Salam Permias,

Brawijaya:

>Dalem kesempatan ini ane mau mbawain lagu tentang mobil. Bukan mobil oil
>dan bukan pula mobilisasi rakyat, cukup mobil nyang biasa kita naiki itu.
>Dua-tiga hari ini ane mbaca-mbaca berita tentang deregulasi tentang mobil
>ini.
>Begitu mbaca harga sedan kecil bakal turun ane langsung tereak dan
>mengacungkan
>tinju ke atas...horeeee.....

Enggak juga sih. Berikut saya sampaikan kutipan dari Bisnis Indonesia.

Jabat erat,



Ahmad Syamil
Toledo, OH
-----------------


Harga mobil sulit turun

JAKARTA (Bisnis): Kalangan produsen otomotif menilai harga mobil-baik sedan
maupun minibus-sulit turun, meskipun kebijakan baru otomotif akan menurunkan
PPn BM hingga 15%.
Chairman of the board PT Kramayudha Tiga Berlian Herman Z. Latief mengatakan
di atas kertas penurunan PPn BM dari 20% menjadi 15% untuk minibus dan dari
35% menjadi 15% untuk sedan kecil, memang seolah-olah dapat menurunkan
harga.

"Tetapi harus diingat bahwa sebagian besar mobil yang dipasarkan saat ini
masih menggunakan kurs yang tidak riil, jauh di bawah kurs yang berlaku,"
ujarnya di Jakarta, kemarin.

Malahan untuk jenis minibus, harga mobil bisa meningkat karena produsen
harus membayar bea masuk untuk komponen sisa yang impor. Sedangkan selama
ini produsen rata-rata tidak membayar bea masuk karena kandungan lokalnya
melampaui 40%.

Menurut Herman, sedan dengan cc kecil kemungkinan bisa mengalami penurunan
harga yang drastis, karena PPn BM-nya turun cukup signifikan, yaitu dari 35%
menjadi 15%.

"Tetapi hal itu pun sulit terlaksana saat ini, karena saat ini kurs yang
digunakan baru sekitar dua kali dari nilai rupiah sebelum krisis. Padahal
dolar AS kan naik tiga kali lipat," ujarnya.

Presdir PT Indomobil Sukses International Soebronto Laras jauh-jauh hari
telah mengingatkan bahwa penurunan pajak mobil hasil kebijakan baru otomotif
tidak akan menurunkan harga jual kendaraan.

"Pemerintah tidak mungkin mau kehilangan pendapatan dari sektor otomotif.
Sebab, pajak dari otomotif termasuk yang terbesar dan menjadi andalan
penerimaan pemerintah," ujarnya.

Jadi, lanjutnya, kendati PPnBM diturunkan tapi pemerintah pasti akan menutup
penurunan pendapatannya itu dengan menaikkan pos pajak yang lain, misalnya
saja bea balik nama.

Faktor lainnya yang turut menghambat penurunan harga jual mobil adalah
adanya kerugian kurs yang diderita ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merk) akibat
krisis ekonomi yang berkepanjangan.

Subsidi harga

Sampai saat ini, menurut Herman, sejumlah produk masih dijual dengan asumsi
kurs Rp 5.000 per US$1 sehingga ATPM harus mensubsidi harga.

"Jadi, beban subsidi yang dipikul tersebut rasanya belum sebanding dengan
besarnya keringanan pajak yang dinikmati dari kebijakan baru otomotif
tersebut," tandasnya.

Dalam struktur bea masuk (BM) dan PPnBM yang diajukan Depperindag, PPnBM
sedan dan minibus di bawah 1.500 cc diusulkan 10% untuk menciptakan harga
yang wajar dan terjangkau oleh masyarakat. (ya/af)

Kirim email ke