Islam adalah rahmat bagi seluruh alam, semoga Aceh menjadi damai dan sejahtera.
 
Sebagai propinsi dengan mayoritas muslim, dan jika Syariat Islam sudah berlaku, rakyat Aceh bertanggung jawab atas setiap nyawa dari  kaum / golongan yang tidak terkena Syariat Islam yang juga hidup di Aceh. Rakyat Aceh harus berdiri paling depan jika ada ancaman terhadap jiwa dan harta kaum minoritas. Rakyat Muslim mayoritas adalah pelindung terhadap kaum minoritas.
 
Soe
 
=================================================================

Selangkah lagi Syariat Islam Berlaku di Aceh

JAKARTA -- Selangkah lagi syariat Islam berlaku di Aceh. Kemarin, secara aklamasi, keempat fraksi DPR setuju RUU Usul Inisiatif tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi DI Aceh menjadi UU. Dengan disetujuinya RUU tersebut menjadi UU, kini tinggal menunggu pengesahan dari Presiden BJ Habibie untuk diundangkan.

Bila UU itu sudah disahkan, Aceh bakal memiliki empat keistimewaan. Yakni, dalam penyelenggaraan kehidupan beragama, penyelenggaraan kehidupan adat, penyelenggaraan pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijaksanaan daerah, yang bermuara pada syariat Islam.

Namun, kata anggota FPP Saleh Khalid, setelah RUU itu diundangkan, Pemda Aceh masih memiliki kewenangan untuk mengembangkan dan mengatur keistimewaannya sendiri. ''Ini tercantum pada Bab 2 Pasal 2,'' kata Saleh saat menyampaikan pandangan fraksinya pada Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Hari Sabarno.

Ihwal status istimewa itu sendiri, Saleh melukiskan sebagai pengakuan bangsa Indonesia terhadap sumbangsih masyarakat dan daerah Aceh dalam perjuangan dan pembangunan Indonesia. Hal demikian, papar Saleh, tertulis pada Pasal 3 RUU. ''Artinya keistimewaan itu suatu penghargaan,'' katanya kemudian.

Sebagai daerah istimewa, Aceh secara konstitusional bisa menerapkan syariat Islam. Ihwal penerapan syariat Islam di Aceh, kalangan dewan tak menunjukkan kekhawatiran. Mereka justru mendukungnya. Pasalnya, penerapan syariat Islam tetap menjaga hubungan baik antarumat beragama.

Dalam pandangan juru bicara FKP, Didik Hadidjah Hasan, bila empat aspek keistimewaan Aceh tidak didasari syariat Islam, maka keistimewaannya itu tidak ada artinya bagi rakyat Aceh. ''Kendatipun Islam merupakan agama yang dianut mayoritas penduduk Aceh, akan tetapi hubungan antarpemeluk dari berbagai agama tidak perlu menjadi permasalahan,'' katanya.

Sementara itu, juru bicara FABRI Sudiyotono menyatakan dalam penerapan syariat Islam, agar penerapan sanksi tetap mengacu pada hukum positif. ''Penerapan sanksi yang dikaitkan dengan pelaksanaan hukum dan ajaran Islam, hendaknya tetap mengacu dalam sistem hukum positif yang berlaku di Indonesia secara nasional.''

RUU Keistimewaan Aceh merupakan usulan 48 anggota DPR yang mendapat respons positif pimpinan DPR sendiri maupun pimpinan pemerintah. Ke-48 anggota dewan tersebut mengusulkan rancangan yang terdiri atas VI bab dan 16 pasal. Dalam proses pembahasan mengalami perubahan dan penyesuaian sehingga menjadi lima bab dan 13 pasal.

Pembahasan RUU juga tergolong cepat, sekitar tiga minggu. Pembicaraan tingkat pertama berlangsung 2 September 1999. Sepekan kemudian pemerintah memberikan tanggapan. Selanjutnya, 13-21 September RUU ini dibahas di tingkat Panitia Khusus dan disahkan 22 September 1999.

Mengomentari selesainya pembahasan RUU, Mendagri Syarwan Hamid yang juga hadir dalam acara kemarin mengharapkan RUU yang akan disahkan ini bisa menjadi jawaban bagi masalah di Aceh. ''Ini kita harapkan menjadi jawaban. Mudah-mudahan masyarakat Aceh, Pemda, pemerintah pusat yang akan datang sungguh-sungguh, ini kan komitmen,'' katanya.

Syarwan juga berharap UU ini nantinya bisa menjabarkan keinginan rakyat Aceh dan bisa meredam gejolak yang ada. ''Kalau kita lihat riwayatnya, yang diinginkan masyarakat Aceh itu seperti itu. Dulu itu memang terlalaikan kita mengimplementasikannya,'' ungkapnya.

Syarwan tidak menampik jika nanti mungkin masih ada yang kurang puas dengan UU Keistimewaan Aceh ini. ''Mungkin ada yang kurang puas, kita tidak bisa memuaskan semua kan. Tapi kita sudah bisa menangkap aspirasi yang sejak awal diinginkan. Kita ingin memecahkan masalah Aceh dengan melihat inti persoalannya,'' tandasnya.

Harapan Syarwan --yang pernah menjabat Danrem 110/Lilawangsa-- ditanggapi positif Ketua MUI Aceh, Tengku Muslim Ibrahim. Secara substansial, Muslim Ibrahim menyebut RUU tersebut telah menampung inti dari keinginan rakyat Aceh. ''Insya Allah bisa. Saya kira sudah bisa memadai. Substansinya bisa dijabarkan dan dipertajam dengan Peraturan Daerah.''

Pendapat senada juga dilontarkan Gubernur DI Aceh Syamsuddin Mahmud. ''Kita menyambut baik dan menyambut gembira. Mudah-mudahan ini bisa menjadi alat, kekuatan, menjadi penyejuk bagi masyarakat Aceh, dan bisa mengakomodasi aspirasi yang tumbuh,'' katanya.

Selama berlangsung pembahasan, tak banyak materi yang mengalami perubahan secara substansial. Misalnya saja soal istilah lembaga yang akan menjadi wadah para ulama diubah menjadi sebuah badan. Badan ini bersifat independen dan berfungsi memberikan pertimbangan terhadap kebijakan daerah termasuk bidang pemerintahan, kemasyarakatan, pembangunan, dan tatanan ekonomi yang Islami.

Sekalipun Aceh berstatus istimewa, namun dalam pelaksanaannya, Pemda Aceh juga dibebani tanggung jawab untuk memikul pembiayaan. Pada RUU Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Aceh, ada dua jenis pembiyaan untuk menopang pelaksanaan keistimewaan Aceh. Pertama, pembebanan kewenangan keistimewaan pada APBN, dialokasikan melalui dana alokasi khusus pada dana perimbangan sebagaimana diatur UU No 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Sementara pembiayaan keistimewaan melalui APBD yang sumberdananya melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh.

Dalam pandangan Syarwan, rumusan pembiayaan kewenangan keistimewaan demikian sangat akomodatif. ''Artinya ada kewenangan pemerintah pusat yang dalam RUU dipertegas kembali sebagai kewenangan keistimewaan Provinsi DI Aceh.''

Syarwan membenarkan Provinsi Aceh juga dituntut untuk memikul tanggung jawab dalam melaksanakan dan mengembangkan kewenangan keistimewaan tersebut secara kreatif dan inovatif. ''Dengan sumber pembiayaan pendapatan asli daerah.''

Kapolda Aceh Kol Pol Drs Bachrumsyah Kasman di Banda Aceh juga menanggapi positif penerapan syariat Islam di Aceh. Ia menyatakan pihaknya akan menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut.

Ia melukiskan jika kelak polisi wanita harus mengenakan pakaian Muslimah, Kapolda menyatakan tak keberatan dan akan menyesuaikan. Ia justru berharap penerapan syariat Islam mampu menghilangkan kemaksiatan yang ada di Aceh.

''Yang diperlukan sekarang adalah sosialisasi di lapangan,'' kata Kapolda kemarin. Ia mengharapkan Pemda dan ulama Aceh segera mensosialisasikan syariat Islam itu kepada masyarakat.

 

Menuju lembar atas

Kirim email ke