Salam, Bacaan menarik dan penting bagi yang meminati isu politik dan ketatanegaraan. Di samping membayang-bayangkan dan berdebat siapa caprez mendatng, renungkan pula rambu-rambu bagi Sang Prez itu lewat kajian MTI ini. Sangat penting bagi Diyas yang mahasiswa ilmu politik, Bhima yang dari FH, atau siapa saja yang mau jadi politikus;-), pakar, Notrida dll, maupun kita-kita yang sekadar pemerhati biasa. Kalau Permias membahas isu ini, pasti akan jauh lebih menarik lagi. Gimana? salam, ramadhan pohan (penyimak pinggiran) ### p.s: mas Bambang Harymurti-- dulu wartawan di DC dan kini jadi Pemred MBM Tempo-- termasuk pendiri MTI ini.
***************************************************** Masyarakat Transparansi Indonesia The Indonesian Society for Transparency http://www.transparansi.or.id email:[EMAIL PROTECTED] Gedung Graha Niaga Lt. 3 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jakarta 12190 Telp:(62-21) 252-6719, 252-6720 Fax (62-21) 252-6725 ****************************************************** Yth, Netters dan members MTI, Berikut Informasi dari MTI perihal Pokok Pikiran MASYARAKAT TRANSPARANSI INDONESIA "TENTANG RAMBU-RAMBU TERHADAP PELAKSANAAN KEKUASAAN PRESIDEN RI" ******************************************************* Pokok Pikiran MASYARAKAT TRANSPARANSI INDONESIA "TENTANG RAMBU-RAMBU TERHADAP PELAKSANAAN KEKUASAAN PRESIDEN RI" Jakarta, 23 Agustus 1999 http://www.transparansi.or.id/kajian/kajian9/pers230899.html Tim Kajian Hukum Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) menyimpulkan bahwa telah terjadi kesalahpahaman dalam memahami kekuasaan presiden RI, yang akhirnya menyebabkan pelaksanaan kekuasaan presiden yang amat besar tanpa adanya kontrol dari rakyat. Untuk itu, dalam rangka mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden RI, dibutuhkan pendefinisian ulang terhadap kekuasaan Presiden RI serta pembentukan Undang-Undang tentang Lembaga Kepresidenan. Upaya-upaya tersebut selanjutnya harus diikuti pula dengan amandemen terhadap UUD 1945, khususnya pasal-pasal yang memberikan kekuasaan sangat besar kepada Presiden RI. Tidak Ada Rambu-Rambu Selama lebih kurang 32 tahun, penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di masa orde baru dijalankan dengan mekanisme yang sentralistis, tertutup, dan otoriter. Pucuk pimpinan negara dan pemerintahan yang dipegang oleh Presiden memainkan peranan yang sangat dominan hingga peranan lembaga-lembaga negara lain yang seharusnya menjadi pengawas dan penilai jalannya pemerintahan menjadi terpinggirkan. Akibatnya, kedaulatan rakyatlah yang menjadi korban. Salah satu penyebab dari berlangsungnya kesewenang-wenangan selama lebih dari tiga dekade tersebut adalah tidak adanya rambu-rambu hukum yang dapat membatasi kekuasaan Presiden yang sangat besar dan secara konstitusional difasilitasi oleh UUD 1945. Dengan latar belakang sejarah tersebut dan dilandasi oleh motivasi untuk memberikan kontribusi bagi proses demokratisasi yang sedang berlangsung sekarang ini, MTI mengadakan penelitian yang bertujuan untuk memperkecil dan kalau mungkin menghilangkan peluang bagi Presiden RI di masa mendatang untuk menyelewengkan kekuasaannya. Fokus penelitian dan kajian MTI adalah sistem dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan Presiden RI yang tercantum secara eksplisit dalam hukum positif di Indonesia, yaitu konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berada di bawahnya. Hak Prerogatif Tidak Dikenal Penelitian dan kajian yang dilakukan selama kurang lebih enam bulan di bawah pimpinan Prof. Koesnadi Hardjasoemantri, menyimpulkan bahwa selama masa orde baru sistem pemerintahan negara serta berbagai bentuk kekuasaan presiden RI dilaksanakan dengan landasan penyelenggaraan negara yang sentralistis, tidak transparan, dan tidak menganut prinsip check and balance, serta tidak berorientasi pada pertanggungjawaban publik. Dalam kajian ini ditemukan 35 bentuk umum kekuasaan Presiden RI dalam hukum positif Indonesia, yaitu: 1. Kekuasaan Presiden RI yang mandiri, yaitu kekuasaan yang tidak diatur sama sekali mekanisme pelaksanaannya dan/atau pelaksanaannya memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada Presiden RI; sejumlah 9 buah. 2. Kekuasaan Presiden RI dengan persetujuan DPR-RI, yaitu kekuasaan yang dapat dilaksanakan dengan persetujuan DPR-RI; sejumlah 6 buah. 3. Kekuasaan Presiden RI dengan konsultasi, yaitu kekuasaan yang dilaksanakan dengan usul atau nasehat dari lembaga-lembaga negara lain; sejumlah 20 buah. Bahkan ditemukan pula bahwa istilah "hak prerogatif presiden", yang selama ini dipahami sebagai bentuk kekuasaan bersifat mandiri dan mutlak, ternyata sama sekali tidak pernah dinyatakan dalam UUD 1945. Hak ini secara nyata dipraktekkan dan dipadankan dalam istilah presiden sebagai kepala negara yang sering dinyatakan dalam hal-hal pengangkatan pejabat negara. Padahal dalam praktek ketatanegaraan negara-negara modern, hak prerogatif ini tidak lagi bersifat mutlak dan mandiri, kecuali dalam hal pengambilan kebijakan-kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Hak istimewa ini bahkan dapat dikatakan sudah mengalami penyempitan karena ia hanya diberikan dalam hal-hal yang terbatas dan kepada kekuasan tertentu saja, yakni raja. Hak prerogatif yang selama ini disalahpahami adalah hak adminsitratif presiden yang merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tidak berarti lepas dari kontrol lembaga negara lain. UU Lembaga Kepresidenan dan Amandemen UUD 1945 Penelitian ini melakukan analisis terhadap kekuasaan presiden RI yang ada dan kemudian memberikan rekomendasi terhadap masing-masing kekuasaan yang ada untuk mendapatkan mekanisme tertentu dalam pelaksanaannnya. Hal ini didasarkan pada kebutuhan untuk membentuk suatu mekanisme yang efektif dan berorientasi pada kebutuhan check and balance dan pertanggungjawaban publik. Mekanisme-mekanisme tersebut adalah; konsultasi; hearing; hak veto; dan penetapan seremonial. Rekomendasi umum yang diberikan kajian ini adalah pertama; dibutuhkan redefinisi terhadap kekuasaan Presiden RI, yaitu kekuasaan sebagai kepala pemerintahan, kekuasaan sebagai legislatif, dan kekuasaan sebagai kepala negara, serta hak prerogatif presiden. Kedua; perlu dibentuk Undang-undang tentang Lembaga Kepresidenan yang mengatur dengan jelas dan rinci mengenai kekuasaan Presiden RI, batas-batas kewenangannya, mekanisme pelaksanaan kekuasaannya, dan mekanisme pertanggungjawaban masing-masing kekuasaan tersebut. Ketiga; bentuk-bentuk mekanisme pelaksanaan kekuasaan Presiden yang mandiri harus dihilangkan dari pelaksanaan kekuasaan presiden RI. Keempat; harus dilakukan amandemen terhadap UUD 1945, khususnya pasal-pasal yang memberikan kekuasaan sangat besar kepada Presiden RI. Hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi sumbangan bagi pembentukan rambu-rambu bagi kekuasaan Presiden RI di masa mendatang agar kejadian buruk di masa orde baru tidak terulang kembali. Hal ini dibutuhkan dalam waktu dekat terutama sambil menunggu dilakukannya amandemen UUD 1945. Selain itu, saran dan masukan yang ada dalam kajian ini diharapkan dijadikan kontribusi bagi amandemen UUD 1945 dalam SU MPR 1999 mendatang. ****************************************************** Masyarakat Transparansi Indonesia The Indonesian Society for Transparency http://www.transparansi.or.id email:[EMAIL PROTECTED] Gedung Graha Niaga Lt. 3 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jakarta 12190 Telp:(62-21) 252-6719, 252-6720 Fax (62-21) 252-6725 ******************************************************
