Seperti kita ketahui bahwa pada tubuh setiap hewan terkandung air <H2O>
yang jumlahnya sangat banyak.
     Taroklah kita berhasil mengambil air dalam tubuh "BABI". Masing-masing
sebanyak 1 gelas. Sifatnya murni, dalam artian, tidak terkandung atom apapun
selain H2O. Selain itu, H2O yang diambil dari tubuh Babi itu sifatnya sama
dengan H2O yang kita kenal.
     Yang menjadi pertanyaan, apakah air yang diambil dari tubuh BABI itu
masih dinyatakan haram untuk diminum ditinjau dari Agama Islam?

Salam,

Nasrullah Idris
----------------------
P.O. Box 1380 - Bandung 40013
Bidang Studi : Reformasi Sains Matematika Teknologi
http://bdg.centrin.net.id/~acu
Email Lain : [EMAIL PROTECTED] <untuk darurat saja>

Kirim email ke