JAKARTA -- Penjiplakan karya tulis ilmiah di Perguruan
Tinggi (PT) sudah sangat memprihatinkan. Itu terjadi di semua
jenjang PT: sarjana (S1), master (S2), dan doktor (S3). ''Saya
prihatin sekali karena tidak hanya S3, tapi S1 juga di mana-mana
banyak terjadi,'' tutur Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Satryo
Soemantri Brojonegoro.
Satryo mengemukakan hal itu menjawab pertanyaan wartawan
sekitar isu penjiplakan gelar Doktor yang dilakukan Ipong S
Azhar di Jakarta, kemarin (28/12), seusai penyerahan hadiah
kepada para pemenang pengarang buku terbaik terbitan tahun 1997
dan 1998. Banyaknya penjiplakan karya tulis di PT, menurut
Satryo, karena masing-masing PT belum menggunakan norma yang
betul. Karena itu, dia minta kepada masing-masing PT agar
menggunakan norma yang ada. Sebab kalau sambil lalu, bisa
plagiat semua.
Mengenai kasus Ipong, Satryo mengatakan, penguji harus
betul-betul punya kemampuan dan pengalaman, di samping menguasai
bidangnya. Bukan hanya dilihat dari pangkatnya, tapi penguji itu
harus lektor. Minimal harus lektor kepala madya dengan jabatan
IV C. ''Di atas itu baru bisa membimbing,'' ujarnya.
Kalau tidak punya kemampuan di bidangnya, kata dia, susah
mengetahui apakah itu benar atau tidak, atau apakah pernah
diterbitkan atau belum. Penguji, tuturnya lagi, harus punya
kemampuan sama dengan yang diuji. Dalam SK jelas disebutkan
bahwa penguji harus punya kemampuan yang sama dengan yang diuji,
supaya dia tahu persis sejauh mana perkembangannya.
Menurut Satryo, kalau penguji tidak menguasai bidangnya, dia
bisa dibohongi oleh penulisnya, yang seolah-olah baru tapi
pernah ada.
Ketika ditanya bahwa kasus Ipong bukan kali yang pertama di
jenjang S3, Satryo hanya mengatakan, ''Nanti saya minta
pertanggungjawaban perguruan tingginya, kenapa begitu.'' Dia
menegaskan, sanksi bagi kandidat doktor yang melakukan plagiat,
gelarnya bisa digagalkan.
Untuk meninjau kasus ini, menurut dia, Universitas Gajahmada
(UGM) -- PT tempat Ipong mengambil gelar doktor -- punya dewan
etik. Menurut dia, mestinya hal itu sudah melekat dalam hati
masing-masing dosen. ''Karena itu, kita lihat apakah kasus ini
benar-benar kesengajaan atau kehilafan,'' tuturnya. Misalnya,
penguji tidak menguasai bidangnya.
Terhadap kasus ini, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas)
Yahya A Muhaimin yang ditemui di tempat yang sama menyatakan,
''Kita semua prihatin.''
Mendiknas menilai langkah yang diambil UGM terhadap kasus
Ipong sudah tepat, dengan menyerahkan penyelesaian masalah itu
kepada dewan etik. Dia yakin, anggota dewan etik tersebut dapat
dipercaya.
Menurut Mendiknas, kedang-kadang memang ada kelalaian dan
kecerobohan dalam penulisan karya tulis ilmiah untuk meraih
gelar doktor. Apakah kelalaian itu dari penulisnya atau
pembimbing, dia mengatakan, ''Kalau pengujinya sulit karena
kecerobohan itu lebih pada penulis. Penguji, sulit mengecek
setiap buku, karena itu kembali ke nurani masing-masing,''
katanya.
Buku-buku terbaik terbitan 1997 dimenangkan oleh enam orang
dari masing-masing kategori. Sedangkan buku terbaik terbitan
1998, hanya tiga pemenang, tiga kategori lainnya dinyatakan
tidak ada pemenang. Ketiga kategori tersebut adalah bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi, bidang ilmu-ilmu sosial, dan bacaan
anak-anak. Masing-masing pemenang memperoleh hadiah uang Rp 5
juta.
Pemenang buku terbitan 1997 adalah Dr Ir Yulianto Sumalyo
(ilmu pengetahuan dan teknologi), Mestika Zed (ilmu-ilmu
sosial), Dodong Djiwapraja (sastra), Asrul Sani (humaniora),
Korrie Layun Rampan (bacaan anak), dan Koesalah Soebagyo Toer
(karya terjemahan). Tiga pemenang buku terbaik terbitan 1998
adalah Hamid Jabbar (sastra), YC Thambun Anyang (humaniora), dan
A Setiawan Abadi (karya terjemahan).