Silahkan baca lengkapnya di:
http://www.detik.com/peristiwa/2000/08/15/2000815-185344.shtml


Yang benar seharusnya adalah 100% profesional.
Juga, jabatan menko itu seharusnya ngga perlu ada.
Dengan adanya menko, seolah2 menteri yg ada ngga
bisa melakukan koordinasi satu sama lain kalau ngga
ada menkonya. Toh, sudah ada presiden dan
wakil presiden. Jadi, buat apalagi jabatan menko?

Yang perlu menyusun format kabinet dalam artian
departemen2 apa saja yg perlu ada seharusnya ditetapkan
dalam sistem alias dibakukan setidaknya dengan UU.
Dengan demikian, bila kelak ada pergantian presiden,
ngga bisa lagi sembarangan bongkar pasang dan gonta
ganti nama departemen. Kita perlu belajar dari AS tentang
hal ini.


jabat erat,
Irwan Ariston Napitupulu

Kirim email ke