Saya masih engga ngerti, apa maksud tulisan mengenai PKI
ini, dan apa benar PKI dulu tidak terlibat G-30-S/PKI ?
Mungkin bung Jeffrey ngerti apa yang sebenarnya terjadi
pada masa itu, dan bagaimana Pak Harto sebagai Pahlawan
menyelamatkan Negara kita ? Thanks.

Salam,
bRidWaN

At 02:15 AM 11/3/99 EST, Jeffrey Anjasmara wrote:
>Memang sekarang jalannya jaman edan. Para tapol dan napol eks PKI malah
>menuntut larangan PKI dicabut. PKI ini yang dulu menghabisi para nasionalis
>dan para pemuka agama.
>
>
>-----------------
>100 Mantan Tapol/Napol datangi DPR
>Larangan Komunisme Diminta Dicabut
>
>Reporter: Iwan Triono
>
>detikcom, Jakarta- Cap Komunis yang selama Orde Baru
>(Orba) dirasa sangat menakutkan, nampaknya sekarang sudah
>tidak menakutkan lagi. Buktinya mantan tahanan politik dan
>narapidana politik (tapol/napol) semasa Orba berani meminta
>pencabutan Tap MPR Nomor XXV/MPRS/1966 tentang
>Pelarangan PKI dan Ajaran Marxisme-Leninisme.
>
>Permintaan ini terungkap dalam pertemuan antara beberapa
>tapol/napol dengan Komisi II DPR RI. Komisi II adalah komisi
>yang membidangi hukum dan masalah dalam negeri. Pertemuan
>ini dilakukan di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (3/11/1999).
>
>Sekitar 100 tapol/napol di bawah pimpinan Sri Bintang Pamungkas
>tiba di gedung wakil rakyat itu pada pukul 11.30 WIB. 20 orang
>perwakilan mereka diterima oleh Ketua Komisi II, Amin Aryoso.
>Tampak hadir dalam rombongan mantan tapol/napol itu, Kolonel
>Latief, seorang mantan tapol G-30-S/PKI yang dibebaskan pada
>masa pemerintahan Presiden Habibie,
>
>Pada pertemuan ini, Sri Bintang meminta agar Pemerintah segera
>membebaskan semua tapol/napol warisan Orde Baru dari semua
>penjara di seluruh Indonesia. "Kami meminta kepada Pemerintah
>untuk segera memberikan amnesti umum kepada semua
>tapol/napol yang masih mendekam di penjara," tegas Sri Bintang.
>Dia juga meminta agar tapol/napol yang masih berada di luar
>negeri diijinkan untuk kembali ke Indonesia.
>
>Dalam pernyataan yang dibacakan Sri Bintang, para mantan
>tapol/napol meminta kepada Pemerintah untuk segera
>merehabilitasi dan mengembalikan nama baik pada mantan
>tapol/napol yang sudah dibebaskan. "Harta kekayaan dan
>aset-aset yang hilang seperti rumah dan tanah yang telah
>dirampas dan diduduki orang lain juga harus dikembalikan," kata
>Bintang. Pemerintah juga diminta memberikan ganti rugi kepada
>yang bersangkutan atau ahli warisnya.
>
>Mantan tapol/napol juga meminta pemerintah untuk menjelaskan
>nama-nama korban yang dieksekusi selama masa Orba.
>"Termasuk yang dibuang ke dalam kali, dimasukkan ke dalam
>dalam sumur dan menunjukkan tempat penguburan mereka," ujar
>Bintang. Menurut dia, itu merupakan hak keluarga korban untuk
>mengetahuinya.
>
>Mereka juga mendesak pemerintah untuk segara mencabut segala
>bentuk perundangan dan segala bentuk diskriminasi. Seperti Tap
>MPR Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pelarangan PKI dan
>Ajaran Maxist dan Leninisme. Keputusan Nomor 06/Kopkam/XI/1975 tentang
>penyempurnaan Ketentuan, tata cara pemberian surat keterangan tidak terlibat
>G-30-S/PKI.
>                                                 Juklak-15/Kopkam/V/1982
>tentang skrining mental ideologi terhadap pelamar untuk menjadi PNS,
>karyawan industri pemerintah/perusahaan swasta vital dan Istruksi menteri
>dalam negeri nomor 31 tahun 1981 tentang pemberian ketentuan surat keputusan
>tidak terlibat G-30-S/PKI.
>
>Menurut Bintang, peraturan yang masih berlaku ini menimbulkan
>diskriminasi dan penindasan terhadap mantan tapol/napol, anak-anak dan
>cucunya yang merupakan anak bangsa. "Contohnya seperti pemberian kode ET
>pada KTP yang masih berlaku hingga sekarang," ujar Bintang. Kalaupun tanda
>ET itu sudah dihapus KTP yang bersangkutan tetap diberi tanda oleh aparat
>keammanan sehingga berbeda. Dia juga mengecam larangan anak-anak mantan
>tapol/napol 65 untuk menjadi PNS.
>
>
>______________________________________________________
>Get Your Private, Free Email at http://www.hotmail.com
>
>

Kirim email ke