Mengadili secara tergesa-gesa justru hal yg harus dihindari. Entah mahasiswanya
yg ndak ngerti atau yg ngadili yg kepinteran ngakalin masyarakat. Sudah terlalu
bosan melihat pengadilan yg dilakukan kesusu-susu macam ini. Buktinya udah
cukup belum? Kalau belum cukup ya ndak perlu ngadili. Itu mah emang ndak
niat ngadili. Biar tersangka dapat lepas ya gini ini......
Blucer Rajagukguk wrote:
> Pak daud memang 'logis', kalau perlu mas tommy ini diberi penghargaan
> berupa pulau-pulau atau mungkin hadiah uang sebesar 10 kali APBN :)
> http://detik.com/berita/199904/990412-1024.html
>
--
\\\|///
\\ - - //
( @ @ )
------------oOOo-(_)-oOOo-----------
FNU Brawijaya
Dept of Civil Engineering
Rensselaer Polytechnic Institute
mailto:[EMAIL PROTECTED]
--------------------Oooo------------
oooO ( )
( ) ) /
\ ( (_/
\_)