jurdil " sbb :

1.  Pemilu diadakan dalam 3 tahap :
          a. Pusat
          b. Propinsi
          c. Daerah

2.  Pemilu dilaksanakan oleh sebuah Panitia
    yang lepas/bebas pengaruh dari Pemerintah.

3.  Perhitungan suara dilakukan langsung di
    TPS-TPS pada sore hari nya.

4.  Pengawas Asing diperbolehkan mengawasi
    jalannya Pemilu.


Dengan demikian jalannya pelaksanaan Pemilu dapat
diharapkan berlangsung secara JURDIL.

Namun saya masih berpikir, bahwa masih ada 1 hal
yang perlu kita perhatikan, yakni UU Politik,
sebagai acuan main, peraturan dan tata krama Pemilu.
Ke-4 syarat diatas tidak akan bermanfaat apabila
aturan main Pemilu yang dikemas dalam RUU Politik
yang akan di-Undang Undang-kan akhir Januari ini.
Ada komentar ?

Salam,
BRIDWAN

Kirim email ke