Sdr. Efron,
Anda dan pendapat dosen Anda benar bahwa biasanya "ketua" dipilih
melalui seleksi sedangkan "kepala" diangkat oleh hierarkhi yang lebih
tinggi. Seperti contoh Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang
berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
pasal 9 ayat (5), "Ketua dan wakil-wakil Ketua dipilih secara demokratis
dari dan oleh anggota KPU dalam rapat pleno KPU."
Mengenai "pimpinan", ada yang berpendapat bahwa "pemimpin" itu sama
dengan "pimpinan". Mereka memberi contoh seperti penggantung =
gantungan, penimbang = timbangan, pengusung = usungan. Saya kurang
sependapat karena arti pe- disana berarti "alat" dan bukan "orang".
Bagaimana dengan pendapat Anda?
Salam,
Yohannes
On 28/05/1999 at 11:01:56 Efron wrote:
>Sdr. YY ytks.,
>Saya masih sependapat dengan dosen saya itu soal "kepala" dan "ketua". Di
Indonesia "Ketua Jurusan" (saya ambil contoh di UGM) dipilih langsung oleh para
staf jurusan (tentunya calon ditentukan dulu syarat-syaratnya). Pemenangnya akan
disahkan oleh Dekan dan Rektor. Jika di Barat "Ketua Jurusan" disebut "Kepala
Jurusan (Dept. Head)" karena diangkat (bukan dipilih) oleh yang berwenang
(atasannya). Contoh lain: Ketua Parpol/Ketua RT/Ketua MPR dll adalah dipilih
bukan diangkat. Kepala Kejati/Kepala Sekolah/Kepala Kantor adalah diangkat oleh
pejabat yang berwenang.
>Menyoal pimpinan/pemimpin saya sependapat dengan Anda. Kebanyakan orang
Indonesia sudah salah kaprah dengan istilah pimpinan. Seperti kata Anda pimpinan
itu hasil dari memimpin atau yang dipimpin. Kalau pemimpin adalah orang yang
memimpin (kelompok/lembaga/dll.). Contoh: (1) Saya dapat menyelesaikan sekolah
saya karena "pimpinan" Tuhan. (2) "Pemimpin" surat kabar tersebut telah memecat
wartawannya. Jadi singkatan DPP/DPD/DPW dll yang sejenisnya adalah SALAH. Yang
benar adalah Dewan Pemimpin (Pusat/Daerah/Wilayah dll.). "Kepada Pimpinan
Proyek.........." adalah SALAH. Yang benar adalah "Kepada Pemimpin
Proyek.........".
>Wassalam,
>Efron