Oleh: Yusmin Y.Alim
Dilema dan Konsep Partai Efektif
detikcom, Jakarta - Menjalankan demokrasi di Indonesia memang tidak semudah membicarakannya. Sistem voting, referendum, hak kaum minoritas, dan jumlah partai merupakan hal yang masih buram untuk praktek demokrasi kita.
Bengkaknya jumlah partai menunjukkan betapa tingginya "tingkat partisipasi politik" masyarakat, yang disebut oleh Dahl (1961) sebagai proses perubahan dari "homo civicus" menjadi "homo politicus". Masyarakat yang dulunya terkungkung oleh UU 3/1985 tentang Parpol dan Golkar, sekarang menjadi bergairah untuk terlibat dalam proses politik.
Namun demikian hal ini menciptakan situasi dilematis. Demokrasi gaya orde baru dengan tiga partai ternyata telah menciptakan pemerintahan yang otoriter. Sekarang dengan munculnya 48 partai, calon pemilih pasti bingung. Dimana kebingungan ini akan menjadi peluang bagi rejim lama untuk berkuasa kembali.
Sebelum terjebak dalam lingkaran permainan politik seperti ini, diperlukan pemahaman mendalam dari hakekat demokrasi serta konsep jumlah partai efektif.
Hakikat Praktek Demokrasi
Jika benar klaim orde baru bahwa Indonesia adalah negara demokratis, maka rejim tersebut hanya mengacu kepada definisi demokrasi versi William (1976), yaitu demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat. Usai pemilu MPR "atas nama" rakyat selalu menunjuk kembali Soeharto sebagai Presiden/Mandataris MPR untuk yang kesekian kalinya.
Demokrasi salah kaprah ini, sepertinya tidak mengenal pengertian demokrasi yang dicetuskan oleh Abraham Lincoln (lihat Lijphart, 1984) yaitu demokrasi adalah pemerintahan yang memenuhi preferensi seluruh rakyat. Bukti hilangnya demokrasi dari bumi Indonesia, dapat juga diukur dari kinerja demokrasi Dahl (1978) seperti adanya kebebasan berpendapat, pemilu yang jurdil, dan seterusnya.
Selain Dahl, ahli politik lain seperti Powell (1982) bahkan menawarkan tolok ukur yang lebih sederhana dan mungkin sesuai dengan kondisi kita. Tolok ukur demokrasi tersebut adalah, pemerintahan yang stabil, meningkatnya kualitas pemilu, serta tidak adanya kekerasan dalam skala besar.
Dengan mengunakan indikator seperti ini, Indonesia memang jauh dari demokrasi. Pemerintahan yang stabil diartikan sebagai rejim yang stabil; pemilu diselenggarakan dengan segala kecurangan; politik kekerasan yang digunakan oleh militer telah melekat dalam rejim orde baru selama 32 tahun.
Wajah buram praktek demokrasi di Indonesia juga dapat dilihat dari model demokrasi yang digunakan. Arend Lijphart (1984) menggolongkan praktek demokrasi dalam dua bentuk yaitu "Westminster model" dan "Consensus model". Demokrasi Westminster adalah demokrasi mayoritas dengan ciri sistem dua partai, dominasi lembaga eksekutif terhadap lembaga legislatif, sistem pemerintahan yang sentralistik, konsititusi adalah "fix" (tidak dapat diubah), dan beberapa ciri lainnya yang memang telah dipraktekkan oleh rejim orde baru.
Golkar dengan persentase kemenangan sekitar 70-80% adalah partai mayoritas. Pendekatan musyawarah-mufakat sebenarnya hanya berlaku dalam pengambilan keputusan di MPR/DPR, tetapi secara keseluruhan demokrasi sistem mayoritaslah yang digunakan selama ini.
Model demokrasi konsensus bercirikan sistem multi partai, lembaga eksekutif dibentuk atas dasar koalisi, kedudukan lembaga eksekutif sama dengan lembaga legislatif, adanya hak veto bagi kaum minoritas, adanya lembaga peradatan (cultural council) dalam lembaga legislatif, dan konstitusi dapat diubah sesuai kebutuhan (Steiner, 1974).
Ternyata model ini tidak dikenal dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Padahal bentuk demokrasi ini cocok untuk negara yang heterogen seperti Swiss (tiga bahasa) dan Belgia (dua bahasa). Amerika Serikat menggabungkan kedua model tersebut di atas, sehingga terbuka peluang bagi siapa saja untuk berperan serta dalam proses politik.
1 dari 3 hal, Berikutnya >>