Memang sekarang jalannya jaman edan. Para tapol dan napol eks PKI malah
menuntut larangan PKI dicabut. PKI ini yang dulu menghabisi para nasionalis
dan para pemuka agama.


-----------------
100 Mantan Tapol/Napol datangi DPR
Larangan Komunisme Diminta Dicabut

Reporter: Iwan Triono

detikcom, Jakarta- Cap Komunis yang selama Orde Baru
(Orba) dirasa sangat menakutkan, nampaknya sekarang sudah
tidak menakutkan lagi. Buktinya mantan tahanan politik dan
narapidana politik (tapol/napol) semasa Orba berani meminta
pencabutan Tap MPR Nomor XXV/MPRS/1966 tentang
Pelarangan PKI dan Ajaran Marxisme-Leninisme.

Permintaan ini terungkap dalam pertemuan antara beberapa
tapol/napol dengan Komisi II DPR RI. Komisi II adalah komisi
yang membidangi hukum dan masalah dalam negeri. Pertemuan
ini dilakukan di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (3/11/1999).

Sekitar 100 tapol/napol di bawah pimpinan Sri Bintang Pamungkas
tiba di gedung wakil rakyat itu pada pukul 11.30 WIB. 20 orang
perwakilan mereka diterima oleh Ketua Komisi II, Amin Aryoso.
Tampak hadir dalam rombongan mantan tapol/napol itu, Kolonel
Latief, seorang mantan tapol G-30-S/PKI yang dibebaskan pada
masa pemerintahan Presiden Habibie,

Pada pertemuan ini, Sri Bintang meminta agar Pemerintah segera
membebaskan semua tapol/napol warisan Orde Baru dari semua
penjara di seluruh Indonesia. "Kami meminta kepada Pemerintah
untuk segera memberikan amnesti umum kepada semua
tapol/napol yang masih mendekam di penjara," tegas Sri Bintang.
Dia juga meminta agar tapol/napol yang masih berada di luar
negeri diijinkan untuk kembali ke Indonesia.

Dalam pernyataan yang dibacakan Sri Bintang, para mantan
tapol/napol meminta kepada Pemerintah untuk segera
merehabilitasi dan mengembalikan nama baik pada mantan
tapol/napol yang sudah dibebaskan. "Harta kekayaan dan
aset-aset yang hilang seperti rumah dan tanah yang telah
dirampas dan diduduki orang lain juga harus dikembalikan," kata
Bintang. Pemerintah juga diminta memberikan ganti rugi kepada
yang bersangkutan atau ahli warisnya.

Mantan tapol/napol juga meminta pemerintah untuk menjelaskan
nama-nama korban yang dieksekusi selama masa Orba.
"Termasuk yang dibuang ke dalam kali, dimasukkan ke dalam
dalam sumur dan menunjukkan tempat penguburan mereka," ujar
Bintang. Menurut dia, itu merupakan hak keluarga korban untuk
mengetahuinya.

Mereka juga mendesak pemerintah untuk segara mencabut segala
bentuk perundangan dan segala bentuk diskriminasi. Seperti Tap
MPR Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pelarangan PKI dan
Ajaran Maxist dan Leninisme. Keputusan Nomor 06/Kopkam/XI/1975 tentang
penyempurnaan Ketentuan, tata cara pemberian surat keterangan tidak terlibat
G-30-S/PKI.
                                                 Juklak-15/Kopkam/V/1982
tentang skrining mental ideologi terhadap pelamar untuk menjadi PNS,
karyawan industri pemerintah/perusahaan swasta vital dan Istruksi menteri
dalam negeri nomor 31 tahun 1981 tentang pemberian ketentuan surat keputusan
tidak terlibat G-30-S/PKI.

Menurut Bintang, peraturan yang masih berlaku ini menimbulkan
diskriminasi dan penindasan terhadap mantan tapol/napol, anak-anak dan
cucunya yang merupakan anak bangsa. "Contohnya seperti pemberian kode ET
pada KTP yang masih berlaku hingga sekarang," ujar Bintang. Kalaupun tanda
ET itu sudah dihapus KTP yang bersangkutan tetap diberi tanda oleh aparat
keammanan sehingga berbeda. Dia juga mengecam larangan anak-anak mantan
tapol/napol 65 untuk menjadi PNS.


______________________________________________________
Get Your Private, Free Email at http://www.hotmail.com

Kirim email ke