Silahkan baca lengkapnya di: http://www.detik.com/peristiwa/2000/08/15/2000815-185344.shtml Yang benar seharusnya adalah 100% profesional. Juga, jabatan menko itu seharusnya ngga perlu ada. Dengan adanya menko, seolah2 menteri yg ada ngga bisa melakukan koordinasi satu sama lain kalau ngga ada menkonya. Toh, sudah ada presiden dan wakil presiden. Jadi, buat apalagi jabatan menko? Yang perlu menyusun format kabinet dalam artian departemen2 apa saja yg perlu ada seharusnya ditetapkan dalam sistem alias dibakukan setidaknya dengan UU. Dengan demikian, bila kelak ada pergantian presiden, ngga bisa lagi sembarangan bongkar pasang dan gonta ganti nama departemen. Kita perlu belajar dari AS tentang hal ini. jabat erat, Irwan Ariston Napitupulu
