Salam,
Bacaan menarik  dan penting bagi yang meminati isu politik dan
ketatanegaraan. Di samping membayang-bayangkan dan berdebat siapa caprez
mendatng, renungkan pula rambu-rambu bagi Sang Prez itu lewat kajian MTI ini.
Sangat penting bagi Diyas yang mahasiswa ilmu politik, Bhima yang dari FH,
atau siapa saja yang mau jadi politikus;-), pakar, Notrida dll, maupun
kita-kita yang sekadar pemerhati biasa.

Kalau Permias membahas isu ini, pasti akan jauh lebih menarik lagi.
Gimana?

salam,
ramadhan pohan
(penyimak pinggiran)
###
p.s: mas Bambang Harymurti-- dulu wartawan di DC dan kini jadi Pemred MBM
Tempo-- termasuk pendiri MTI ini.


*****************************************************
Masyarakat Transparansi Indonesia
The Indonesian Society for Transparency
http://www.transparansi.or.id
email:[EMAIL PROTECTED]
Gedung Graha Niaga Lt. 3
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jakarta 12190
Telp:(62-21) 252-6719, 252-6720 Fax (62-21) 252-6725
******************************************************

Yth,
Netters dan members MTI,
Berikut Informasi dari MTI perihal
Pokok Pikiran
MASYARAKAT TRANSPARANSI INDONESIA
"TENTANG RAMBU-RAMBU TERHADAP PELAKSANAAN
KEKUASAAN PRESIDEN RI"


*******************************************************
Pokok Pikiran
MASYARAKAT TRANSPARANSI INDONESIA

"TENTANG RAMBU-RAMBU TERHADAP PELAKSANAAN
KEKUASAAN PRESIDEN RI"
Jakarta, 23 Agustus 1999
http://www.transparansi.or.id/kajian/kajian9/pers230899.html

Tim Kajian Hukum Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) menyimpulkan bahwa telah 
terjadi kesalahpahaman dalam memahami kekuasaan presiden RI, yang akhirnya menyebabkan 
pelaksanaan kekuasaan presiden yang amat besar tanpa adanya kontrol dari rakyat. Untuk 
itu, dalam rangka mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden RI, dibutuhkan 
pendefinisian ulang terhadap kekuasaan Presiden RI serta pembentukan Undang-Undang 
tentang Lembaga Kepresidenan. Upaya-upaya tersebut selanjutnya harus diikuti pula 
dengan amandemen terhadap UUD 1945, khususnya pasal-pasal yang memberikan kekuasaan 
sangat besar kepada Presiden RI.


Tidak Ada Rambu-Rambu

Selama lebih kurang 32 tahun, penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di 
masa orde baru dijalankan dengan mekanisme yang sentralistis, tertutup, dan otoriter. 
Pucuk pimpinan negara dan pemerintahan yang dipegang oleh Presiden memainkan peranan 
yang sangat dominan hingga peranan lembaga-lembaga negara lain yang seharusnya menjadi 
pengawas dan penilai jalannya pemerintahan menjadi terpinggirkan. Akibatnya, 
kedaulatan rakyatlah yang menjadi korban. Salah satu penyebab dari berlangsungnya 
kesewenang-wenangan selama lebih dari tiga dekade tersebut adalah tidak adanya 
rambu-rambu hukum yang dapat membatasi kekuasaan Presiden yang sangat besar dan secara 
konstitusional difasilitasi oleh UUD 1945.

Dengan latar belakang sejarah tersebut dan dilandasi oleh motivasi untuk memberikan 
kontribusi bagi proses demokratisasi yang sedang berlangsung sekarang ini, MTI 
mengadakan penelitian yang bertujuan untuk memperkecil dan kalau mungkin menghilangkan 
peluang bagi Presiden RI di masa mendatang untuk menyelewengkan kekuasaannya. Fokus 
penelitian dan kajian MTI adalah sistem dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan dan 
kenegaraan Presiden RI yang tercantum secara eksplisit dalam hukum positif di 
Indonesia, yaitu konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berada di 
bawahnya.


Hak Prerogatif Tidak Dikenal

Penelitian dan kajian yang dilakukan selama kurang lebih enam bulan di bawah pimpinan 
Prof. Koesnadi Hardjasoemantri, menyimpulkan bahwa selama masa orde baru sistem 
pemerintahan negara serta berbagai bentuk kekuasaan presiden RI dilaksanakan dengan 
landasan penyelenggaraan negara yang sentralistis, tidak transparan, dan tidak 
menganut prinsip check and balance, serta tidak berorientasi pada pertanggungjawaban 
publik. Dalam kajian ini ditemukan 35 bentuk umum kekuasaan Presiden RI dalam hukum 
positif Indonesia, yaitu:
1. Kekuasaan Presiden RI yang mandiri, yaitu kekuasaan yang tidak diatur sama sekali 
mekanisme pelaksanaannya dan/atau pelaksanaannya memberikan kekuasaan yang sangat 
besar kepada Presiden RI; sejumlah 9 buah.
2. Kekuasaan Presiden RI dengan persetujuan DPR-RI, yaitu kekuasaan yang dapat 
dilaksanakan dengan persetujuan DPR-RI; sejumlah 6 buah.
3. Kekuasaan Presiden RI dengan konsultasi, yaitu kekuasaan yang dilaksanakan dengan 
usul atau nasehat dari lembaga-lembaga negara lain; sejumlah 20 buah.

Bahkan ditemukan pula bahwa istilah "hak prerogatif presiden", yang selama ini 
dipahami sebagai bentuk kekuasaan bersifat mandiri dan mutlak, ternyata sama sekali 
tidak pernah dinyatakan dalam UUD 1945. Hak ini secara nyata dipraktekkan dan 
dipadankan dalam istilah presiden sebagai kepala negara yang sering dinyatakan dalam 
hal-hal pengangkatan pejabat negara. Padahal dalam praktek ketatanegaraan 
negara-negara modern, hak prerogatif ini tidak lagi bersifat mutlak dan mandiri, 
kecuali dalam hal pengambilan kebijakan-kebijakan dalam rangka penyelenggaraan 
pemerintahan. Hak istimewa ini bahkan dapat dikatakan sudah mengalami penyempitan 
karena ia hanya diberikan dalam hal-hal yang terbatas dan kepada kekuasan tertentu 
saja, yakni raja. Hak prerogatif yang selama ini disalahpahami adalah hak 
adminsitratif presiden yang merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan 
tidak berarti lepas dari kontrol lembaga negara lain.

UU Lembaga Kepresidenan dan Amandemen UUD 1945

Penelitian ini melakukan analisis terhadap kekuasaan presiden RI yang ada dan kemudian 
memberikan rekomendasi terhadap masing-masing kekuasaan yang ada untuk mendapatkan 
mekanisme tertentu dalam pelaksanaannnya. Hal ini didasarkan pada kebutuhan untuk 
membentuk suatu mekanisme yang efektif dan berorientasi pada kebutuhan check and 
balance dan pertanggungjawaban publik. Mekanisme-mekanisme tersebut adalah; 
konsultasi; hearing; hak veto; dan penetapan seremonial.

Rekomendasi umum yang diberikan kajian ini adalah pertama; dibutuhkan redefinisi 
terhadap kekuasaan Presiden RI, yaitu kekuasaan sebagai kepala pemerintahan, kekuasaan 
sebagai legislatif, dan kekuasaan sebagai kepala negara, serta hak prerogatif 
presiden. Kedua; perlu dibentuk Undang-undang tentang Lembaga Kepresidenan yang 
mengatur dengan jelas dan rinci mengenai kekuasaan Presiden RI, batas-batas 
kewenangannya, mekanisme pelaksanaan kekuasaannya, dan mekanisme pertanggungjawaban 
masing-masing kekuasaan tersebut. Ketiga; bentuk-bentuk mekanisme pelaksanaan 
kekuasaan Presiden yang mandiri harus dihilangkan dari pelaksanaan kekuasaan presiden 
RI. Keempat; harus dilakukan amandemen terhadap UUD 1945, khususnya pasal-pasal yang 
memberikan kekuasaan sangat besar kepada Presiden RI.

Hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi sumbangan bagi pembentukan rambu-rambu bagi 
kekuasaan Presiden RI di masa mendatang agar kejadian buruk di masa orde baru tidak 
terulang kembali. Hal ini dibutuhkan dalam waktu dekat terutama sambil menunggu 
dilakukannya amandemen UUD 1945. Selain itu, saran dan masukan yang ada dalam kajian 
ini diharapkan dijadikan kontribusi bagi amandemen UUD 1945 dalam SU MPR 1999 
mendatang.


******************************************************
Masyarakat Transparansi Indonesia
The Indonesian Society for Transparency
http://www.transparansi.or.id
email:[EMAIL PROTECTED]
Gedung Graha Niaga Lt. 3
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jakarta 12190
Telp:(62-21) 252-6719, 252-6720 Fax (62-21) 252-6725
******************************************************



Kirim email ke