Salam. Regulator pertelekomunikasian Indonesia (Depparpostel/Ditjenpostel) telah memberlakukan suatu pola baru yang transparan dalam pentarifan telepon lokal sejak 1 Januari 1997 melalui regulasi Price Cap-nya. Accordingly, PT Telkom telah mengimplementasikan pola tersebut sejak tanggal itu juga. Regulasi Price Cap dimaksudkan untuk melindungi konsumen dari kenaikan tarif berlebihan dengan cara membatasi tarif yang dipungut sampai batas maksimum tertentu. Ini juga dirancang untuk memberikan PT Telkom suatu insentif untuk mengurangi cost dan memperbaiki pelayanannya. Dengan pola tersebut , kenaikan tarif hanya dibolehkan menurut suatu formula yang berbanding lurus dengan tingkat inflasi dan produktivitas PT Telkom relatif terhadap produktivitas industri telekomunikasi nasional. Secara matematis, formula tersebut dapat dinyatakan sbb: dP = CPI - X dimana: dP = maksimum total kenaikan tarif dalam a basket of services (saat ini, jasa yang masuk kedalam basket tersebut adalah biaya pasang, biaya bulanan, dan biaya penggunaan). Sebagai contoh sederhananya, jika kemudian diperoleh bahwa dP = 5% dan PT Telkom ingin menaikkan biaya penggunaan 20%, maka itu harus diimbangi dengan penurunan 15% pada biaya pasang atau biaya bulanan). Perhitungan sebenarnya (disebut price rebalancing) jauh lebih rumit; mungkin perlu kalkulasi spreadsheet yang memperhitungkan banyak variabel. CPI = consumer price indeks (tingkat inflasi) X = Fakor X = produktivitas PT Telkom - produktivitas industri telekomunikasi nasional Jika PT Telkom berkinerja bagus (mempunyai Faktor X yang tinggi) maka ini akan memberikan kontribusi pada penurunan tarif (seolah-olah Telkom menyumbangkan sebagian kemakmurannya kepada masyarakat). Sebaliknya, jika kinerja PT Telkom buruk, maka tarif cenderung harus dinaikkan untuk menambah biaya perbaikan kinerja PT Telkom. CPI biasanya mengacu kepada data dari BPS. Sedangkan X ditentukan berdasarkan pembahasan antara PT Telkom dengan regulator. Disinilah PT Telkom bisa bermain. Bila konsumen (misalnya mas Nasrullah Idris) dan YLKI ingin menggugat kenaikan tarif oleh PT Telkom, maka gugat saja perhitungan faktor X-nya. Apakah ada manipulasi didalamnya atau tidak. Mudah-mudahan info ini bermanfat. Salam Asep M. Hadiyana NB: Penggunaan price cap di negara lain seperti di Inggris dan Australia sudah menghasilkan penurunan tarif berulangkali yang mengakibatkan tarif telepon semakin murah saja. > Rekan-Rekan Yth: > ---------------------- > > Saya memperoleh kabar bahwa di negara seperti Singapura, USA, dan > Kanada, > telekomunikasi bisa menerarapkan "BILLING" berdasarkan "Jumlah CALL yang > terpakai", bukan berdasarkan "Jumlah PULSA yang terpakai". > Maksudnya begini : di sana jika kita menelepon dari satu tempat > ke tempat lain (local), maka biaya yang bisa dikenakan hanya biaya > "CONNECT" saja. Sedangkan berapa lama kita "CONNECT" (artinya > jumlah pulsa yang terpakai) tidak dikenakan biaya lagi. > Yang mengherankannya, mereka itu justru tetap memperoleh keuntungan? > Saya mempersoalkan ini, karena pada bulan Pebruari 1999 mendatang > dikabarkan > tarif telepon di Indonesia akan naik sebesar 24 persen. > > Salam, > > Nasrullah Idris > -------------------- > Nara Sumber : Syafril Hermansyah ____________________________________________________________________ Get free e-mail and a permanent address at http://www.netaddress.com/?N=1
