Sekali lagi saya kirimkan untuk saudara2 sekalian yang mungkin belum
mempunyai akses ke World Wide Web. Saya persilahkan membaca lebih
lanjut....
matur nuwun...
dari
Orang Biasa bernama Indi
----------
Pandangan Seorang Penduduk
Sipil
Oleh Selo Soemardjan
DALAM sistem kenegaraan Republik
Indonesia bulan
Maret mempunyai makna yang berpengaruh
besar
pada kehidupan bangsa, terutama dalam
hubungan
antara golongan sipil dan golongan
militer ABRI.
Tanggal 1 Maret 1949 terjadi enam jam
pendudukan
Yogyakarta, pada waktu itu ibu kota
Republik
Indonesia, oleh TNI. Sampai bulan
Maret 1999, masih
menjadi perdebatan, sebenarnya
siapakah yang
mempunyai prakarsa mengadakan serangan
umum
yang menyelamatkan negara kita itu,
Sri Sultan HB IX
atau Letkol Soeharto, sipil atau
militer? Masyarakat
Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan
dengan
penuh keyakinan: Sri Sultan! Warga
ABRI dengan
bangga mempertahankan: Soeharto!
Tanggal 11 Maret 1967 tidak kalah
pentingnya dalam
sejarah Tanah Air kita. Pada hari itu
Presiden
Soekarno memberikan sepucuk surat
kepada Mayor
Jenderal Soeharto, di mana dinyatakan
kekuasaan
penuh kepadanya untuk mengambil
tindakan-tindakan
di bidang keamanan yang perlu untuk
menyelamatkan
negara. Surat Perintah Sebelas Maret
(Supersemar)
bagi Presiden Soeharto merupakan
landasan sakti
untuk menguasai negara kita dengan
segala isinya.
Karena itu dirumuskan singkatan
Supersemar untuk
mengungkapkan nilai magis yang amat
tinggi yang
dianggap terkandung di dalamnya.
Dalam pandangan orang Jawa (Soeharto
sendiri orang
Jawa, bahkan dari Yogyakarta),
singkatan itu
sebenarnya mengagetkan, karena menurut
kepercayaan membawa "kuwalat" bagi
yang
memanfaatkannya. Istilah Supersemar
dapat diartikan
lebih unggul dari Semar. Bagi setiap
orang yang
percaya pada makna budaya wayang
sebagai
pengejawantahan kehidupan dewa dan
manusia di
alam semesta ini, figur Semar
bertengger pada
kedudukan kehormatan dan kepercayaan
yang paling
tinggi dan di atas segala makhluk
hidup di atas Bumi
sampai langit.
Figur Semar dalam dunia pewayangan
merupakan
personifikasi rakyat atau wong cilik.
Semar adalah
tidak lebih dari seorang punakawan,
abdi setya pada
raja yang berkuasa. Semar sudah ada
waktu alam
semesta itu berada, karena itu
pengalaman hidupnya
mencakup semua yang ada atau terjadi
di dalam alam
semesta sejak semula sampai akhirnya.
Semar tidak
pegang kekuasaan seperti raja atau
dewa, tetapi
kearifan dan kebesaran jiwanya tidak
ada tandingnya,
jangan pun mengunggulinya.
Maka atas dasar kepercayaan itulah
orang Jawa pada
waktu pertama kali mendengar singkatan
Supersemar
untuk mendukung kekuasaan Soeharto
merasa amat
berprihatin. Soeharto akan kuwalat,
jatuh terpuruk dari
ketinggian tidak wajar yang
diciptakannya sendiri.
***
TANGGAL 11 Maret 1967 sudah lampau.
Baru saja
timbul tanggal 11 Maret 1999. Pada
hari itu saya
membaca "Paradigma Baru ABRI" uraian
(Menhankam) Pangab Jenderal TNI
Wiranto yang
dalam versi dipadatkan diumumkan
bersambung dalam
surat kabar Kompas terbitan tanggal 9
dan 10 Maret
1999.
Saya tidak tahu apakah pemilihan kedua
tanggal 9 dan
10 Maret 1999 itu suatu kesengajaan
Kompas,
kebijakan Wiranto, atau diarahkan oleh
kekuasaan
semesta. Akan tetapi, diterimanya
secara lengkap oleh
para pembaca di seluruh Indonesia pada
tanggal 11
Maret 1999 merupakan isyarat bagi
orang Jawa yang
percaya pada pewayangan sebagai
pedoman hidup
bahwa uraian Wiranto itu harus
diterima dengan
tanggal 11 Maret 1967 sebagai latar
belakangnya,
kalau tidak sebagai awal jalur
sejarahnya.
Di bawah artikel di dalam Kompas yang
mengajukan
uraian tadi ditulis "Jenderal TNI
Wiranto,
Menhankam/Pangab". Bagaimanapun juga
kalau suatu
uraian itu diucapkan oleh Wiranto yang
sedang
menjabat sebagai Menhankam/Pangab dan
kemudian
disebarluaskan, masyarakat menerimanya
sebagai
gagasan dasar yang perlu menjadi
pedoman pimpinan
ABRI di masa sesudah tanggal 11 Maret
1999.
Paradigma baru yang akan menjiwai ABRI
ini diterima
dengan hati lega oleh masyarakat,
setidak-tidaknya
oleh masyarakat sipil. Dari jiwa
paradigma itu
orang-orang sipil dapat menangkap
sikap Wiranto
untuk melepaskan ABRI dari landasan
Supersemar.
Penciptaan, perumusan dan
penyebarluasan
paradigma ABRI itu juga ditangkap
sebagai tanggapan
positif terhadap perjuangan reformasi
yang kini masih
menghadapi perlawanan gigih dari
mereka yang
termasuk dalam kubu status quo yang
bersikap
anti-reformasi. Bahkan di dalam uraian
itu dinyatakan
bahwa ABRI menjadi salah satu variabel
utama yang
akan memberikan andil bagi sukses
tidaknya gerakan
reformasi.
Ada lagi satu bagian dalam paradigma
baru ini yang
pasti diterima oleh setiap PNS
(Pegawai Negeri Sipil)
dengan tepuk tangan sebagai tanda
apresiasi. Bagian
itu yang menyatakan likuidasi staf
karyawan ABRI dan
Badan Pembinaan Kekaryaan. Dengan
demikian
seperti juga diterangkan dalam uraian
paradigma baru
itu, penghapusan kekaryaan ABRI (akan
dilakukan)
melalui keputusan pensiun atau alih
status. Dengan
pernyataan ini korps pegawai negeri
sipil mendapat
peluang jabatan yang lebih luas. Lagi
pula untuk
menempati jabatan mereka tidak perlu
lagi mengalah
pada tenaga ABRI yang selalu mendapat
prioritas,
meskipun kualitas profesionalnya belum
tentu memadai
untuk jabatan yang diberikan
kepadanya.
Mungkin sebagai pedoman ABRI mengenai
posisinya
di masa yang akan datang, Wiranto
menerangkan
bahwa ABRI menolak kritik subyektif
yang menyatakan
bahwa ABRI tetap menjadi bagian dari
format politik
masa lalu (Orde Baru). Kritik itu juga
menyatakan
bahwa ABRI dinilai tidak
pro-reformasi, bahkan
cenderung status quo.
Penolakan kritik terhadap posisi ABRI
itu diterima baik
oleh umum. Tetapi alangkah baiknya
apabila ABRI
dapat memperkuat penolakan kritik itu
dengan
bukti-bukti yang lebih meyakinkan
masyarakat,
terutama masyarakat sipil. Sekiranya
tidak perlu
ditutupi lagi bahwa masyarakat sampai
sekarang masih
ragu-ragu untuk memberikan kepercayaan
pada ABRI.
Kepercayaan itu tetap akan lemah
sebelum ABRI
secara jujur dan terbuka memberikan
klarifikasi
menurut hukum, secara administratif
atau secara
sosial mengenai berbagai "dosanya"
yang sampai
sekarang masih menghalangi tumbuhnya
kembali
kepercayaan masyarakat itu. Pimpinan
ABRI tahu
benar kendala-kendala dalam pemulihan
hubungannya
yang baik dengan masyarakat. Sekadar
untuk
menyebut contoh saja dapat diingatkan
kasus
Marsinah di Jawa Timur, kasus Udin di
Yogya, kasus
Trisakti dan Semanggi, kerusuhan
nasional tanggal 13
dan 14 Mei 1998 di Jakarta, dan untuk
menyingkat
daftar panjang kasus kerusuhan umum di
Ambon yang
sesudah hampir dua bulan belum
teratasi. Malahan
sudah disusul peristiwa Sambas,
Kalimantan Barat.
Sekarang dengan mendekatnya pemilihan
umum bulan
Juni yang akan datang masyarakat akan
merasa
bertambah lega kalau paradigma baru
ABRI itu
diwujudkan, meskipun baru sebagian
dengan klarifikasi
masalah-masalah itu. Kepercayaan
masyarakat pada
ABRI, atau juga pada Polri (polisi)
kalau sudah pisah
dari ABRI, mempunyai arti vital dalam
hubungan ABRI
dan masyarakat dalam rangka pemilihan
umum.
Sebagian besar dari masyarakat yang
mampu berpikir
secara obyektif dan rasional
berpendapat bahwa
pemilihan umum yang luber dan jurdil
adalah jalan
utama untuk mengantarkan negara dan
masyarakat
Indonesia dari proses disintegrasi
multi-dimensional
(ekonomi, keuangan, sosial, politik,
pemerintahan) ke
arah re-integrasi atau integrasi baru.
Untuk
penyelenggaraan pemilihan umum itu
diperlukan
secara mutlak terjaminnya keamanan
umum. Secara
formal yang bertanggung jawab atas
keamanan umum
adalah Menhankam/Pangab yang dapat
mengatur dan
menggerakkan ABRI, termasuk Polri.
Dikatakan oleh
Wiranto dan ini disetujui oleh setiap
orang yang punya
rasa cinta pada negara dan bangsa
bahwa, "Dilihat
dari aspek keamanan maka kegiatan
kampanye dan
pemungutan suara (harus) berlangsung
secara aman,
tertib dan lancar". Akan tetapi
beratnya kasus Ambon
dan kerusuhan-kerusuhan massal di lain
tempat
sebelumnya, lagi pula menilai
aktivitas (para)
provokator kerusuhan yang sampai
sekarang oleh
ABRI belum pernah diumum-kan namanya,
dikhawatirkan ABRI tidak kuat menjamin
keamanan
secara preventif tanpa kerja sama
dengan masyarakat
(sipil). Di sinilah jelas tampak
betapa pentingnya
kepercayaan timbal-balik dalam
hubungan antara ABRI
dan masyarakat.
***
MENGENAI pentingnya pemilihan umum
untuk negara
dan bangsa pantas disajikan di sini
kutipan dari
paradigma baru ABRI yang berbunyi:
"Pemilu bulan
Juni nanti merupakan pintu gerbang
utama untuk
mewujudkan cita-cita reformasi".
Seperti yang saya anjurkan di berbagai
seminar,
diskusi dan pembahasan lain mengenai
"re-integrasi"
negara dan masyarakat untuk mengakhiri
"disintegrasi", maka yang diperlukan
adalah jaminan
keamanan pemilihan umum secara
preventif. Ini jauh
lebih penting dari penjagaan keamanan
secara
represif. Kalau memang pola preventif
itu disetujui,
maka ABRI dan Pemerintah harus mulai
sekarang
mengatur dan melaksanakan pola itu di
seluruh Tanah
Air. ABRI, Pemerintah, partai-partai
politik dan
masyarakat di tiap-tiap daerah tanpa
terkecuali wajib
bekerja sama. Kalau kerja sama itu
tidak dapat
terselenggara dan pemilihan umum tidak
dapat
dilaksanakan atau cacat karena
gangguan keamanan,
maka hal itu akan merupakan malapetaka
negara.
Kepercayaan masyarakat pada ABRI akan
lebih
menurun lagi dengan segala akibat
buruk yang
mengikutinya.
Kata Wiranto: "Sementara itu untuk
menjamin pemilu
jujur, adil dan demokratis ABRI secara
konsisten dan
konsekuen bersikap netral.... ABRI
tidak berpihak dan
mengambil jarak yang sama dengan
partai politik mana
pun".
Setiap partai dan organisasi politik
lain setuju dan akan
menghormati paradigma baru ini. Tetapi
di dalam hati
tak dapat dibungkam suara curiga yang
mengatakan:
"Benarkah ABRI dalam pemilihan umum
dapat
meninggalkan sikap memihak pada Golkar
sebagai
partner in power di zaman rezim
Soeharto yang baru
lalu? Bukankah ABRI secara moril harus
mewujudkan
rasa terima kasihnya kepada Golkar
yang berhasil
memperjuangkan 38 kursi DPR gratis
bagi ABRI?
Dalam hubungan dengan masalah ini, 14
perubahan
mendasar agenda reformasi ABRI mungkin
dimaksudkan untuk memberi rasa tenang
pada semua
pihak yang berkepentingan dengan
kualitas luber dan
jurdil dari pemilihan umum nanti. Dari
14 perubahan itu
perlu disebut di sini pernyataan
"pemutusan hubungan
organisatoris dengan Partai Golkar".
Semoga ABRI
benar-benar mampu mempertahankan sikap
ini
dengan konsisten dan netral dari
tingkat nasional
sampai tingkat kampung dan desa.
***
DI DALAM artikel Paradigma Baru ABRI,
ada suatu
kalimat lagi yang perlu mendapat
pembahasan khusus
agar diperhatikan oleh ABRI. Kalimat
itu berbunyi: ".....
ekses reformasi yang dilaksanakan
tanpa
mengindahkan hukum akan menimbulkan
ancaman
terhadap ketenangan dan keselamatan
rakyat. Itulah
sebabnya sejak semula sikap dan
pandangan politik
ABRI tentang reformasi ini sangat
tegas".
Barangkali yang dimaksudkan dengan
"ekses
reformasi" di sini kerusuhan-kerusuhan
massal yang
dilakukan oleh massa manusia secara
destruktif
dengan kekerasan yang tidak manusiawi.
Kalau
pendapat ini benar maka atas dasar
data empiris
sekarang dapat dinyatakan bahwa
kerusuhan-kerusuhan itu bukan ekses
reformasi yang
dipelopori oleh para mahasiswa. Ada
dugaan keras
bahwa kerusuhan-kerusuhan itu
ditimbulkan dengan
sengaja oleh suatu kekuatan siluman
yang kini sering
disebut dengan nama provokator.
Sebelum gerakan reformasi digelar
sudah
berpuluh-puluh kali oleh rakyat
dilakukan protes
bersama terhadap tindakan-tindakan
pemerintah yang
dirasakan tidak adil, juga
tindakan-tindakan
perusahaan swasta di bawah lindungan
pemerintah
yang menyakitkan hati. Namun tak ada
satu pun protes
bersama itu mendapat tanggapan yang
memuaskan
masyarakat. Dijelaskan oleh pihak
penguasa bahwa
semuanya itu tidak ada yang melawan
hukum. Bahkan
Mahkamah Agung yang menjadi puncak
sistem
peradilan berkali-kali membuat
keputusan yang oleh
masyarakat dirasakan bertentangan
dengan keadilan.
Bagaimana ini mungkin? Karena hukum
dibentuk oleh
penguasa tunggal dan ditegakkan dalam
realitas hidup
oleh perangkat hukum yang dikuasai
oleh penguasa
tunggal.
Dalam sejarah di banyak negara di
dunia, biasanya
hanya satu kekuasaan saja, yaitu
angkatan bersenjata
yang mampu menentang haluan penguasa
yang oleh
rakyat dirasakan tidak adil. Tetapi
ABRI di dalam Orde
Baru berpegangan pada Dwifungsi dan
malahan duduk
di dalam lembaga-lembaga legislatif
dan eksekutif
sebagai variabel yang paling
berpengaruh. Jadi pada
waktu itu tidak dapat diharapkan
banyak proteksi dari
ABRI pada rakyat.
Karena jalan yang mengarah pada
keadilan yang
nyata itu buntu maka para mahasiswa
mulai
melancarkan gerakan reformasi. Oleh
karena legal
force tidak berfungsi seperti yang
diharapkan dan
military force tidak bergerak, maka
para mahasiswa
menggunakan moral force yang mereka
sebut
reformasi damai.
Perhatian! Mahasiswa tidak menggunakan
kekerasan
destruktif untuk memaksa Soeharto
lengser. Mereka
mendorong pimpinan dan para ketua
fraksi MPR/DPR
agar memutuskan supaya Soeharto
berhenti sebagai
Presiden RI.
Istilah moral mengandung pengertian
mengenai sikap
yang memihak pada nilai-nilai sosial
yang luhur dan
menyingkiri nilai-nilai sosial yang
jahat. Ukurannya,
luhur adalah sifat yang mendukung
keadilan sosial dan
jahat adalah sifat yang melawan
keadilan sosial.
Banyak peraturan-peraturan Orde Baru
yang secara
formal dianggap sah karena dibuat oleh
lembaga-lembaga kenegaraan (termasuk
Presiden)
menurut prosedur yang sesuai dengan
peraturan
hukum, akan tetapi isinya melawan
keadilan sosial dan
hanya dengan moral force dapat
dibersihkan.
Paradigma Baru ABRI menurut Wiranto
merupakan
variabel untuk suksesnya atau gagalnya
gerakan
reformasi yang kini sudah meningkat
menjadi
perjuangan reformasi. Mudah-mudahan
ABRI dari
tingkat paling atas sampai paling
bawah menerima,
menghargai, bahkan ikut menggunakan
interpretasi
istilah moral force dalam tulisan ini.
Keadilan adalah lebih unggul dari
hukum.
(* Selo Soemardjan, Sosiolog, Guru
Besar UI, Ketua
Yayasan Ilmu-Ilmu Sosial).