Mengadili secara tergesa-gesa justru hal yg harus dihindari. Entah mahasiswanya
yg ndak ngerti atau yg ngadili yg kepinteran ngakalin masyarakat. Sudah terlalu
bosan melihat pengadilan yg dilakukan kesusu-susu macam ini. Buktinya udah
cukup belum? Kalau belum cukup ya ndak perlu ngadili. Itu mah emang ndak
niat ngadili. Biar tersangka dapat lepas ya gini ini......



Blucer Rajagukguk wrote:

> Pak daud memang 'logis', kalau perlu mas tommy ini diberi penghargaan
> berupa pulau-pulau atau mungkin hadiah uang sebesar 10 kali APBN :)
> http://detik.com/berita/199904/990412-1024.html
>
--
               \\\|///
             \\  - -  //
              (  @ @  )
------------oOOo-(_)-oOOo-----------
FNU Brawijaya
Dept of Civil Engineering
Rensselaer Polytechnic Institute
mailto:[EMAIL PROTECTED]
--------------------Oooo------------
           oooO     (   )
          (   )      ) /
           \ (      (_/
            \_)

Kirim email ke