menurut islam, apapun yang berasal dari babi baik itu sekecil apapun itu adalah HARAM. yang saya tau, untuk memegang darah babi saja itu sudah tidak boleh, apalagi yang sifatnya terkandung dan masuk ke dalam tubuh kita.
>From: Nasrullah Idris <[EMAIL PROTECTED]>
>Reply-To: Indonesian Students in the US <[EMAIL PROTECTED]>
>To: [EMAIL PROTECTED]
>Subject: ##### Air
dari Tubuh Babi
>Date: Wed, 10 Jan 2001 10:08:06 +0700
>
> Seperti kita ketahui bahwa pada tubuh setiap hewan terkandung air
>yang jumlahnya sangat banyak.
> Taroklah kita berhasil mengambil air dalam tubuh "BABI". Masing-masing
>sebanyak 1 gelas. Sifatnya murni, dalam artian, tidak terkandung atom apapun
>selain H2O. Selain itu, H2O yang diambil dari tubuh Babi itu sifatnya sama
>dengan H2O yang kita kenal.
> Yang menjadi pertanyaan, apakah air yang diambil dari tubuh BABI itu
>masih dinyatakan haram untuk diminum ditinjau dari Agama Islam?
>
>Salam,
>
>Nasrullah Idris
>----------------------
>P.O. Box 1380 - Bandung 40013
>Bidang Studi : Reformasi Sains Matematika Teknologi
>http://bdg.centrin.net.id/~acu
>Email Lain : [EMAIL PROTECTED]
Get your FREE download of MSN Explorer at http://explorer.msn.com