Numpang tanya dong, terutama untuk pakar politik  yang ada di milis ini.

Saya ini agak bingung, Memang secara konstitusi Mentri itu adalah pembantu
presiden dalam menjalankan pemerintahan.  Dan mentri-mentri ini menaungi
instansi yang terkait termasuk POLRI dan TNI.  Tapi, apakah ada hak dari
Presiden untuk mengapuskan jabatan WaPang TNI dan menggantikan Kapolri?

Kalau begitu, enak juga jadi Presiden, soalnya, kalau memang salah and
diselidiki sama POLRI, ganti aja kepalanya. dlsb.

Kalau dulu saya belajar PMP dan tata negara, lembaga tinggi yang tidak
bernaung dibawah Presiden itu kan lembaga yudikatif.  apa enggak sebaiknya
lembaga seperti POLRI itu juga ternaung dibawah lembaga yudikatif, sehingga
mereka bisa lebih bebas menjalankan tugas mereka?

Tolong diberi penjelasan.

Joseph

Kirim email ke