Saya sangat setuju dg paragraf terakhir. Kalau seenaknya saja Gus Dur bikin
statement, lalu setelah didemo bersembunyi dengan alasan membuat WACANA
PUBLIK atau WACANA POLITIK, atau wacana/diskursus lainnya, wah mana tanggung
jawabnya sebagai presiden untuk memperbaiki kondisi ekonomi yg morat-marit?
Harusnya Gus Dur tidak usah bikin diskursus, sebaliknya Gus Dur yang ikut
kursus. Misal kursus jahit untuk menjahit mulut untuk tidak membuat statemen
yg mengaduk-aduk emosi masyarakat lagi. Dengan demikian energi dapat
dicurahkan untuk membangun ekonomi.

Gitu Dur...:) Nah, mulailah melakukan tirakat dengan mengurangi kegiatan
foya-foya dengan berjalan-jalan ke LN. Waktu pertama jadi presiden dulu
bergaya mau naik pesawat komersil biar irit. Waktu itu disebut pergi ke AS
naik pesawat pribadi (khusus dicarter) habis berapa? Rp. 5 milyar atau Rp 10
milyar? Itu ke AS doang. Nah, sudah berapa milyar nih uang negara/rakyat
habis untuk jalan-jalan?


Jeffrey Anjasmara

Catatan: Di Tempo sempat disebut bagaimana ekspresi Gus Dur waktu
menyampaikan idenya tentang TAP MPRS, yaitu dengan nada tinggi, yaitu
sewaktu disebut banyak mendapat tentangan. Apa ini usaha bikin wacana? Hmm,
bisa sukses jadi bintang sinetron deh....:)

-----------------------------
KOMUNISME : Wacana yang Memicu Aksi Massa


Setelah  lima  kali  menyampaikan  usulan  mengenai perlunya pencabutan Tap
XXV/MPRS/1966, Presiden Abdurrahman Wahid, akhirnya buka kartu juga seputar
latar  belakang  dilontarkannya  ide tersebut. Presiden, seperti dilukiskan
Menkumdang Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, menyebut usulan itu sekadar sebuah
wacana publik.

Pernyataan  Presiden  bahwa  usulan  pencabutan  Tap  XXV/MPRS/1966
sebagai sebuah  wacana  publik,  ternyata tak menyurutkan aksi unjuk rasa
menentang usulan itu.  Demikian pula dengan komitmen para pimpinan MPR,
seperti Amien Rais atau para pimpinan DPR untuk tidak mencabut Tap itu,
belum berpengaruh secara signifikan.

Pekan  lalu  dan  awal  pekan ini, aksi unjuk rasa menentang pencabutan Tap
MPRS  tersebut  masih  berlangsung  di sejumlah kota. Apa yang sesungguhnya
terjadi?  Kekecewaan  publik,  sebagaimana  diungkap  Ketua PP Muhammadiyah
Syafii Maarif juga Ketua MPR Amien Rais, atau ada fenomena lain.

Kontroversi  tentang  Tap  MPRS,  pada  gilirannya  juga membuka
perdebatan tentang  posisi  Tap  MPRS itu sendiri. Perhimbunan Bantuan Hukum
Indonesia (PBHI),   misalnya,  menyebut  Tap  MPRS  tersebut  cacat  hukum.
"Karena mengabsahkan pemberlakuan hukum secara surut," kata Ketua PBHI
Hendardi. Ia juga  mengungkapkan  atas  dasar Tap MPRS itu terjadi tindakan
diskriminasi terhadap anggota PKI dan keluarganya dalam pemerintahan Orde
Baru.

Namun  bagi sejumlah kalangan, justru Tap MPRS itulah yang merupakan
simbol dari komitmen rakyat Indonesia dalam melakukan perlawanan terhadap
komunis, sekaligus  menjadi sebuah fakta sejarah. Bahwa komunis memang
pernah ada di Indonesia  dan  melakukan  serangkaian  manuver  yang
merugikan  publik di Indonesia.  Karena  pertimbangan itulah PKI dilarang.
Pemerintah dan rakyat Indonesia  sepakat  untuk melarang penyebaran ajaran
Komunisme/Marxisme dan Lennisme.  Persoalannya  sekarang,  apakah
kepentingan publik di Indonesia
harus mengikuti aturan main yang berlaku di Amerika Serikat?

Satu  usulan  menarik dilontarkan Wakil Ketua DPR Soetardjo
Soerjogoeritno. Ia  menyatakan  bahwa  Tap  MPRS itu tak perlu dicabut.
Persoalan-persoalan yang  berkait  dengan  peristiwa  G-30-S/PKI sebaiknya
diselesaikan melalui mekanisme  rekonsiliasi  nasional.   Sebuah lembaga
yang akan dibentuk oleh pemerintah.

Ide ini tampaknya mulai mendapat sambutan. Direktur Eksekutif ELSAM,
Ifdhal Kasim,   mengusulkan   komisi  rekonsiliasi  nasional  yang  akan
dibentuk pemerintah,   diusulkan   melakukan   penyelidikan  pelanggaran
HAM sejak peristiwa G-30-S/PKI hingga pemerintahan BJ Habibie.
Pertimbangannya, kata Ifdhal  Kasim,  pelanggaran  HAM ini sepanjang Orde
Baru yang bisa diaudit. Sebelumnya, tidak bisa diaudit.

Sayang  Ifdhal  tak  menjelaskan  konteks  pelanggaran  HAM  dan
mekanisme auditnya.   Karena  jika  G-30-S/PKI  yang  menjadi  titik  tolak,
artinya peristiwa  yang mengakibatkan peristiwa tersebut harus terkait di
dalamnya. Demikian  pula  dengan  pelanggaran  HAM itu sendiri, apakah
terbatas hanya pada   pelanggaran   yang  dilakukan  pemerintah  beserta
aparatnya, atau pelanggaran HAM yang juga dilakukan oleh publik dan PKI?

Ketua PB NU Salahudin Wahid, tak setuju dengan pandangan Elsam. Ia
khawatir mekanisme  seperti  ini  akan  menjadi sebuah upaya untuk menghapus
sejarah komunis  tahun 1960-an. Bahkan jika diterapkan hanya akan
memunculkan kesan bahwa  PKI  sekadar  korban,  bukan  aktor  dari peristiwa
G-30-S/PKI. "Ini artinya mencari masalah baru."

Wacana tentang komunis, ternyata, menjadi sebuah wacana yang cukup peka dan
memicu  kontroversi.  Jika  kemudian persoalan pelanggaran HAM yang menjadi
titik  tolak,  persoalannya  tentu saja harus ditelusuri dalam konteks HAM,
tak  melebar ke mana-mana. Banyak kalangan sepakat bahwa perlakuan terhadap
keluarga  PKI atau yang diduga terlibat PKI, yang menjadi perbincangan saat
ini.  "Bagaimana  menghilangkan  stigma abadi terhadap orang-orang yang tak
terlibat langsung, ini yang harus dipikirkan, bukan mencabut Tap MPRS" kata
Amien  Rais.  Ia mengingatkan mencabut Tap MPRS artinya memberi peluang PKI
hidup lagi. "Jika PKI dibiarkan hidup lagi, betapa ruwetnya nanti kehidupan
bangsa ini."

Menghilangkan  stigma,  tentu saja tak harus dengan mencabut sebuah
simbol. Sebagaimana  membunuh  nyamuk,  cukup  dengan obat nyamuk. Mencabut
stigma, cukup   dengan   keputusan   menteri,  Keputusan  Presiden  atau
Peraturan Pemerintah.  Tak  perlu  dengan  mengaduk-aduk emosi publik.
Gampang sekali kan. Kok repot.
______________________________________________________
Get Your Private, Free Email at http://www.hotmail.com

Kirim email ke