Tommy Soeharto Akhirnya Diadili
Reporter : Hestiana Darmastuti
detikcom, Jakarta - Akhirnya, keluarga Soeharto harus juga duduk di kursi pesakitan, sebagai terdakwa dengan tuduhan korupsi. Dia adalah Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Senin (12/04/1999) tepat pukul 10.00 WIB, Tommy memasuki ruang sidang dan duduk di kursi terdakwa di Pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tommy mengenakan baju batik bermotif warna kuning. Penampilannya rapi dengan kumis dipotong tipis. Ia saat melangkah memasuki ruang Sidang Garuda PN Jakarta Selatan, di Jl.Ampera itu, wajahnya tetap terlihat tenang. Ia juga mengumbar senyum.
Tommy sendiro sudah datang di PN Jakarta Selatan pada pukul 09.15 WIB. Ia datang dengan menumpang mobil kebanggaannya Timor model jip No. B 304 RH warna biru tua. Pengamanan di PN Jakarta Selatan juga terlihat cukup ketat. Setidaknya ada 50-an polisi dari Polres Jakarta Selatan yang secara langsung melakukan pengamanan.
Persidangan itu juga terlihat meriah. Setidaknya ada 170 orang yang berjubelan menyaksikan persidangan itu. Dari jumlah itu, ada sekitar 50-an orang dari Pemuda Panca Marga yang juga ikut hadir. Selebihnya adalah wartawan dan penonton biasa.
Dalam persidangan kasus Goro ini, di mana Tommy duduk sebagai terdakwa, dituduh merugikan negara sebesar Rp 95,4 Miliar. Tommy sebagai terdakawa bersama mantan ketua Bulog beddu Amang dan bos Goro, Ricardo Gelael. Di persidangan yang mulai digelar pukul 10.00 WIB itu, Tommy didampingi 9 pengacara yang dikomandani HM Daud SH,
Ke-8 pengacara lainnya adalah Erman Umar, Nudirman Munir, Suwandi, Zaima, Darmadi, Ramlon Naning Bet Siregar, dan Samosir. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Soenarto SH, dengan anggota Maulida SH, THS Pardede, SH. Sedangkan bertindak sebagai jaksa penuntut umum adalah Fadli,SH.
Sebelum pengadilan dibuka, pengacara Tommy, HM Daud SH tetap menyatakan, bahwa Tommy tidak bersalah. Menurut Daud, apa yang dilakukan Tommy sama sekali tidak menimbulkan kerugikan bagi negara. "Apa yang dilakukan Tommy itu justru untuk negara. Semestinya ia justru memperoleh penghargaan dari negara, bukannya jadi terdakwa,"tandas Daud. Daud memang boleh saja berpendapat. Namun biarlah pengadilan yang nantinya memutuskan!
Hak Cipta © detikcom Digital Life 1999