> From: "Jeffrey Anjasmara" <[EMAIL PROTECTED]>
>
> Kalau saya menuduh bahwa Singapura hendak mencoba-coba mempraktekkan
> aturan baru dengan 'cost'-nya orang dari negara lain memang sangat
> beralasan. Coba apa rasionya meng-hack suatu situs atau sistem yang sama
> sekali nggak strategis kok tuduhannya sampai 16 buah, dan satu tuduhan
> punya hukuman minimum 1 tahun plus $Sin5000? Perlu diingat bahwa yang
> ditahan ini dulu masih berumur 16 tahun. Meng-hack jaringannya Pentagon
> saja nggak segitu amat.
kebetulan saya sedikit mengikuti masalah ini, jadi bisa ikut berkomentar.
cracker indonesia ini bukan hanya mengacau di singapura saja, juga di
australia dan di indonesia. sebelum dia berangkat ke singapura (setelah dia
kembali dari australia) dia sempat memunculkan diri di mailing list
[EMAIL PROTECTED] yang merupakan mailing list komputer/it/networking
terbesar di indonesia (imho) dan menantang para pakar2 yang ada di sana
untuk mengidentifikasi, mengejar, dan menangkap dia.
dia sempat pula secara terang2an menantang system administrator di berbagai
tempat seperti beberapa server di itb, beberapa perusahaan di jakarta dan
lain2 lewat mailing list tersebut dan menyombongkan diri bahwa dia berhasil
menembus sistem yang bersangkutan dan mengancam akan melakukan hal2 yang
lebih merusak di kemudian hari... yang bersangkutan sebelum berangkat juga
sempat mengeluarkan kata2 bernada "silahkan aja tangkap gue kalau bisa"
posting ini sama sekali tidak ada maksud untuk 'membenarkan' atau 'membela'
singapura, tapi sekedar memberi informasi yang lengkap tentang masalah ini.
mungkin yang lebih penting untuk didiskusikan adalah adakah perlunya
indonesia membuat dan menerapkan juga sangsi kriminal pada 'penjahat cyber'
semacam ini. berita potongan dari detikcom ini sekedar sebagai tambahan
informasi juga.
terima kasih,
e r juni
> Semua Berawal Dari IRC
> Kronologi Kasus Hacker Indonesia
>
>
> Berikut ini adalah kronologi kasus hacker Indonesia di Singapore,
> sejak terdakwa melanjutkan sekolah bahasa di Australia (21 Mei 1999)
> hingga pelaksanaan pengadilannya di Pengadilan Rendah Singapore (20 Juli
> 2000).
>
> Terdakwa berinisial 'was' tersebut berusia 15 tahun dan berasal dari
> Malang. Terdakwa kerap menggunakan nickname hc- (kependekan dari 'hantu
> crew') untuk melakukan chating di IRC (Internet Relay Chat).
>
> Kronologi ini disusun dari berbagai sumber.
>
> 21 Mei 1999 :
> Terdakwa melanjutkan sekolah bahasa di Australia
>
> 1 Desember 1999 :
> Terdakwa kembali ke Indonesia dalam rangka liburan sekolah. Terdakwa
> mulai tertarik belajar ilmu hacking, khususnya untuk platform Unix yang
> didapatnya dari IRC. Ilmu terdakwa kian terasah dengan adanya
> tukar-menukar informasi teknik hacking melalui IRC tersebut.
>
> 11 Februari 2000 :
> Liburan sekolah usai, terdakwa kembali ke Australia.
>
> Maret 2000 :
> Terdakwa yang saat itu masih berada di Australia, melakukan penyusupan
> untuk yang pertama kali ke server Data Storage Institute. Hostname server
> yang disusupi adalah minne.dsi.nus.edu.sg. Terdakwa menjalankan program
> t666.c (BIND exploit program), membuat user-id 'hc' dan 'hantu', melakukan
> utilisasi user account 'hc', menginstall program bj.c (BIND exploit patch
> program) dan bnc2.6.4.tar (IRC proxy daemon program).
>
> Informasi lemahnya server National University of Singapore (nus)
> didapatkan oleh terdakwa dari seorang temannya. Pihak DSI tidak dapat
> berbuat banyak karena penyusupan dilakukan dari luar Singapore.
>
> 15 April 2000 :
> Terdakwa tekah selesai sekolah bahasa di Australia dan kembali ke
> Indonesia.
>
> 28 Mei 2000 :
> Terdakwa datang ke Singapore bersama keluarganya untuk melanjutkan
> sekolah bahasa di sebuah sekolah swasta di Singapore.
>
> 29 Mei 2000 :
> Orang tua terdakwa membelikan seperangkat komputer. Segera setelah itu
> terdakwa membuat account Internet di ISP SingNet dengan user-id nama
> depan terdakwa.
>
> 2 Juni 2000 :
> Pada pukul 23.30 kantor polisi daerah Clementi Singapore menerima
> laporan dari Data Storage Institute (DSI) yang menginformasikan bahwa
> server DSI disusupi seseorang tak dikenal pada sekitar pukul 17.30. Kantor
> DSI terletak di DSI Building, 5 Engineering Drive 1. Pelapor adalah Khoo
> Beng Teck, Senior Network Specialist DSI.
>
> Berdasarkan penelusuran dari log server DSI tersebut, penyusup
> ternyata menggunakan akses Telnet dari hostname tns0033.singnet.com.sg.
> Lalu setelah dilakukan analisa pada log server ISP SingNet, hostname
> tersebut ternyata berasal dari account terdakwa. Terdakwa online dari
> pukul 16.47 hingga 20.41.
>
> Pada saat online, terdakwa mencoba masuk kembali ke server DSI
> menggunakan username 'hc' dan 'hantu' yang pernah dibuatnya, tetapi tidak
> berhasil. Admin DSI ternyata telah membersihkannya.
>
> Kemudian atas informasi dari rekannya di IRC, terdakwa menggunakan
> server milik MTL Instruments Pte Ltd di Singapore yang memiliki hostname
> ns.wizard.mtlsing.com.sg. Terdakwa menginstal program t666.c di
> direktori /tmp server tersebut.
>
> Dari server tersebut, terdakwa berhasil mendapatkan akses ke server
> DSI dan kembali membuat user-id 'hc' dan 'hantu' di server DSI. Terdakwa
> lalu menginstall program bnc2.6.4.tar di direktori /tmp. Selain itu, di
> direktori yang sama diinstal juga program ADMsniff.tar yang fungsinya
> adalah untuk mengintip aktifitas keluar-masuk data di server DSI tersebut.
>
> Dipasangnya program-program tersebut secara ilegal dapat membuat
> kinerja server menjadi turun secara signifikan. Pihak DSI mengklaim
> kejadian tersebut telah merusak dan menghilangkan pelayanan pada jaringan
> komputer mereka. Untuk memperbaikinya diperlukan sekitar 20 jam kerja
> dengan total biaya Sing$ 15505. Sedangkan pihak MTL Instruments Pte Ltd
> tidak mengalami kerugian apapun karena hanya dijadikan batu loncatan bagi
> terdakwa untuk masuk ke server DSI.
>
> 6 Juni 2000 :
> Pada sekitar pukul 16.30, satu tim polisi dari Cabang Kriminalitas
> Komputer, Criminal Investigation Division (CID) mendatangi tempat tinggal
> terdakwa dan menahannya. Tim polisi tersebut dipimpin oleh Inspektur Tan
> Chee Kiong. Komputer terdakwa juga disita untuk keperluan investigasi
> lebih lanjut.
>
> Terdakwa tidak diperkenankan keluar dari Singapore hingga kasusnya
> selesai diputuskan oleh pengadilan. Selama pemeriksaan, terdakwa
> didampingi oleh pengacara Mimi Oh dan penterjemah bahasa Rickieno Bajuri.
>
> 14 Juni 2000 :
> Inspektur Tan Chee Kiong memberikan keterangan langsung kepada
> detikcom mengenai kasus tersebut.
>
> 20 Juli 2000 :
> Terdakwa diajukan ke depan Pengadilan Rendah (Subordinate Court)
> bagian Pengadilan Anak-anak (Juvenile Court) Singapore. Sidang berlangsung
> pada pukul 10.15 hingga 11.30. Terdakwa dikenakan tuntutan atas 16
> pelanggaran, berdasarkan undang-undang cyberlaw (Computer Misuse Act)
> Singapore, pasal 3 (unauthorised access to computer material) dan pasal 5
> (unauthorised modification of computer material).
>
> Dalam pengadilan tersebut bertindak selaku hakim adalah hakim Mark Tay
> dan jaksa penuntut umum adalah jaksa Chew. Selain terdakwa, hadir pula
> kedua orang tua terdakwa, pengacara Mimi Oh, dan perwakilan dari konsuler
> kedutaan Indonesia Thony Saut P. Situmorang dan A. Guntur Setyawan.
>
> Pengadilan belum berhasil menentukan keputusan pada hari tersebut.
> Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 22 Agustus 2000 untuk
> mendengarkan keputusan pengadilan.
>
> Sumber : Detikcom