L-1 (untuk employee dari siste company mereka yg. dipekerjakan di US).
> ----------
> From: Indi Soemardjan[SMTP:[EMAIL PROTECTED]]
> Sent: Thursday, January 07, 1999 1:11 AM
> Subject: Re: SS Card
>
> Pandir;
>
> Social Security Number bukanlah ijin kerja. Nomor tersebut hanya dipakai
> untuk identitas kredit, pajak, dan tunjangan social security sesudah
> pensiun. Jadi kalau ada yang menawarkan pekerjaan dengan modal SSN
> (tanpa ijin yang legal) sebaiknya dipikir2lah dahulu. Anda bisa
> dipenjara sebelum dideportasikan.
> Visa yang sah untuk bekerja adalah:
>
> H-1 (untuk satu perusahaan dalam bidang khusus)
> F-1 (untuk di dalam kampus dan ijin khusus tambahan untuk luar kampus)
> J-1 (untuk di dalam kampus dan ijin khusus tambahan untuk luar kampus)
> dan beberapa lainnya yang saya kurang tahu.
>
> Perhatian:
> Tourist Visa tidak berlaku untuk bekerja.
>
> Visa pekerja/TKI (workers visa) yang disebut juga H-1 adalah visa yang
> diperlukan untuk dapat bekerja di AS.
> H-1 memerlukan petisi khusus dari perusahaan dengan beberapa dokumen
> lainnya yang membuktikan bahwa keahlian seseroang kandidat tidak akan
> mengurangi kesempatan kerja penduduk setempat (pekerjaan selalu
> diprioritaskan untuk warga negara setempat). Saya sendiri baru diberikan
> visa H-1 dengan sponsor kantor arsitek di sini tahun lalu. Masa
> berlakunya adalah 2 x 3 tahun. Mungkin akan saya pakai selama 6 tahun,
> mungkin juga tidak.
>
> Satu lagi yang banyak diminati yaitu Green Card (Resident Alien Card)
> yang memberikan anda hak seperti warga negara AS lainnya kecuali hak
> pilih. Anda tidak perlu visa untuk masuk US bila anda mempunyai Green
> Card, meskipun Anda diwajibkan tinggal di AS (you must stay in US for a
> stated duration length of time in a year) sebagai syarat utama.
>
> Peace.
>
> INDI
>
>
>
application/ms-tnef