Lagi-lagi polisi bertindak brutal. Dalam upaya membebaskan 2 orang polisi yg
disandera mahasiswa Univ Nomensen Medan, kampus diserbu disertai penembakan
membabi-buta disertai dengan penganiayaan dan  pengrusakan kampus.

Ada 2 hal di sini yaitu bahwa mahasiswa berusaha membebaskan seorang
temannya yg ditangkap karena terlibat judi, dan kebrutalan polisi. Mahasiswa
Nomensen yg memalukan justru berusaha dibela dengan unjuk rasa sehingga 30
orang ditangkap. Bola salju membesar dengan unjuk rasa yg mencakup ribuan
mahasiswa. Dua orang polisi yg hanya kebetulan lewat lalu disandera.

Pertanyaannya apakah polisi punya hak untuk menghancurkan kampus? Menembak
mahasiswa yg kabur dari kelas yg diserbu? Apakah polisi diberi hak bertindak
bengis dengan menyerbu klinik yg penuh dengan mahasiswa yg luka-luka akibat
penganiayaan polisi?

Kayaknya tepat kalau semua polisi yg terlibat dipecat dengan tidak hormat.
Ini mencakup semua kroco sampai kapolda si brigjen siapa itu....:) Selain
itu mahasiswa yg 30 orang juga perlu diproses beserta mahasiswa si penangkap
polisi. Ini penting untuk menjaga kewibawaan polisi.

Kejadian penyanderaan polisi ini memang tidak boleh terulang. Jangan sampai
kayak Kapolsek di Jatim yg harus sembunyi di kebun tebu karena warga kampung
Plososari (?) yg banyak terlibat dalam sindikat pencurian sapi melawan
petugas, dan menggunakan anak-anak sebagai tameng saat mau berhadapan. Tapi
ya itu.....:) Kalau nembakin mahasiswa yg lagi kuliah apa benar?


Anjasmara
________________________________________________________________________
Get Your Private, Free E-mail from MSN Hotmail at http://www.hotmail.com

Kirim email ke