Masih sekitar Ghalib, saya ingin mendengar dari sidang pembaca/
penulis Permias@ ini pendapat apakah Andi Ghalib (atau pejabat
lainnya yang suatu saat mengalami posisi seperti dia) sebaiknya
mengundurkan diri sebagai Jaksa Agung atau sebaiknya menyerahkan
saja wewenang memberhentikan itu kepada Presiden?

Saya minta barangkali Mang Acu (mang Nasrullah Idris) ahli methoda
penelitian (jangan dirahasiakan dong yah) untuk mendesign bagaimana
penelitian pendapat semacam ini? Kira-kira menurut Mang Acu berapa
persen dari sidang pembaca/penulis Permias@ list akan bilang

...%   sebaiknya mengajukan permohonan mengundurkan diri

...%   sebiknya menyerahkan wewenang sepenuhnya kepada Presiden

       (artinya mau dipecat atawa dipertahankan sebagai JA itu
       terserah Presiden)


Bagaimana mang Acu apa anda bisa membantu?
Bagaimana pendapat yang lain?

Salam,

Roni (orang yang dulu tinggal di Bandung juga)

Kirim email ke