Rekan-Rekan Yth.,

Tokoh Nasional Gus Dhur, mengusulkan kepada
Pemerintah 4 syarat pelaksanaan Pemilu yang
'Jurdil " sbb :

1.  Pemilu diadakan dalam 3 tahap :
          a. Pusat
          b. Propinsi
          c. Daerah

2.  Pemilu dilaksanakan oleh sebuah Panitia
    yang lepas/bebas pengaruh dari Pemerintah.

3.  Perhitungan suara dilakukan langsung di
    TPS-TPS pada sore hari nya.

4.  Pengawas Asing diperbolehkan mengawasi
    jalannya Pemilu.


Dengan demikian jalannya pelaksanaan Pemilu dapat
diharapkan berlangsung secara JURDIL.

Namun saya masih berpikir, bahwa ada 1 hal yang
perlu kita perhatikan, yakni UU Politik,
sebagai 'acuan main/peraturan/tata krama Pemilu.

Ke-4 syarat diatas tidak akan bermanfaat apabila
aturan main yang dikemas dalam RUU Politik (yang
akan menjadi UU akhir Januari ini), tidak
mencerminkan perencanaan Pemilu yang jurdil sesuai
dengan aspirasi Rakyat.
Ada komentar ?

Salam,
BRIDWAN

Kirim email ke