Salam!
Sebuah diskusi akan menjadi lebih menarik bila disampaikan dengan bahasa yang
jernih, etis, pikiran tenang, dan reflektif. Apa pun isi dan bentuk sebuah
ide-- dengan mencoba memenuhi etika tadi-- akan dipandang terhormat di altar
wacana demokrasi kita.
Salah satu di antara upaya itu, coba digulirkan oleh bung Bhima di bawah ini.
Salam damai bagi semua rekan. Melakukan diskusi bermutu di bulan ramadan
sekarang Insya Allah akan meningkatkan kualitas ibadah kita. (Jadi bukan
sekadar nunggu iftar lho). Amiin.
Salam!
ramadhan pohan
----------------------------------------------------
Subj: Re: Fwd: Apakah Negara Islam "compatible" dengan azas Demokrasi?
Date: 1/2/99 5:11:18 PM !!!First Boot!!!
From: [EMAIL PROTECTED] (Bhimantara Widyajala)
To: [EMAIL PROTECTED]
CC: [EMAIL PROTECTED]
Secara akademis konsep Negara Islam tidak sepenuhnya menghalangi proses
demokratisasi. Dalam negara Islam Al-Quran berada dalam posisi tertinggi
dalam tata hukum suatu negara. Namun kita semua tahu bahwa sebagai suatu
pedoman hidup umat manusia, Al-Quran tidak memberikan suatu aturan secara
rinci sampai hal yang sekecil-kecilnya yang dibutuhkan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. oleh sebab itu di sini dibutuhkan suatu
penjabaran isi kandungan Al-Quran ke peraturan-peraturan hukum yang lebih
rendah. Tanpa bermaksud merendahkan posisi Al-Quran, barangkali lebih
mudah dipahami bila kita melihat proses penjabaran UUD 1945 ke peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah sepert TAP MPR, UU, dst. Di tingkat
yang lebih rendah ini keterlibatan rakyat dalam pembentukan hukum yang
dijiwai oleh semangat Islami, sangat dimungkinkan. Itu sebabnya
di Negara Islam seperti PAkistan misalnya, lembaga-lembaga Negara yang
menjadi simbol-simbol demokrasi tetap ada seperti Parlemen, Pemilu, proses
Voting, dsb.
Wassalam,
Bhimantara Widyajala