Republika: Provinsi Indonesia bisa Dimekarkan Jadi 45

JAKARTA -- Jumlah provinsi di Indonesia, kata pakar otonomi Sumitro Maskun,
diperkirakan akan membengkak menjadi hampir dua kali lipat. Namun
pembengkakan jumlah provinsi itu bakal diikuti dengan penciutan jumlah
kabupaten.

Dalam sebuah diskusi terbatas mengenai UU No 22/1999 tentang Pemerintahan
Daerah di Jakarta, kemarin (28/6), Ketua Lembaga Kajian Pemerintahan Daerah
ini menyatakan idealnya daerah otonom setingkat provinsi di Indonesia
sekitar 45.

Pembengkkan itu, kata mantan Dirjen PUOD Depdagri ini, harus diikuti dengan
penciutan jumlah kabupaten. ''Idealnya satu provinsi ada empat sampai lima
kabupaten saja,'' katanya. Jika ini terealisasi, jumlah kabupaten yang saat
ini sekitar 317 akan menciut jadi separonya.

Pengembangan provinsi, dalam pandangan Sumitro, merupakan konsekuensi dari
penerapan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan Ketetapan MPR hasil Sidang
Istimewa MPR 1999. ''Karena dimekarkan, kabupaten harus diciutkan agar
optimal,'' katanya kemudian.

Ia mengungkapkan banyak dati II di Indonesia yang tidak bisa berkembang
secara optimal. Karenanya, Dati II yang tak bisa berkembang tadi sudah
selayaknya digabungkan dengan Dati II yang ada. Ia menyebut Dati II yang
tak bisa berkembang banyak ditemukan di Jawa Tengah dan Sumatera Barat.

Bagaimana dengan provinsi? Dari pandangan Sumitro, dengan memperhatikan
populasi jumlah penduduk dan potensi yang ada di masing-masing provinsi,
sebagian besar provinsi di Jawa bisa dimekarkan. Pola demikian disebutnya
telah dikembangkan di Jepang dan Filipina. ''Di Filipina ada 72 provinsi,
sementara di Jepang ada 32,'' paparnya.

Jawa dalam pandangan Sumitro, bisa dimekarkan menjadi 16 provinsi. Tiga di
Jawa Barat --Banten, Priangan, dan Jabar Utara, tiga di Jateng--Banyumas,
Jepara, dan Solo, sementara di Jatim meliputi Madura, daerah Tapal kuda,
Malang, Mojokerto, dan kawasan sekitar Surabaya. Diluar Jawa wilayah
potensial untuk dikembangkan adalah Aceh menjadi tiga provinsi, Sumatera
Utara tiga provinsi, Riau dua provinsi, Sumatera Selatan dua provinsi, NTT
dua provinsi, Maluku dua provinsi, Kaltim tiga provinsi, Irja tiga provinsi.

Diminta tanggapannya tentang UU No 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah,
Sumitro menyatakan bahwa ada banyak hal mendasar yang belum diatur dalam UU
itu. Di sisi lain banyak masalah-masalah yang tak perlu diatur mendapat
porsi besar. ''Soal kepala daerah, tak perlu diatur dalam UU, cukup dengan
peraturan pemerintah,'' katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa banyak persoalan-persoalan mendasar yang tak
diungkap dalam UU itu. Sebaliknya ketentuan yang ada sulit dipahami,
mengundang interprestasi macam-macam bahkan bertentangan dengan konsep
otonomi itu sendiri. Misalnya, soal otonomi provinsi yang terbatas.
''Prinsipnya kan otonomi luas, mengapa ada ketentuan yang membatasi
otonomi,'' kata Sumitro kemudian.

Di sisi lain, Sumitro juga menemukan pasal-pasal yang kontradiktif antara
satu dengan yang lain. Boleh jadi, kata Sumitro, pemerintahan baru
mendatang akan melakukan revisi ulang atas UU tersebut.

Walau ada banyak kekurangan, sebagaimana diakui Dr E Koswara --salah
seorang penggagas UU tersebut, ia menyebut banyak hal baru yang diatur
dalam UU itu. Ia kemudian menunjuk mekanisme impeachment terhadap kepala
daerah dan diperkenalkannya hak suboena bagi DPRD.

Tentang impeachment --pencopotan kepala daerah oleh DPRD, Koswara
menyatakan bahwa DPRD bisa saja melakukannya. ''Sepanjang mendapat
persetujuan 2/3 anggota yang hadir dan sidang itu sendiri dihadiri oleh 2/3
anggota,'' paparnya.

Seorang kepala daerah juga bisa diberhentikan karena mengalami krisis
kepercayaan publik yang luas akibat kasus yang melibatkan tanggung
jawabnya. ''Dan keterangan atas kasusnya ditolak oleh DPRD,'' kata Koswara
kemudian.

Selain itu, presiden juga memiliki wewenang mencopot seorang kepala daerah.
''Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam hukuman lima tahun atau lebih, atau diancam hukuman mati
sebagaimana diatur oleh KUHP.''

Kirim email ke