Suasana pengadilan seperti ayam mengadili musang.
Dengan senyumnya musang berkata dalam hati, "ini ayam mau ngapain sich".
Hey wartawan lucu yach sidangnya....:)
peace.

http://suarapembaruan.com/News/1999/04/120499/Headline/hl02/hl02.html
Title: Tommy Soeharto Diadili
SUARA PEMBARUAN DAILY

Pembaruan/Charles Ulag

TOMMY DI PERSIDANGAN - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/4) pagi mulai mengadili Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto), putera mantan Presiden Soeharto dalam kasus korupsi tukar guling tanah/gudang Bulog. Tommy yang duduk di bangku terdakwa, tampak senyum kepada wartawan foto sebelum sidang dimulai.

Jakarta, Pembaruan

Sidang perkara pidana dugaan korupsi dalam kasus ruilslag (tukar guling) antara Bulog dengan PT Goro Batara Sakti, hari Senin (12/4) menghadirkan terdakwa Hutomo Mandala Putra Soeharto atau Tommy Soeharto, putra mantan Presiden RI, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tommy Soeharto tiba sekitar pukul 09.20 WIB dengan menumpang mobil Jip Timor Seri 520i Nomor Polisi B304RH.

Sidang pertama yang menghadirkan Tommy dihadiri sekitar 200 masyarakat yang ingin menyaksikan jalannya persidangan. Puluhan wartawan sejak pagi sudah menunggu kehadiran Tommy. Setibanya Tommy di Pengadilan, ia langsung dibawa ke ruang Panitera dan dia menebarkan senyum kepada para wartawan yang mengabadikannya dari luar ruangan. Tommy mengenakan pakaian batik coklat dipadu dengan celana hitam.

Ia didampingi penasehat hukumnya HM Dault bersama 8 penasehat hukum lainnya Erman Umar Nudirman Munir, Ramdlon Naning, Suwandi, Zaima, Darmadi, Bet Siregar dan Ludwigg Madun Marianus Samosir (dari Kantor Hukum Bob Nasution dan rekan). Samosir adalah mantan jaksa pernah menjabat Kepala Pusat Operasi Intelijen Kejaksaan Agung dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Tampak pula hadir mantan jaksa senior Bob RE Nasution yang dikenal sangat akrab dengan Tommy di dunia balap mobil.

Sekitar setengah jam sebelum sidang dimulai terdakwa Tommy, Ricardo Gelael dan Bob RE Nasution beserta beberapa penasehat hukumnya berbincang-bincang di ruangan Panitera Muda Pidana yang berada di sisi kanan ruang sidang utama.

Sebelum memasuki ruang sidang, Tommy sempat permisi ke penasehat hukumnya untuk ke kamar kecil. Puluhan wartawan mengekorinya dari belakang dan mengabadikan Tommy, dorong mendorong antara wartawan dan aparat tidak terelakan lagi. Dorong mendorong ini berlangsung sampai Tommy masuk lagi ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimana Majelis Hakim, Penuntut Umum sudah menunggu. Sidang baru dapat dimulai sekitar pukul 10.20 wib.

Sementara itu di ruang Tirta dan ruang Cakra juga berlangsung sidang yang mengajukan Prof Dr Ir Beddu Amang dan HM Ricardo Gelael. Kedua terdakwa untuk hari ini mendengarkan tanggapan dari penuntut umum.

Sidang yang menghadirkan terdakwa mantan Kabulog Beddu Aman dipimpin Ketua Majelis Hakim Syamsuddin dengan penuntut umum Suhardjono.

Pertama Kali

Sidang terhadap Hutomo Mandala Putra ini menarik karena setelah selama ini nyaris tidak tersentuh bahkan seolah-olah berada di atas hukum, akhirnya satu dari anggota keluarga Cendana diadili atas tuduhan melakukan korupsi.

Tommy, panggilan putra bungsu mantan presiden Soeharto itu, duduk di kursi terdakwa dalam ruang sidang gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Menjelang satu tahun lengser-nya Soeharto dari kursi presiden, persidangan terhadap Tommy, merupakan peradilan pertama yang terjadi atas anak-anak bekas orang nomor satu di republik ini.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Soenarto SH yang sehari-hari Ketua PN Jakarta Selatan dengan anggota THS Pardede SH dan Maulida SH, jaksa Fachmi yang bertindak sebagai penuntut umum dalam perkara korupsi itu, mendakwa Tommy Soeharto melakukan korupsi sehubungan perjanjian ruislag antara Bulog (Badan Urusan Logistik) dengan PT Goro Batara Sakti (GBS).

Menurut penuntut umum, akibat perbuatan terdakwa yang mantan komisaris utama GBS itu, negara menderita kerugian Rp 95,4 miliar.

Dua terdakwa lainnya dalam perkara korupsi ini, mantan Kepala Bulog Beddu Amang dan mantan direktur utama GBS Ricardo Gelael, sudah lebih dulu disidangkan di pengadilan yang sama. Satu tersangka lagi dalam kasus ini, Hokiarto, hingga kini berkas penyidikannya belum juga diajukan kejaksaan ke pengadilan.

Keterlibatan Tommy sebagai terdakwa dalam perkara korupsi ini, lanjut penuntut umum, disebabkan keterlibatannya sebagai komisaris utama di dalam kepengurusan perseroan dengan cara menerima surat tembusan dari direksi setiap terjadinya perbuatan kepengurusan perseroan.

Tommy, pemilik grup usaha Humpuss, bersama Ricardo Gelael membuat perjanjian tukar lahan dengan Beddu Amang yang waktu itu menjabat Kepala Bulog. GBS yang mengincar lahan dan gudang Bulog di Kelapa Gading menawarkan tanah pengganti di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Lalu dari perjanjian itu GBS yang sudah menguasai tanah di Kelapa Gading mendirikan pusat perkulakan Goro, yang kini sudah berubah nama menjadi '33'. Namun GBS yang menawarkan tanah pengganti tidak cukup punya dana untuk membebaskan lahan di Marunda.

Untuk itu GBS meminta kredit Rp 20 miliar dari Bank Bukopin, dengan jaminan deposito Bulog sebesar Rp 23 miliar. Akan tetapi Tommy maupun Ricardo dari GBS tidak melunasi pinjaman tersebut, dan akibatnya deposito Bulog yang dijadikan jaminan itu dicairkan dan diambil oleh Bank Bukopin.

Kerugian Bulog lainnya mencapai Rp 23,5 miliar muncul karena tidak bisa lagi memanfatkan tanahnya seluas delapan hektar di Kelapa Gading karena di atasnya telah dibangun pusat perkulakan Goro.

Serupa dengan sidang perdana terhadap terdakwa Beddu Amang dan Ricardo Gelael pekan lalu, Tommy melalui tim penasihat hukumnya langsung mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum.

Menurut tim penasihat hukum itu, kliennya tidak ada hubungan lagi dengan kasus ruislag Bulog dengan GBS yang terakhir sudah beralih kepemilikan dan tanggungjawabnya kepada Inkud (Induk Koperasi Unit Desa).

Di eksepsinya, penasihat hukum terdakwa Tommy berpendapat, apa yang terjadi dengan tukar menukar lahan antara Bulog dengan GBS adalah adanya persetujuan atau kesepakatan yang jelas masuk dalam lingkup hukum perdata.

Dikawal Ketat

Sidang hari ini mendapat pengawalan ketat dari Kepolisian Polres Jakarta Selatan dengan mengerahkan satu SSK (50 petugas Kepolisian).

Sementara itu suasana di pengadilan tampak dipenuhi pengunjung sebagian besar kaum pria yang menyaksikan jalannya sidang melalui layar monitor yang disediakan di halaman depan pengadilan dan disediakan juga dua speaker di ruang depan pengadilan, sehingga para pengunjung yang tidak dapat menyaksikan langsung jalannya sidang dapat mengikuti jalannya sidang di ruang utama.

Sementara itu, Putusan sela terdakwa Beddu Amang dan Ricardo Gelael akan di sampaikan pada sidang Senin minggu depan.

(M-14/M-7)


Last modified: 4/12/99

Kirim email ke