Salam Permias, Brawijaya: >Dalem kesempatan ini ane mau mbawain lagu tentang mobil. Bukan mobil oil >dan bukan pula mobilisasi rakyat, cukup mobil nyang biasa kita naiki itu. >Dua-tiga hari ini ane mbaca-mbaca berita tentang deregulasi tentang mobil >ini. >Begitu mbaca harga sedan kecil bakal turun ane langsung tereak dan >mengacungkan >tinju ke atas...horeeee..... Enggak juga sih. Berikut saya sampaikan kutipan dari Bisnis Indonesia. Jabat erat, Ahmad Syamil Toledo, OH ----------------- Harga mobil sulit turun JAKARTA (Bisnis): Kalangan produsen otomotif menilai harga mobil-baik sedan maupun minibus-sulit turun, meskipun kebijakan baru otomotif akan menurunkan PPn BM hingga 15%. Chairman of the board PT Kramayudha Tiga Berlian Herman Z. Latief mengatakan di atas kertas penurunan PPn BM dari 20% menjadi 15% untuk minibus dan dari 35% menjadi 15% untuk sedan kecil, memang seolah-olah dapat menurunkan harga. "Tetapi harus diingat bahwa sebagian besar mobil yang dipasarkan saat ini masih menggunakan kurs yang tidak riil, jauh di bawah kurs yang berlaku," ujarnya di Jakarta, kemarin. Malahan untuk jenis minibus, harga mobil bisa meningkat karena produsen harus membayar bea masuk untuk komponen sisa yang impor. Sedangkan selama ini produsen rata-rata tidak membayar bea masuk karena kandungan lokalnya melampaui 40%. Menurut Herman, sedan dengan cc kecil kemungkinan bisa mengalami penurunan harga yang drastis, karena PPn BM-nya turun cukup signifikan, yaitu dari 35% menjadi 15%. "Tetapi hal itu pun sulit terlaksana saat ini, karena saat ini kurs yang digunakan baru sekitar dua kali dari nilai rupiah sebelum krisis. Padahal dolar AS kan naik tiga kali lipat," ujarnya. Presdir PT Indomobil Sukses International Soebronto Laras jauh-jauh hari telah mengingatkan bahwa penurunan pajak mobil hasil kebijakan baru otomotif tidak akan menurunkan harga jual kendaraan. "Pemerintah tidak mungkin mau kehilangan pendapatan dari sektor otomotif. Sebab, pajak dari otomotif termasuk yang terbesar dan menjadi andalan penerimaan pemerintah," ujarnya. Jadi, lanjutnya, kendati PPnBM diturunkan tapi pemerintah pasti akan menutup penurunan pendapatannya itu dengan menaikkan pos pajak yang lain, misalnya saja bea balik nama. Faktor lainnya yang turut menghambat penurunan harga jual mobil adalah adanya kerugian kurs yang diderita ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merk) akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan. Subsidi harga Sampai saat ini, menurut Herman, sejumlah produk masih dijual dengan asumsi kurs Rp 5.000 per US$1 sehingga ATPM harus mensubsidi harga. "Jadi, beban subsidi yang dipikul tersebut rasanya belum sebanding dengan besarnya keringanan pajak yang dinikmati dari kebijakan baru otomotif tersebut," tandasnya. Dalam struktur bea masuk (BM) dan PPnBM yang diajukan Depperindag, PPnBM sedan dan minibus di bawah 1.500 cc diusulkan 10% untuk menciptakan harga yang wajar dan terjangkau oleh masyarakat. (ya/af)
Harga Mobil Sulit Turun (Re: Mobil dan IMF)
Ahmad Syamil, University of Toledo, Toledo, Ohio, USA Mon, 28 Jun 1999 19:42:22 -0700
