Sekali lagi saya kirimkan untuk saudara2 sekalian yang mungkin belum
mempunyai akses ke World Wide Web. Saya persilahkan membaca lebih
lanjut....

matur nuwun...

dari

Orang Biasa bernama Indi


----------


                                  Pandangan Seorang Penduduk
                                  Sipil
                                           Oleh Selo Soemardjan


                                  DALAM sistem kenegaraan Republik
Indonesia bulan
                                  Maret mempunyai makna yang berpengaruh
besar
                                  pada kehidupan bangsa, terutama dalam
hubungan
                                  antara golongan sipil dan golongan
militer ABRI.

                                  Tanggal 1 Maret 1949 terjadi enam jam
pendudukan
                                  Yogyakarta, pada waktu itu ibu kota
Republik
                                  Indonesia, oleh TNI. Sampai bulan
Maret 1999, masih
                                  menjadi perdebatan, sebenarnya
siapakah yang
                                  mempunyai prakarsa mengadakan serangan
umum
                                  yang menyelamatkan negara kita itu,
Sri Sultan HB IX
                                  atau Letkol Soeharto, sipil atau
militer? Masyarakat
                                  Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan
dengan
                                  penuh keyakinan: Sri Sultan! Warga
ABRI dengan
                                  bangga mempertahankan: Soeharto!

                                  Tanggal 11 Maret 1967 tidak kalah
pentingnya dalam
                                  sejarah Tanah Air kita. Pada hari itu
Presiden
                                  Soekarno memberikan sepucuk surat
kepada Mayor
                                  Jenderal Soeharto, di mana dinyatakan
kekuasaan
                                  penuh kepadanya untuk mengambil
tindakan-tindakan
                                  di bidang keamanan yang perlu untuk
menyelamatkan
                                  negara. Surat Perintah Sebelas Maret
(Supersemar)
                                  bagi Presiden Soeharto merupakan
landasan sakti
                                  untuk menguasai negara kita dengan
segala isinya.
                                  Karena itu dirumuskan singkatan
Supersemar untuk
                                  mengungkapkan nilai magis yang amat
tinggi yang
                                  dianggap terkandung di dalamnya.

                                  Dalam pandangan orang Jawa (Soeharto
sendiri orang
                                  Jawa, bahkan dari Yogyakarta),
singkatan itu
                                  sebenarnya mengagetkan, karena menurut

                                  kepercayaan membawa "kuwalat" bagi
yang
                                  memanfaatkannya. Istilah Supersemar
dapat diartikan
                                  lebih unggul dari Semar. Bagi setiap
orang yang
                                  percaya pada makna budaya wayang
sebagai
                                  pengejawantahan kehidupan dewa dan
manusia di
                                  alam semesta ini, figur Semar
bertengger pada
                                  kedudukan kehormatan dan kepercayaan
yang paling
                                  tinggi dan di atas segala makhluk
hidup di atas Bumi
                                  sampai langit.

                                  Figur Semar dalam dunia pewayangan
merupakan
                                  personifikasi rakyat atau wong cilik.
Semar adalah
                                  tidak lebih dari seorang punakawan,
abdi setya pada
                                  raja yang berkuasa. Semar sudah ada
waktu alam
                                  semesta itu berada, karena itu
pengalaman hidupnya
                                  mencakup semua yang ada atau terjadi
di dalam alam
                                  semesta sejak semula sampai akhirnya.
Semar tidak
                                  pegang kekuasaan seperti raja atau
dewa, tetapi
                                  kearifan dan kebesaran jiwanya tidak
ada tandingnya,
                                  jangan pun mengunggulinya.

                                  Maka atas dasar kepercayaan itulah
orang Jawa pada
                                  waktu pertama kali mendengar singkatan
Supersemar
                                  untuk mendukung kekuasaan Soeharto
merasa amat
                                  berprihatin. Soeharto akan kuwalat,
jatuh terpuruk dari
                                  ketinggian tidak wajar yang
diciptakannya sendiri.

                                                 ***

                                  TANGGAL 11 Maret 1967 sudah lampau.
Baru saja
                                  timbul tanggal 11 Maret 1999. Pada
hari itu saya
                                  membaca "Paradigma Baru ABRI" uraian
                                  (Menhankam) Pangab Jenderal TNI
Wiranto yang
                                  dalam versi dipadatkan diumumkan
bersambung dalam
                                  surat kabar Kompas terbitan tanggal 9
dan 10 Maret
                                  1999.

                                  Saya tidak tahu apakah pemilihan kedua
tanggal 9 dan
                                  10 Maret 1999 itu suatu kesengajaan
Kompas,
                                  kebijakan Wiranto, atau diarahkan oleh
kekuasaan
                                  semesta. Akan tetapi, diterimanya
secara lengkap oleh
                                  para pembaca di seluruh Indonesia pada
tanggal 11
                                  Maret 1999 merupakan isyarat bagi
orang Jawa yang
                                  percaya pada pewayangan sebagai
pedoman hidup
                                  bahwa uraian Wiranto itu harus
diterima dengan
                                  tanggal 11 Maret 1967 sebagai latar
belakangnya,
                                  kalau tidak sebagai awal jalur
sejarahnya.

                                  Di bawah artikel di dalam Kompas yang
mengajukan
                                  uraian tadi ditulis "Jenderal TNI
Wiranto,
                                  Menhankam/Pangab". Bagaimanapun juga
kalau suatu
                                  uraian itu diucapkan oleh Wiranto yang
sedang
                                  menjabat sebagai Menhankam/Pangab dan
kemudian
                                  disebarluaskan, masyarakat menerimanya
sebagai
                                  gagasan dasar yang perlu menjadi
pedoman pimpinan
                                  ABRI di masa sesudah tanggal 11 Maret
1999.

                                  Paradigma baru yang akan menjiwai ABRI
ini diterima
                                  dengan hati lega oleh masyarakat,
setidak-tidaknya
                                  oleh masyarakat sipil. Dari jiwa
paradigma itu
                                  orang-orang sipil dapat menangkap
sikap Wiranto
                                  untuk melepaskan ABRI dari landasan
Supersemar.
                                  Penciptaan, perumusan dan
penyebarluasan
                                  paradigma ABRI itu juga ditangkap
sebagai tanggapan
                                  positif terhadap perjuangan reformasi
yang kini masih
                                  menghadapi perlawanan gigih dari
mereka yang
                                  termasuk dalam kubu status quo yang
bersikap
                                  anti-reformasi. Bahkan di dalam uraian
itu dinyatakan
                                  bahwa ABRI menjadi salah satu variabel
utama yang
                                  akan memberikan andil bagi sukses
tidaknya gerakan
                                  reformasi.

                                  Ada lagi satu bagian dalam paradigma
baru ini yang
                                  pasti diterima oleh setiap PNS
(Pegawai Negeri Sipil)
                                  dengan tepuk tangan sebagai tanda
apresiasi. Bagian
                                  itu yang menyatakan likuidasi staf
karyawan ABRI dan
                                  Badan Pembinaan Kekaryaan. Dengan
demikian
                                  seperti juga diterangkan dalam uraian
paradigma baru
                                  itu, penghapusan kekaryaan ABRI (akan
dilakukan)
                                  melalui keputusan pensiun atau alih
status. Dengan
                                  pernyataan ini korps pegawai negeri
sipil mendapat
                                  peluang jabatan yang lebih luas. Lagi
pula untuk
                                  menempati jabatan mereka tidak perlu
lagi mengalah
                                  pada tenaga ABRI yang selalu mendapat
prioritas,
                                  meskipun kualitas profesionalnya belum
tentu memadai
                                  untuk jabatan yang diberikan
kepadanya.

                                  Mungkin sebagai pedoman ABRI mengenai
posisinya
                                  di masa yang akan datang, Wiranto
menerangkan
                                  bahwa ABRI menolak kritik subyektif
yang menyatakan
                                  bahwa ABRI tetap menjadi bagian dari
format politik
                                  masa lalu (Orde Baru). Kritik itu juga
menyatakan
                                  bahwa ABRI dinilai tidak
pro-reformasi, bahkan
                                  cenderung status quo.

                                  Penolakan kritik terhadap posisi ABRI
itu diterima baik
                                  oleh umum. Tetapi alangkah baiknya
apabila ABRI
                                  dapat memperkuat penolakan kritik itu
dengan
                                  bukti-bukti yang lebih meyakinkan
masyarakat,
                                  terutama masyarakat sipil. Sekiranya
tidak perlu
                                  ditutupi lagi bahwa masyarakat sampai
sekarang masih
                                  ragu-ragu untuk memberikan kepercayaan
pada ABRI.
                                  Kepercayaan itu tetap akan lemah
sebelum ABRI
                                  secara jujur dan terbuka memberikan
klarifikasi
                                  menurut hukum, secara administratif
atau secara
                                  sosial mengenai berbagai "dosanya"
yang sampai
                                  sekarang masih menghalangi tumbuhnya
kembali
                                  kepercayaan masyarakat itu. Pimpinan
ABRI tahu
                                  benar kendala-kendala dalam pemulihan
hubungannya
                                  yang baik dengan masyarakat. Sekadar
untuk
                                  menyebut contoh saja dapat diingatkan
kasus
                                  Marsinah di Jawa Timur, kasus Udin di
Yogya, kasus
                                  Trisakti dan Semanggi, kerusuhan
nasional tanggal 13
                                  dan 14 Mei 1998 di Jakarta, dan untuk
menyingkat
                                  daftar panjang kasus kerusuhan umum di
Ambon yang
                                  sesudah hampir dua bulan belum
teratasi. Malahan
                                  sudah disusul peristiwa Sambas,
Kalimantan Barat.

                                  Sekarang dengan mendekatnya pemilihan
umum bulan
                                  Juni yang akan datang masyarakat akan
merasa
                                  bertambah lega kalau paradigma baru
ABRI itu
                                  diwujudkan, meskipun baru sebagian
dengan klarifikasi
                                  masalah-masalah itu. Kepercayaan
masyarakat pada
                                  ABRI, atau juga pada Polri (polisi)
kalau sudah pisah
                                  dari ABRI, mempunyai arti vital dalam
hubungan ABRI
                                  dan masyarakat dalam rangka pemilihan
umum.
                                  Sebagian besar dari masyarakat yang
mampu berpikir
                                  secara obyektif dan rasional
berpendapat bahwa
                                  pemilihan umum yang luber dan jurdil
adalah jalan
                                  utama untuk mengantarkan negara dan
masyarakat
                                  Indonesia dari proses disintegrasi
multi-dimensional
                                  (ekonomi, keuangan, sosial, politik,
pemerintahan) ke
                                  arah re-integrasi atau integrasi baru.
Untuk
                                  penyelenggaraan pemilihan umum itu
diperlukan
                                  secara mutlak terjaminnya keamanan
umum. Secara
                                  formal yang bertanggung jawab atas
keamanan umum
                                  adalah Menhankam/Pangab yang dapat
mengatur dan
                                  menggerakkan ABRI, termasuk Polri.
Dikatakan oleh
                                  Wiranto dan ini disetujui oleh setiap
orang yang punya
                                  rasa cinta pada negara dan bangsa
bahwa, "Dilihat
                                  dari aspek keamanan maka kegiatan
kampanye dan
                                  pemungutan suara (harus) berlangsung
secara aman,
                                  tertib dan lancar". Akan tetapi
beratnya kasus Ambon
                                  dan kerusuhan-kerusuhan massal di lain
tempat
                                  sebelumnya, lagi pula menilai
aktivitas (para)
                                  provokator kerusuhan yang sampai
sekarang oleh
                                  ABRI belum pernah diumum-kan namanya,
                                  dikhawatirkan ABRI tidak kuat menjamin
keamanan
                                  secara preventif tanpa kerja sama
dengan masyarakat
                                  (sipil). Di sinilah jelas tampak
betapa pentingnya
                                  kepercayaan timbal-balik dalam
hubungan antara ABRI
                                  dan masyarakat.

                                                 ***

                                  MENGENAI pentingnya pemilihan umum
untuk negara
                                  dan bangsa pantas disajikan di sini
kutipan dari
                                  paradigma baru ABRI yang berbunyi:
"Pemilu bulan
                                  Juni nanti merupakan pintu gerbang
utama untuk
                                  mewujudkan cita-cita reformasi".

                                  Seperti yang saya anjurkan di berbagai
seminar,
                                  diskusi dan pembahasan lain mengenai
"re-integrasi"
                                  negara dan masyarakat untuk mengakhiri

                                  "disintegrasi", maka yang diperlukan
adalah jaminan
                                  keamanan pemilihan umum secara
preventif. Ini jauh
                                  lebih penting dari penjagaan keamanan
secara
                                  represif. Kalau memang pola preventif
itu disetujui,
                                  maka ABRI dan Pemerintah harus mulai
sekarang
                                  mengatur dan melaksanakan pola itu di
seluruh Tanah
                                  Air. ABRI, Pemerintah, partai-partai
politik dan
                                  masyarakat di tiap-tiap daerah tanpa
terkecuali wajib
                                  bekerja sama. Kalau kerja sama itu
tidak dapat
                                  terselenggara dan pemilihan umum tidak
dapat
                                  dilaksanakan atau cacat karena
gangguan keamanan,
                                  maka hal itu akan merupakan malapetaka
negara.
                                  Kepercayaan masyarakat pada ABRI akan
lebih
                                  menurun lagi dengan segala akibat
buruk yang
                                  mengikutinya.

                                  Kata Wiranto: "Sementara itu untuk
menjamin pemilu
                                  jujur, adil dan demokratis ABRI secara
konsisten dan
                                  konsekuen bersikap netral.... ABRI
tidak berpihak dan
                                  mengambil jarak yang sama dengan
partai politik mana
                                  pun".

                                  Setiap partai dan organisasi politik
lain setuju dan akan
                                  menghormati paradigma baru ini. Tetapi
di dalam hati
                                  tak dapat dibungkam suara curiga yang
mengatakan:
                                  "Benarkah ABRI dalam pemilihan umum
dapat
                                  meninggalkan sikap memihak pada Golkar
sebagai
                                  partner in power di zaman rezim
Soeharto yang baru
                                  lalu? Bukankah ABRI secara moril harus
mewujudkan
                                  rasa terima kasihnya kepada Golkar
yang berhasil
                                  memperjuangkan 38 kursi DPR gratis
bagi ABRI?
                                  Dalam hubungan dengan masalah ini, 14
perubahan
                                  mendasar agenda reformasi ABRI mungkin

                                  dimaksudkan untuk memberi rasa tenang
pada semua
                                  pihak yang berkepentingan dengan
kualitas luber dan
                                  jurdil dari pemilihan umum nanti. Dari
14 perubahan itu
                                  perlu disebut di sini pernyataan
"pemutusan hubungan
                                  organisatoris dengan Partai Golkar".
Semoga ABRI
                                  benar-benar mampu mempertahankan sikap
ini
                                  dengan konsisten dan netral dari
tingkat nasional
                                  sampai tingkat kampung dan desa.

                                                 ***

                                  DI DALAM artikel Paradigma Baru ABRI,
ada suatu
                                  kalimat lagi yang perlu mendapat
pembahasan khusus
                                  agar diperhatikan oleh ABRI. Kalimat
itu berbunyi: ".....
                                  ekses reformasi yang dilaksanakan
tanpa
                                  mengindahkan hukum akan menimbulkan
ancaman
                                  terhadap ketenangan dan keselamatan
rakyat. Itulah
                                  sebabnya sejak semula sikap dan
pandangan politik
                                  ABRI tentang reformasi ini sangat
tegas".

                                  Barangkali yang dimaksudkan dengan
"ekses
                                  reformasi" di sini kerusuhan-kerusuhan
massal yang
                                  dilakukan oleh massa manusia secara
destruktif
                                  dengan kekerasan yang tidak manusiawi.
Kalau
                                  pendapat ini benar maka atas dasar
data empiris
                                  sekarang dapat dinyatakan bahwa
                                  kerusuhan-kerusuhan itu bukan ekses
reformasi yang
                                  dipelopori oleh para mahasiswa. Ada
dugaan keras
                                  bahwa kerusuhan-kerusuhan itu
ditimbulkan dengan
                                  sengaja oleh suatu kekuatan siluman
yang kini sering
                                  disebut dengan nama provokator.

                                  Sebelum gerakan reformasi digelar
sudah
                                  berpuluh-puluh kali oleh rakyat
dilakukan protes
                                  bersama terhadap tindakan-tindakan
pemerintah yang
                                  dirasakan tidak adil, juga
tindakan-tindakan
                                  perusahaan swasta di bawah lindungan
pemerintah
                                  yang menyakitkan hati. Namun tak ada
satu pun protes
                                  bersama itu mendapat tanggapan yang
memuaskan
                                  masyarakat. Dijelaskan oleh pihak
penguasa bahwa
                                  semuanya itu tidak ada yang melawan
hukum. Bahkan
                                  Mahkamah Agung yang menjadi puncak
sistem
                                  peradilan berkali-kali membuat
keputusan yang oleh
                                  masyarakat dirasakan bertentangan
dengan keadilan.
                                  Bagaimana ini mungkin? Karena hukum
dibentuk oleh
                                  penguasa tunggal dan ditegakkan dalam
realitas hidup
                                  oleh perangkat hukum yang dikuasai
oleh penguasa
                                  tunggal.

                                  Dalam sejarah di banyak negara di
dunia, biasanya
                                  hanya satu kekuasaan saja, yaitu
angkatan bersenjata
                                  yang mampu menentang haluan penguasa
yang oleh
                                  rakyat dirasakan tidak adil. Tetapi
ABRI di dalam Orde
                                  Baru berpegangan pada Dwifungsi dan
malahan duduk
                                  di dalam lembaga-lembaga legislatif
dan eksekutif
                                  sebagai variabel yang paling
berpengaruh. Jadi pada
                                  waktu itu tidak dapat diharapkan
banyak proteksi dari
                                  ABRI pada rakyat.

                                  Karena jalan yang mengarah pada
keadilan yang
                                  nyata itu buntu maka para mahasiswa
mulai
                                  melancarkan gerakan reformasi. Oleh
karena legal
                                  force tidak berfungsi seperti yang
diharapkan dan
                                  military force tidak bergerak, maka
para mahasiswa
                                  menggunakan moral force yang mereka
sebut
                                  reformasi damai.

                                  Perhatian! Mahasiswa tidak menggunakan
kekerasan
                                  destruktif untuk memaksa Soeharto
lengser. Mereka
                                  mendorong pimpinan dan para ketua
fraksi MPR/DPR
                                  agar memutuskan supaya Soeharto
berhenti sebagai
                                  Presiden RI.

                                  Istilah moral mengandung pengertian
mengenai sikap
                                  yang memihak pada nilai-nilai sosial
yang luhur dan
                                  menyingkiri nilai-nilai sosial yang
jahat. Ukurannya,
                                  luhur adalah sifat yang mendukung
keadilan sosial dan
                                  jahat adalah sifat yang melawan
keadilan sosial.
                                  Banyak peraturan-peraturan Orde Baru
yang secara
                                  formal dianggap sah karena dibuat oleh

                                  lembaga-lembaga kenegaraan (termasuk
Presiden)
                                  menurut prosedur yang sesuai dengan
peraturan
                                  hukum, akan tetapi isinya melawan
keadilan sosial dan
                                  hanya dengan moral force dapat
dibersihkan.

                                  Paradigma Baru ABRI menurut Wiranto
merupakan
                                  variabel untuk suksesnya atau gagalnya
gerakan
                                  reformasi yang kini sudah meningkat
menjadi
                                  perjuangan reformasi. Mudah-mudahan
ABRI dari
                                  tingkat paling atas sampai paling
bawah menerima,
                                  menghargai, bahkan ikut menggunakan
interpretasi
                                  istilah moral force dalam tulisan ini.

                                  Keadilan adalah lebih unggul dari
hukum.

                                  (* Selo Soemardjan, Sosiolog, Guru
Besar UI, Ketua
                                  Yayasan Ilmu-Ilmu Sosial).

Kirim email ke