Kasus...
Tertuduh = Edward Taurus Benyamin Karo-Karo 
Tuduhan = Merampas Kemerdekaan Serma Suratman
Vonis = 5 Bulan Penjara Potong Masa Tahanan (4 Bulan dan 3 Minggu)

Au Contrary...
Tertuduh = Pemerintah, ABRI, TNI-AD, KOPPASSUS, Tim Mawar
Tuduhan = Merampas Kemerdekaan Para Aktivis-Aktivis Demokrasi
Vonis = Mana Bisa ?! 
        (Baru Tim-Mawar Saja yang Dihukum)

************************************************************************
Mahasiswa UKI "Penculik Aparat "
Diganjar 5 Bulan
Reporter: Rido Sarwono dan Hestiana Darmastuti

detikcom, Jakarta - Edward Taurus Benyamin Karo-Karo, dinyatakan tak 
terbukti menculikan Serma Suratman. Namun untuk tuduhan merampas 
kemerdekaan orang lain, ia diganjar 5 bulan. Vonis itu sambut riuh rendah 
oleh ratusan mahasiswa. 

Adalah Ketua Majelis Hakim, Syamsuddin SH yang memimpin jalanannya 
persidangan di ruang Chandra 2, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di 
Jl.Ampera Raya, Jakarta Selatan.  Persidangan itu dibuka, Kamis 
(30/04/1999) pukul 10.15 dan berakhir dengan ketukan palu vonis pada 
pukul 11.35 WIB. 

Persidangan itu juga dihadiri oleh ratusan mahasiswa yang tergabung dalam 
Forum Kota (Forkot). Di pintu ruang sidang Chandra 2, mahasiswa 
menempelkan sebuah poster yang bertuliskan "Tangkap dan Adili Soeharto 
dan Kroninya.  Bebaskan Edward". Selama persidangan berlangsung, PN 
Jakarta Selatan dipenuhi mahasiswa. Suasananya riuh rendah bak pasar 
malam. 

Edward yang mahasiswa Universistas Kristen Indonesia (UKI) itu, oleh 
Jaksa Penuntut Umum, M.Purba SH didakwa telah melakukan penculikan 
terhadap aparat keamanan bernama Serma Suratman dan telah merampas 
kemerdekaan orang lain.  Atas dakwaan itu Purba mengajukan tuntutan 
hukuman penjara selama 3 tahun,. Namun oleh Hakim Syamsuddin, dakwaan 
bahwa Edward telah menculik Serma Suratman, dinyatakan tidak terbukti. 

Hanya saja, dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan 
menyatakan, Edward terbukti telah merampas kemerdekaan orang lain, dalam 
hal ini Serma Suratman. Atas tindakan itu, Edward diganjar hukuman 5 
bulan penjara potong tahanan. Edward sendiri sudah menjalani masa 
penahanan selama 4 bulan 3 minggu. "Mau menerima Alhamdullilah, tidak mau 
terima ya terserah,"kata Syamsuddin. 

Atas hukuman tersebut, Edward maupun penasihat hukumnya, Johnson 
Penjahitan dari PBHI, langsung menyatakan banding.  "Saya tidak 
bersalah,"tandas Edward sembari berdiri dari kursi terdakwa. 
"Saya tak mau dipenjara lagi barang sehari pun,"kata Edward yang 
mengenakan jaket almamater warna biru dan ikat kepala biru. Edward sudah 
menjalani penahanan selama 4 bulan 3 minggu. Dengan vonis itu, semestinya 
Edward harus menjalani sisa hukuman selama 1 minggu. 

Dan vonis ini kontan saja disambut dengan ledakan yel-yel dan sorak 
sorai. Suasana pun kian hiruk pikuk oleh gemuruhnya yel-yel dari ratusan 
mahasiswa Forkot yang menjadi penggembira dalam persidangan itu. Di dalam 
ruang sudang Chandra 2 yang ukurannya 3 X 6 meter pun suasananya kian 
panas. "Hidup Edward.....Merdeka......Bebaskan Edward....Tangkap 
Soeharto......" 

Para mahasiswa itu juga mengibarkan bendera merah putih dan berbagai 
spanduk. Di halaman dan di luar gerbang PN Jakarta Selatan, para 
mahasiswa itu juga menjual Tabloid "Mahasiswa" yang dijual Rp 1.000 per 
eksemplar. Dan kemudian mahasiswa mengarak Edward. 
Dengan menggunakan 3 metromini dan beberapa kendaraan pribadi, ratusan 
mahasiswa itu kemudian meninggalkan PN Jakarta Selatan, bergerak menuju 
Kampus UKI di Cawang, Jakarta Timur. Sebelumnya mereka sempat berorasi 
dengan melontarkan sejumlah tuntutan. 

Edward, harus duduk di kursi terdakwa dengan tuduhan telah "menculik" 
aparat keamanan, dan merampas kemerdekaan Serma Suratman. Penculikan itu, 
sebagaimana tuduhan Jaksa, dilakukan pada 27 November 1998. Di mana pada 
saat itu sedang berlangsung aksi demo mahasiswa Jakarta-Surabaya. 

Aksi demo itu intinya menuntut pembentukan pemerintahan transisi. Aksi 
ini berlangsung di ruas jalan tol Cawang, tepatnya di depan Hotel Holiday 
In Crown di Jl.Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Aksi ini berlangsung 
hingga tengah malam. Di tengah aksi demo pada malam hari itulah, 
penculikan itu, disebutkan Jaksa, telah dilakukan oleh Edward. 

Hak Cipta © detikcom Digital Life 1999

Kirim email ke