Lagi-lagi polisi bertindak brutal. Dalam upaya membebaskan 2 orang polisi yg disandera mahasiswa Univ Nomensen Medan, kampus diserbu disertai penembakan membabi-buta disertai dengan penganiayaan dan pengrusakan kampus. Ada 2 hal di sini yaitu bahwa mahasiswa berusaha membebaskan seorang temannya yg ditangkap karena terlibat judi, dan kebrutalan polisi. Mahasiswa Nomensen yg memalukan justru berusaha dibela dengan unjuk rasa sehingga 30 orang ditangkap. Bola salju membesar dengan unjuk rasa yg mencakup ribuan mahasiswa. Dua orang polisi yg hanya kebetulan lewat lalu disandera. Pertanyaannya apakah polisi punya hak untuk menghancurkan kampus? Menembak mahasiswa yg kabur dari kelas yg diserbu? Apakah polisi diberi hak bertindak bengis dengan menyerbu klinik yg penuh dengan mahasiswa yg luka-luka akibat penganiayaan polisi? Kayaknya tepat kalau semua polisi yg terlibat dipecat dengan tidak hormat. Ini mencakup semua kroco sampai kapolda si brigjen siapa itu....:) Selain itu mahasiswa yg 30 orang juga perlu diproses beserta mahasiswa si penangkap polisi. Ini penting untuk menjaga kewibawaan polisi. Kejadian penyanderaan polisi ini memang tidak boleh terulang. Jangan sampai kayak Kapolsek di Jatim yg harus sembunyi di kebun tebu karena warga kampung Plososari (?) yg banyak terlibat dalam sindikat pencurian sapi melawan petugas, dan menggunakan anak-anak sebagai tameng saat mau berhadapan. Tapi ya itu.....:) Kalau nembakin mahasiswa yg lagi kuliah apa benar? Anjasmara ________________________________________________________________________ Get Your Private, Free E-mail from MSN Hotmail at http://www.hotmail.com
