Salam.

Regulator pertelekomunikasian Indonesia (Depparpostel/Ditjenpostel) telah
memberlakukan suatu pola baru yang transparan dalam pentarifan telepon lokal
sejak 1 Januari 1997 melalui regulasi Price Cap-nya. Accordingly, PT Telkom
telah mengimplementasikan pola tersebut sejak tanggal itu juga. Regulasi Price
Cap dimaksudkan untuk melindungi konsumen dari kenaikan tarif berlebihan
dengan cara membatasi tarif yang dipungut sampai batas maksimum tertentu. Ini
juga dirancang untuk memberikan PT Telkom suatu insentif untuk mengurangi cost
dan memperbaiki pelayanannya. Dengan pola tersebut , kenaikan tarif hanya
dibolehkan menurut suatu formula yang berbanding lurus dengan tingkat inflasi
dan produktivitas PT Telkom relatif terhadap produktivitas industri
telekomunikasi nasional. Secara matematis, formula tersebut dapat dinyatakan
sbb:

dP = CPI - X

dimana:

dP = maksimum total kenaikan tarif dalam a basket of services (saat ini, jasa
yang masuk kedalam basket tersebut adalah biaya pasang, biaya bulanan, dan
biaya penggunaan). Sebagai contoh sederhananya, jika kemudian diperoleh bahwa
dP = 5% dan PT Telkom ingin menaikkan biaya penggunaan 20%, maka itu harus
diimbangi dengan penurunan 15% pada biaya pasang atau biaya bulanan).
Perhitungan sebenarnya (disebut price rebalancing) jauh lebih rumit; mungkin
perlu kalkulasi spreadsheet yang memperhitungkan banyak variabel.

CPI = consumer price indeks (tingkat inflasi)

X = Fakor X = produktivitas PT Telkom - produktivitas industri telekomunikasi
nasional
Jika PT Telkom berkinerja bagus (mempunyai Faktor X yang tinggi) maka ini akan
memberikan kontribusi pada penurunan tarif (seolah-olah Telkom menyumbangkan
sebagian kemakmurannya kepada masyarakat). Sebaliknya, jika kinerja PT Telkom
buruk, maka tarif cenderung harus dinaikkan untuk menambah biaya perbaikan
kinerja PT Telkom.

CPI biasanya mengacu kepada data dari BPS. Sedangkan X ditentukan berdasarkan
pembahasan antara PT Telkom dengan regulator. Disinilah PT Telkom bisa
bermain.

Bila konsumen (misalnya mas Nasrullah Idris) dan YLKI ingin menggugat kenaikan
tarif oleh PT Telkom, maka gugat saja perhitungan faktor X-nya. Apakah ada
manipulasi didalamnya atau tidak.

Mudah-mudahan info ini bermanfat.

Salam

Asep M. Hadiyana


NB:

Penggunaan price cap di negara lain seperti di Inggris dan Australia sudah
menghasilkan penurunan tarif berulangkali yang mengakibatkan tarif telepon
semakin murah saja.




> Rekan-Rekan Yth:

> ----------------------

>

>         Saya memperoleh kabar bahwa di negara seperti Singapura, USA, dan

> Kanada,

> telekomunikasi bisa menerarapkan "BILLING" berdasarkan "Jumlah CALL yang

> terpakai", bukan berdasarkan "Jumlah PULSA yang terpakai".

>         Maksudnya begini : di sana jika kita menelepon dari satu tempat

> ke  tempat  lain  (local),  maka  biaya  yang  bisa dikenakan hanya biaya

> "CONNECT" saja. Sedangkan berapa  lama  kita "CONNECT"  (artinya

> jumlah pulsa yang terpakai) tidak dikenakan biaya lagi.

>         Yang mengherankannya, mereka itu justru tetap memperoleh keuntungan?

>         Saya mempersoalkan ini, karena pada bulan Pebruari 1999 mendatang

> dikabarkan

> tarif telepon di Indonesia akan naik sebesar 24 persen.

>

> Salam,

>

> Nasrullah Idris

> --------------------

> Nara Sumber :  Syafril Hermansyah



____________________________________________________________________
Get free e-mail and a permanent address at http://www.netaddress.com/?N=1

Kirim email ke