Islam adalah rahmat bagi
seluruh alam, semoga
Aceh menjadi damai dan sejahtera.
Sebagai propinsi dengan mayoritas
muslim, dan jika Syariat Islam sudah berlaku, rakyat Aceh bertanggung jawab
atas setiap nyawa dari kaum / golongan yang tidak terkena Syariat
Islam yang juga hidup di Aceh. Rakyat Aceh harus berdiri paling depan jika
ada ancaman terhadap jiwa dan harta kaum minoritas. Rakyat Muslim mayoritas
adalah pelindung terhadap kaum minoritas.
Soe
=================================================================
Selangkah lagi Syariat Islam Berlaku di
Aceh
JAKARTA -- Selangkah lagi syariat Islam berlaku di
Aceh. Kemarin, secara aklamasi, keempat fraksi DPR setuju RUU Usul Inisiatif
tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi DI Aceh menjadi UU.
Dengan disetujuinya RUU tersebut menjadi UU, kini tinggal menunggu
pengesahan dari Presiden BJ Habibie untuk diundangkan.
Bila UU itu sudah disahkan, Aceh bakal memiliki empat keistimewaan.
Yakni, dalam penyelenggaraan kehidupan beragama, penyelenggaraan kehidupan
adat, penyelenggaraan pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan
kebijaksanaan daerah, yang bermuara pada syariat Islam.
Namun, kata anggota FPP Saleh Khalid, setelah RUU itu diundangkan, Pemda
Aceh masih memiliki kewenangan untuk mengembangkan dan mengatur
keistimewaannya sendiri. ''Ini tercantum pada Bab 2 Pasal 2,'' kata Saleh
saat menyampaikan pandangan fraksinya pada Rapat Paripurna yang dipimpin
Wakil Ketua DPR, Hari Sabarno.
Ihwal status istimewa itu sendiri, Saleh melukiskan sebagai pengakuan
bangsa Indonesia terhadap sumbangsih masyarakat dan daerah Aceh dalam
perjuangan dan pembangunan Indonesia. Hal demikian, papar Saleh, tertulis
pada Pasal 3 RUU. ''Artinya keistimewaan itu suatu penghargaan,'' katanya
kemudian.
Sebagai daerah istimewa, Aceh secara konstitusional bisa menerapkan
syariat Islam. Ihwal penerapan syariat Islam di Aceh, kalangan dewan tak
menunjukkan kekhawatiran. Mereka justru mendukungnya. Pasalnya, penerapan
syariat Islam tetap menjaga hubungan baik antarumat beragama.
Dalam pandangan juru bicara FKP, Didik Hadidjah Hasan, bila empat aspek
keistimewaan Aceh tidak didasari syariat Islam, maka keistimewaannya itu
tidak ada artinya bagi rakyat Aceh. ''Kendatipun Islam merupakan agama yang
dianut mayoritas penduduk Aceh, akan tetapi hubungan antarpemeluk dari
berbagai agama tidak perlu menjadi permasalahan,'' katanya.
Sementara itu, juru bicara FABRI Sudiyotono menyatakan dalam penerapan
syariat Islam, agar penerapan sanksi tetap mengacu pada hukum positif.
''Penerapan sanksi yang dikaitkan dengan pelaksanaan hukum dan ajaran Islam,
hendaknya tetap mengacu dalam sistem hukum positif yang berlaku di Indonesia
secara nasional.''
RUU Keistimewaan Aceh merupakan usulan 48 anggota DPR yang mendapat
respons positif pimpinan DPR sendiri maupun pimpinan pemerintah. Ke-48
anggota dewan tersebut mengusulkan rancangan yang terdiri atas VI bab dan 16
pasal. Dalam proses pembahasan mengalami perubahan dan penyesuaian sehingga
menjadi lima bab dan 13 pasal.
Pembahasan RUU juga tergolong cepat, sekitar tiga minggu. Pembicaraan
tingkat pertama berlangsung 2 September 1999. Sepekan kemudian pemerintah
memberikan tanggapan. Selanjutnya, 13-21 September RUU ini dibahas di
tingkat Panitia Khusus dan disahkan 22 September 1999.
Mengomentari selesainya pembahasan RUU, Mendagri Syarwan Hamid yang juga
hadir dalam acara kemarin mengharapkan RUU yang akan disahkan ini bisa
menjadi jawaban bagi masalah di Aceh. ''Ini kita harapkan menjadi jawaban.
Mudah-mudahan masyarakat Aceh, Pemda, pemerintah pusat yang akan datang
sungguh-sungguh, ini kan komitmen,'' katanya.
Syarwan juga berharap UU ini nantinya bisa menjabarkan keinginan rakyat
Aceh dan bisa meredam gejolak yang ada. ''Kalau kita lihat riwayatnya, yang
diinginkan masyarakat Aceh itu seperti itu. Dulu itu memang terlalaikan kita
mengimplementasikannya,'' ungkapnya.
Syarwan tidak menampik jika nanti mungkin masih ada yang kurang puas
dengan UU Keistimewaan Aceh ini. ''Mungkin ada yang kurang puas, kita tidak
bisa memuaskan semua kan. Tapi kita sudah bisa menangkap aspirasi
yang sejak awal diinginkan. Kita ingin memecahkan masalah Aceh dengan
melihat inti persoalannya,'' tandasnya.
Harapan Syarwan --yang pernah menjabat Danrem 110/Lilawangsa-- ditanggapi
positif Ketua MUI Aceh, Tengku Muslim Ibrahim. Secara substansial, Muslim
Ibrahim menyebut RUU tersebut telah menampung inti dari keinginan rakyat
Aceh. ''Insya Allah bisa. Saya kira sudah bisa memadai. Substansinya bisa
dijabarkan dan dipertajam dengan Peraturan Daerah.''
Pendapat senada juga dilontarkan Gubernur DI Aceh Syamsuddin Mahmud.
''Kita menyambut baik dan menyambut gembira. Mudah-mudahan ini bisa menjadi
alat, kekuatan, menjadi penyejuk bagi masyarakat Aceh, dan bisa
mengakomodasi aspirasi yang tumbuh,'' katanya.
Selama berlangsung pembahasan, tak banyak materi yang mengalami perubahan
secara substansial. Misalnya saja soal istilah lembaga yang akan menjadi
wadah para ulama diubah menjadi sebuah badan. Badan ini bersifat independen
dan berfungsi memberikan pertimbangan terhadap kebijakan daerah termasuk
bidang pemerintahan, kemasyarakatan, pembangunan, dan tatanan ekonomi yang
Islami.
Sekalipun Aceh berstatus istimewa, namun dalam pelaksanaannya, Pemda Aceh
juga dibebani tanggung jawab untuk memikul pembiayaan. Pada RUU
Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Aceh, ada dua jenis pembiyaan
untuk menopang pelaksanaan keistimewaan Aceh. Pertama, pembebanan kewenangan
keistimewaan pada APBN, dialokasikan melalui dana alokasi khusus pada dana
perimbangan sebagaimana diatur UU No 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan Pusat dan Daerah. Sementara pembiayaan keistimewaan melalui APBD
yang sumberdananya melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh.
Dalam pandangan Syarwan, rumusan pembiayaan kewenangan keistimewaan
demikian sangat akomodatif. ''Artinya ada kewenangan pemerintah pusat yang
dalam RUU dipertegas kembali sebagai kewenangan keistimewaan Provinsi DI
Aceh.''
Syarwan membenarkan Provinsi Aceh juga dituntut untuk memikul tanggung
jawab dalam melaksanakan dan mengembangkan kewenangan keistimewaan tersebut
secara kreatif dan inovatif. ''Dengan sumber pembiayaan pendapatan asli
daerah.''
Kapolda Aceh Kol Pol Drs Bachrumsyah Kasman di Banda Aceh juga menanggapi
positif penerapan syariat Islam di Aceh. Ia menyatakan pihaknya akan
menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut.
Ia melukiskan jika kelak polisi wanita harus mengenakan pakaian Muslimah,
Kapolda menyatakan tak keberatan dan akan menyesuaikan. Ia justru berharap
penerapan syariat Islam mampu menghilangkan kemaksiatan yang ada di Aceh.
''Yang diperlukan sekarang adalah sosialisasi di lapangan,'' kata Kapolda
kemarin. Ia mengharapkan Pemda dan ulama Aceh segera mensosialisasikan
syariat Islam itu kepada masyarakat.