Saya sangat setuju dg paragraf terakhir. Kalau seenaknya saja Gus Dur bikin statement, lalu setelah didemo bersembunyi dengan alasan membuat WACANA PUBLIK atau WACANA POLITIK, atau wacana/diskursus lainnya, wah mana tanggung jawabnya sebagai presiden untuk memperbaiki kondisi ekonomi yg morat-marit? Harusnya Gus Dur tidak usah bikin diskursus, sebaliknya Gus Dur yang ikut kursus. Misal kursus jahit untuk menjahit mulut untuk tidak membuat statemen yg mengaduk-aduk emosi masyarakat lagi. Dengan demikian energi dapat dicurahkan untuk membangun ekonomi. Gitu Dur...:) Nah, mulailah melakukan tirakat dengan mengurangi kegiatan foya-foya dengan berjalan-jalan ke LN. Waktu pertama jadi presiden dulu bergaya mau naik pesawat komersil biar irit. Waktu itu disebut pergi ke AS naik pesawat pribadi (khusus dicarter) habis berapa? Rp. 5 milyar atau Rp 10 milyar? Itu ke AS doang. Nah, sudah berapa milyar nih uang negara/rakyat habis untuk jalan-jalan? Jeffrey Anjasmara Catatan: Di Tempo sempat disebut bagaimana ekspresi Gus Dur waktu menyampaikan idenya tentang TAP MPRS, yaitu dengan nada tinggi, yaitu sewaktu disebut banyak mendapat tentangan. Apa ini usaha bikin wacana? Hmm, bisa sukses jadi bintang sinetron deh....:) ----------------------------- KOMUNISME : Wacana yang Memicu Aksi Massa Setelah lima kali menyampaikan usulan mengenai perlunya pencabutan Tap XXV/MPRS/1966, Presiden Abdurrahman Wahid, akhirnya buka kartu juga seputar latar belakang dilontarkannya ide tersebut. Presiden, seperti dilukiskan Menkumdang Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, menyebut usulan itu sekadar sebuah wacana publik. Pernyataan Presiden bahwa usulan pencabutan Tap XXV/MPRS/1966 sebagai sebuah wacana publik, ternyata tak menyurutkan aksi unjuk rasa menentang usulan itu. Demikian pula dengan komitmen para pimpinan MPR, seperti Amien Rais atau para pimpinan DPR untuk tidak mencabut Tap itu, belum berpengaruh secara signifikan. Pekan lalu dan awal pekan ini, aksi unjuk rasa menentang pencabutan Tap MPRS tersebut masih berlangsung di sejumlah kota. Apa yang sesungguhnya terjadi? Kekecewaan publik, sebagaimana diungkap Ketua PP Muhammadiyah Syafii Maarif juga Ketua MPR Amien Rais, atau ada fenomena lain. Kontroversi tentang Tap MPRS, pada gilirannya juga membuka perdebatan tentang posisi Tap MPRS itu sendiri. Perhimbunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), misalnya, menyebut Tap MPRS tersebut cacat hukum. "Karena mengabsahkan pemberlakuan hukum secara surut," kata Ketua PBHI Hendardi. Ia juga mengungkapkan atas dasar Tap MPRS itu terjadi tindakan diskriminasi terhadap anggota PKI dan keluarganya dalam pemerintahan Orde Baru. Namun bagi sejumlah kalangan, justru Tap MPRS itulah yang merupakan simbol dari komitmen rakyat Indonesia dalam melakukan perlawanan terhadap komunis, sekaligus menjadi sebuah fakta sejarah. Bahwa komunis memang pernah ada di Indonesia dan melakukan serangkaian manuver yang merugikan publik di Indonesia. Karena pertimbangan itulah PKI dilarang. Pemerintah dan rakyat Indonesia sepakat untuk melarang penyebaran ajaran Komunisme/Marxisme dan Lennisme. Persoalannya sekarang, apakah kepentingan publik di Indonesia harus mengikuti aturan main yang berlaku di Amerika Serikat? Satu usulan menarik dilontarkan Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno. Ia menyatakan bahwa Tap MPRS itu tak perlu dicabut. Persoalan-persoalan yang berkait dengan peristiwa G-30-S/PKI sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme rekonsiliasi nasional. Sebuah lembaga yang akan dibentuk oleh pemerintah. Ide ini tampaknya mulai mendapat sambutan. Direktur Eksekutif ELSAM, Ifdhal Kasim, mengusulkan komisi rekonsiliasi nasional yang akan dibentuk pemerintah, diusulkan melakukan penyelidikan pelanggaran HAM sejak peristiwa G-30-S/PKI hingga pemerintahan BJ Habibie. Pertimbangannya, kata Ifdhal Kasim, pelanggaran HAM ini sepanjang Orde Baru yang bisa diaudit. Sebelumnya, tidak bisa diaudit. Sayang Ifdhal tak menjelaskan konteks pelanggaran HAM dan mekanisme auditnya. Karena jika G-30-S/PKI yang menjadi titik tolak, artinya peristiwa yang mengakibatkan peristiwa tersebut harus terkait di dalamnya. Demikian pula dengan pelanggaran HAM itu sendiri, apakah terbatas hanya pada pelanggaran yang dilakukan pemerintah beserta aparatnya, atau pelanggaran HAM yang juga dilakukan oleh publik dan PKI? Ketua PB NU Salahudin Wahid, tak setuju dengan pandangan Elsam. Ia khawatir mekanisme seperti ini akan menjadi sebuah upaya untuk menghapus sejarah komunis tahun 1960-an. Bahkan jika diterapkan hanya akan memunculkan kesan bahwa PKI sekadar korban, bukan aktor dari peristiwa G-30-S/PKI. "Ini artinya mencari masalah baru." Wacana tentang komunis, ternyata, menjadi sebuah wacana yang cukup peka dan memicu kontroversi. Jika kemudian persoalan pelanggaran HAM yang menjadi titik tolak, persoalannya tentu saja harus ditelusuri dalam konteks HAM, tak melebar ke mana-mana. Banyak kalangan sepakat bahwa perlakuan terhadap keluarga PKI atau yang diduga terlibat PKI, yang menjadi perbincangan saat ini. "Bagaimana menghilangkan stigma abadi terhadap orang-orang yang tak terlibat langsung, ini yang harus dipikirkan, bukan mencabut Tap MPRS" kata Amien Rais. Ia mengingatkan mencabut Tap MPRS artinya memberi peluang PKI hidup lagi. "Jika PKI dibiarkan hidup lagi, betapa ruwetnya nanti kehidupan bangsa ini." Menghilangkan stigma, tentu saja tak harus dengan mencabut sebuah simbol. Sebagaimana membunuh nyamuk, cukup dengan obat nyamuk. Mencabut stigma, cukup dengan keputusan menteri, Keputusan Presiden atau Peraturan Pemerintah. Tak perlu dengan mengaduk-aduk emosi publik. Gampang sekali kan. Kok repot. ______________________________________________________ Get Your Private, Free Email at http://www.hotmail.com
