Setuju....................atau dimasukin dalam karung kayak jamanya penembak
misterius dulu...............he..he..
yuni
Blucer Rajagukguk <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Kemarin mecat buyung dan andi soal 2%. Sekarang minta kursi. Lama-lama
anggota KPU yang 'keterlaluan' model begini bisa digebuk anak-anak muda.
Sadar dong kalau enggak dipilih rakyat, mundur kek, koalisi kek, ekh
malah macam-macam pake minta jatah kursi segala....<sigh>....yang
beginian enaknya dilemparin telor sama tomat busuk.
Rabu, 30 Juni 1999, 22:35 WIB
Anggota KPU Minta Jatah Kursi DPR
Jakarta, Kompas
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)
wakil sejumlah partai
politik semakin tidak peduli terhadap
rakyat pemilih yang ingin
segera mengetahui hasil Pemilu 1999.
KPU terkesan dijadikan arena
tawar-menawar untuk kepentingan
sendiri, sementara proses
penghitungan suara yang seharusnya
menjadi prioritas semakin tidak
jelas. Bahkan kini, sejumlah anggota
KPU wakil parpol itu meminta
jatah kursi DPR RI.
Tuntutan sejumlah anggota KPU wakil
parpol itu mengemuka dalam
rapat pleno, Rabu (30/6) di Gedung KPU,
Jakarta. Alasannya,
perdebatan tentang stembus accoord
(penggabungan sisa suara)
tidak mencapai titik temu. Sehingga,
jalan keluar tercepat adalah
dengan memberi jatah satu kursi kepada
setiap partai yang tidak
mendapat kursi.
Gagasan pemberian kursi gratis
setidaknya satu kursi DPR bagi
setiap partai yang tidak memperoleh
kursi itu, diungkapkan anggota
KPU dari Partai Persatuan, Mardinsyah.
Menurut dia, usulan itu
merupakan hal yang adil dan wajar.
"Pemilu ini adalah pemilu pertama
dengan banyak partai. Selain itu,
pasal-pasal dalam tiga undang-undang
politik belum memuaskan dan
belum seperti yang kita harapkan. DPR
akan hanya tersusun dari
beberapa partai saja," ujarnya.
Mardinsyah menambahkan, dengan
perbandingan perolehan suara
dan kursi yang ada, ada sisa suara yang
tidak mencukupi kuota
kursi. Misalnya ada berapa sisa suara
sepuluh ribu suara dan tentu
saja ada kursi yang tercecer. "Nah,
kita mencoba untuk membagi
rata sisa kursi tersebut untuk 48
partai yang ada. Yang sudah
mendapat kursi juga akan mendapat
lagi," katanya.
Hendri Kwok, anggota KPU dari Partai
Rakyat Demokratik (PRD),
juga mendukung usulan setiap partai
mendapat satu kursi DPR. Dia
menunjuk sistem list party seperti yang
dilakukan di Filipina. Dengan
sistem ini, katanya, setiap "partai
gurem" dijamin mendapat satu
kursi karena panitia menerapkan kuota
yang berbeda (lebih kecil)
terhadap partai-partai tersebut.
Edwin Sukowati, anggota KPU dari Partai
Nasional Demokrat (PND)
yang disebut-sebut mengusulkan
penjatahan kursi, saat ditemui
Kompas menolak tudingan itu. "Bukan
saya yang mengusulkan,"
katanya sambil kemudian menyebutkan
nama seorang ketua partai
politik lainnya yang disebutnya sebagai
pengusul.
Andi Mallarangeng, anggota KPU wakil
pemerintah, secara tegas
menyatakan tidak setuju atas permintaan
kursi DPR itu. Menurut dia,
kursi DPR merupakan kursi rakyat yang
harus diperebutkan lewat
pemilu, bukan untuk dibagi-bagi
seenaknya. "Permintaan ini sangat
tidak logis. Kursi DPR bukan untuk
dibagi-bagi. Kalau memang tidak
dapat kursi, ya mau bilang apa,"
katanya.
Mallarangeng menyatakan dapat memahami
bila kursi itu diperoleh
dari hasil penggabungan sisa suara,
bukan meminta begitu saja
hanya untuk memenuhi kompromi dan agar
semuanya berakhir
happy. "Ini melecehkan, kalau begitu
tidak usah ada pemilu
sekalian," tandasnya.
"Partai gurem" didemo
Di luar persidangan, puluhan mahasiswa
yang tergabung dalam
Komite Aksi Pemuda dan Mahasiswa untuk
Demokrasi (Kampud)
berunjuk rasa di depan gerbang Gedung
KPU. Mahasiswa menuntut
para elite partai yang mereka sebut
"partai gurem" yang tidak
mendapatkan kursi, agar tidak melakukan
manuver politik dengan
maksud mengganggu proses pemilu.
Mahasiswa juga menuntut
"partai gurem" agar berlaku jantan
mengakui kekalahan dengan
menandatangani hasil perolehan suara.
Rumor bahwa anggota KPU wakil parpol
tidak akan menandatangani
hasil perolehan suara, mencuat beberapa
waktu lalu. Alasannya,
pemilu diwarnai berbagai kecurangan.
Meski demikian, tampaknya pemerintah
sudah mengantisipasi
kemungkinan ini dengan mengeluarkan
Peraturan Pemerintah (PP)
No
33/1999 yang antara lain menegaskan,
pemilu tetap sah meski
hanya ditandatangani partai peraih
kursi.
Selain mengusung poster, mereka
mengggelar tikar sepanjang
kurang lebih lima belas meter. Tulisan
besar pada tikar berbunyi,
"Partai-partai gurem yang tidak dapat
dua persen suara, kursi Anda
diganti dengan tikar saja". Sedangkan
poster berbunyi antara lain,
"Partai-partai gurem bermental
pengemis", "Hargai pemenang
pemilu, tidak dapat dua persen suara
out", dan "Ulahmu bikin pusing
rakyat".
Secara khusus pengunjuk rasa menggugat
Agus Miftach, anggota
KPU wakil Partai Rakyat Indonesia
(PARI). "Agus Miftach makelar
politik", demikian bunyi salah satu
poster. Agus Miftach sendiri saat
dikonfirmasi soal hujatan pengunjuk
rasa itu menuding mahasiswa
bisanya memfitnah. "Buktikan kalau
memang benar," tantangnya.
Miftach juga mengatakan hujatan
terhadap dirinya sama dengan
menghujat negara, karena ia menyatakan
dirinya sebagai pejabat
negara.
Entri data diulang
Rapat Pleno KPU hari itu juga
memutuskan bahwa entri (masukan)
data hasil penghitungan suara Pemilu
1999 diulang. Ketua KPU
Rudini ketika ditanya tentang berapa
biaya dan waktu yang tersedia
untuk entri data ulang, menjawab, "Saya
tidak tahu."
Meski demikian, Rudini tetap menyatakan
optimis hasil
penghitungan suara dapat diumumkan
tepat waktu, yaitu 8 Juli
mendatang, dan batas akhir penghitungan
suara adalah 6 Juli. Rudini
menolak penilaian bahwa kerja KPU
berlarut-larut.
Dikatakan, proses penghitungan suara
sedikit terlambat karena
semangatnya ingin jujur dan adil. Bahwa
ada yang menghendaki entri
data ulang, katanya, karena di sejumlah
daerah ditemukan sejumlah
kecurangan dalam penghitungan. "KPU
akan memasukkan kembali
data dari TPS," katanya.
Maksud entri data ulang menurut Rudini
adalah untuk membantu
Panitia Pemilihan Indonesia (PPI).
Sebab dari 327 PPD II, baru 127
PPD yang sudah selesai dihitung,
sedangkan 200 sisanya belum
tuntas.
Secara terpisah, Mendagri Syarwan Hamid
menilai, kehendak agar
penghitungan suara secara nasional
diulang sama sekali tidak dapat
ditolerir. Sebab, hal itu akan
menimbulkan persoalan yang sangat
besar. Dikatakan, pikiran yang
menginginkan penghitungan suara
diulang itu, sama sekali tidak bisa
dipahami.
Namun Rudini menolak anggapan bahwa
usaha sejumlah anggota
KPU yang mengajukan berbagai macam
permintaan --termasuk
meminta kursi MPR/DPR-- sebagai
skenario untuk menghambat
proses penghitungan suara yang pada
gilirannya mengganggu jadwal
Sidang Umum MPR. "Isu di luar memang
macem-macem, tapi biar
sajalah," katanya.
Sebelumnya, pengamat politik
Universitas Indonesia Arbi Sanit dan
pengamat LIPI Hermawan Sulistyo menilai
usulan entri data ulang
sebagai sikap yang mementingkan diri
sendiri dan mengabaikan
kepatutan politik. "Kalau tidak ada
urgensinya, usaha entri data
ulang bisa disebut rekayasa, bahkan
usaha-usaha sabotase," kata
Arbi Sanit.
Sehubungan itu, Mahkamah Agung
diharapkan segera turun tangan
untuk mencegah berlarutnya proses
penghitungan suara dan
mencegah partai-partai yang tidak
memiliki kursi memboikot
penandatanganan hasil penghitungan
suara.(pep/joe)
____________________________________________________________________
Get your own FREE, personal Netscape WebMail account today at
http://webmail.netscape.com.