Catatan: Badan Pekerja MPR masih terus bekerja untuk menyempurnakan
konsep amandemen ini yang direncanakan pengesahannya oleh Sidang Tahunan
MPR tanggal 18 Agustus 2000.
Salam
Mahendra
PERUBAHAN PERTAMA
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan
sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat
mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan
menggunakan kewenangannya berdasarkan
Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia mengubah Pasal 5 Ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 Ayat
(2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 Ayat (2) dan
(3), Pasal 20, dan Pasal 21 Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sehingga selengkapnya menjadi
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada
Dewan Perwakilan
Rakyat.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima
tahun, dan sesudahnya dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa
jabatan.
Pasal 9
(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden
bersumpah menurut
agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Jika
Majelis Permusyawaratan
Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden
Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar
dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan
selurus-lurusnya serta berbakti kepada
Nusa dan Bangsa".
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban
Presiden Republik Indonesia ((Wakil
Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan
peraturannya dengan
selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan
Rakyat tidak dapat mengadakan
sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama,
atau berjanji dengan sungguh-sungguh
di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan
disaksikan oleh pimpinan Mahkamah
Agung.
Pasal 13
(1) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Pasal 14
(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan
memperhatikan pertimbangan Mahkamah
Agung.
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda
kehormatan yang diatur dengan
undang-undang.
Pasal 17
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam
pemerintahan.
Pasal 20
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk
undang-undang.
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden
untuk mendapat persetujuan bersama.
(3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat
persetujuan bersama, rancangan
undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan
Dewan Perwakilan Rakyat
masa itu.
(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah
disetujui bersama untuk
menjadi undang-undang.
Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul
rancangan undang-undang.
Naskah perubahan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari
naskah Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis
Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia ke-12 tanggal 19 Oktober 1999 Sidang Umum
Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.