Numpang tanya dong, terutama untuk pakar politik yang ada di milis ini. Saya ini agak bingung, Memang secara konstitusi Mentri itu adalah pembantu presiden dalam menjalankan pemerintahan. Dan mentri-mentri ini menaungi instansi yang terkait termasuk POLRI dan TNI. Tapi, apakah ada hak dari Presiden untuk mengapuskan jabatan WaPang TNI dan menggantikan Kapolri? Kalau begitu, enak juga jadi Presiden, soalnya, kalau memang salah and diselidiki sama POLRI, ganti aja kepalanya. dlsb. Kalau dulu saya belajar PMP dan tata negara, lembaga tinggi yang tidak bernaung dibawah Presiden itu kan lembaga yudikatif. apa enggak sebaiknya lembaga seperti POLRI itu juga ternaung dibawah lembaga yudikatif, sehingga mereka bisa lebih bebas menjalankan tugas mereka? Tolong diberi penjelasan. Joseph
