Republika: Provinsi Indonesia bisa Dimekarkan Jadi 45 JAKARTA -- Jumlah provinsi di Indonesia, kata pakar otonomi Sumitro Maskun, diperkirakan akan membengkak menjadi hampir dua kali lipat. Namun pembengkakan jumlah provinsi itu bakal diikuti dengan penciutan jumlah kabupaten. Dalam sebuah diskusi terbatas mengenai UU No 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah di Jakarta, kemarin (28/6), Ketua Lembaga Kajian Pemerintahan Daerah ini menyatakan idealnya daerah otonom setingkat provinsi di Indonesia sekitar 45. Pembengkkan itu, kata mantan Dirjen PUOD Depdagri ini, harus diikuti dengan penciutan jumlah kabupaten. ''Idealnya satu provinsi ada empat sampai lima kabupaten saja,'' katanya. Jika ini terealisasi, jumlah kabupaten yang saat ini sekitar 317 akan menciut jadi separonya. Pengembangan provinsi, dalam pandangan Sumitro, merupakan konsekuensi dari penerapan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan Ketetapan MPR hasil Sidang Istimewa MPR 1999. ''Karena dimekarkan, kabupaten harus diciutkan agar optimal,'' katanya kemudian. Ia mengungkapkan banyak dati II di Indonesia yang tidak bisa berkembang secara optimal. Karenanya, Dati II yang tak bisa berkembang tadi sudah selayaknya digabungkan dengan Dati II yang ada. Ia menyebut Dati II yang tak bisa berkembang banyak ditemukan di Jawa Tengah dan Sumatera Barat. Bagaimana dengan provinsi? Dari pandangan Sumitro, dengan memperhatikan populasi jumlah penduduk dan potensi yang ada di masing-masing provinsi, sebagian besar provinsi di Jawa bisa dimekarkan. Pola demikian disebutnya telah dikembangkan di Jepang dan Filipina. ''Di Filipina ada 72 provinsi, sementara di Jepang ada 32,'' paparnya. Jawa dalam pandangan Sumitro, bisa dimekarkan menjadi 16 provinsi. Tiga di Jawa Barat --Banten, Priangan, dan Jabar Utara, tiga di Jateng--Banyumas, Jepara, dan Solo, sementara di Jatim meliputi Madura, daerah Tapal kuda, Malang, Mojokerto, dan kawasan sekitar Surabaya. Diluar Jawa wilayah potensial untuk dikembangkan adalah Aceh menjadi tiga provinsi, Sumatera Utara tiga provinsi, Riau dua provinsi, Sumatera Selatan dua provinsi, NTT dua provinsi, Maluku dua provinsi, Kaltim tiga provinsi, Irja tiga provinsi. Diminta tanggapannya tentang UU No 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, Sumitro menyatakan bahwa ada banyak hal mendasar yang belum diatur dalam UU itu. Di sisi lain banyak masalah-masalah yang tak perlu diatur mendapat porsi besar. ''Soal kepala daerah, tak perlu diatur dalam UU, cukup dengan peraturan pemerintah,'' katanya. Ia juga mengungkapkan bahwa banyak persoalan-persoalan mendasar yang tak diungkap dalam UU itu. Sebaliknya ketentuan yang ada sulit dipahami, mengundang interprestasi macam-macam bahkan bertentangan dengan konsep otonomi itu sendiri. Misalnya, soal otonomi provinsi yang terbatas. ''Prinsipnya kan otonomi luas, mengapa ada ketentuan yang membatasi otonomi,'' kata Sumitro kemudian. Di sisi lain, Sumitro juga menemukan pasal-pasal yang kontradiktif antara satu dengan yang lain. Boleh jadi, kata Sumitro, pemerintahan baru mendatang akan melakukan revisi ulang atas UU tersebut. Walau ada banyak kekurangan, sebagaimana diakui Dr E Koswara --salah seorang penggagas UU tersebut, ia menyebut banyak hal baru yang diatur dalam UU itu. Ia kemudian menunjuk mekanisme impeachment terhadap kepala daerah dan diperkenalkannya hak suboena bagi DPRD. Tentang impeachment --pencopotan kepala daerah oleh DPRD, Koswara menyatakan bahwa DPRD bisa saja melakukannya. ''Sepanjang mendapat persetujuan 2/3 anggota yang hadir dan sidang itu sendiri dihadiri oleh 2/3 anggota,'' paparnya. Seorang kepala daerah juga bisa diberhentikan karena mengalami krisis kepercayaan publik yang luas akibat kasus yang melibatkan tanggung jawabnya. ''Dan keterangan atas kasusnya ditolak oleh DPRD,'' kata Koswara kemudian. Selain itu, presiden juga memiliki wewenang mencopot seorang kepala daerah. ''Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam hukuman lima tahun atau lebih, atau diancam hukuman mati sebagaimana diatur oleh KUHP.''
