Seperti kata penulis dibawah ini, bagaimana mungkin bisa dihentikan "trend"
seperti ini, wong RI2 saja doktornya dari internet. Bahkan beberapa waktu
yang lalu, saya sempat membuka sitenya dan ada penawaran "degree summer
special"...

hmmm, indonesiaku..

+++++++++++++++

Rabu, 21 November 2001
Perdagangan Gelar Akademik, Mengapa Tak Dihentikan?
Oleh Wimpie Pangkahila

SAYA terusik dan kembali mengangkat masalah perdagangan gelar akademik
setelah membaca keluhan dan keprihatinan seorang pembaca (Kompas,
09/11/2001). Lina, penulis surat itu, baru percaya, ada yang
memperdagangkan gelar akademik setelah dirinya mendapat tawaran memilih
salah satu gelar akademik. Lebih jauh dinyatakan, "Hebatnya lagi, jika saya
berminat, wisuda dilakukan di Hotel Indonesia, 21 Oktober 2001, bersama 300
wisudawan lain, terdiri dari pejabat pemerintah/swasta, direktur/manajer,
politisi, dan masyarakat umum".

Sebelumnya, Kompas juga memuat sebuah iklan lengkap dengan foto, berisi
ucapan terima kasih atas "penganugerahan gelar profesor" kepada satu
"universitas" yang namanya amat mirip dengan nama universitas terkenal di
Amerika Serikat.

Surat pembaca dan iklan itu bukan menyatakan suatu peristiwa baru di negeri
yang sedang kacau ini. Itu menunjukkan, perdagangan gelar akademik tetap
bebas berlangsung di sini. Lebih jauh lagi, itu menunjukkan kualitas
masyarakat yang rendah, yang hanya ingin memiliki gelar akademik di depan
nama tanpa mengerti apa arti gelar itu. Sungguh menyedihkan, bila isi surat
di atas benar, bahwa banyak pejabat pemerintah dan politisi justru ikut
membeli gelar, maka tidak aneh bila dapat muncul pertanyaan bernada curiga,
"apakah karena itu perdagangan gelar akademik tidak dapat dihentikan?"

Pertanyaan ini wajar muncul karena masalah perdagangan gelar akademik sudah
sering dibahas, sering menjadi bahan tertawaan di kalangan akademisi,
bahkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional
(Dirjen Dikti Depdiknas) pernah melaporkan kepada pihak berwenang. Tetapi,
seperti kita saksikan bersama, perdagangan itu tetap berlangsung tenang.
Salah satu alasan yang pernah dimuat di media massa ialah para penjual
tidak terbukti melanggar hukum. Aneh tetapi nyata. Bila benar demikian,
alangkah lemahnya hukum di negeri yang penuh pelanggaran hukum ini.

Alasan membeli gelar
Bila ada yang bertanya mengapa perdagangan gelar akademik tetap
berlangsung, jawaban yang pasti ialah karena banyak warga masyarakat mau
membelinya. Artinya, bila tidak ada warga yang mau membeli, tentu berbagai
nama yang memperdagangkan gelar itu akan mati sendiri. Karena itu,
pertanyaan yang lebih baik diajukan ialah mengapa banyak anggota masyarakat
gemar membeli gelar akademik.

Saya pikir, ada beberapa alasan mengapa masih banyak anggota masyarakat
tergiur membeli gelar akademik. Pertama, dengan menggunakan gelar akademik
mereka merasa status sosialnya lebih tinggi di tengah masyarakat yang
sama-sama tidak mengerti. Kedua, mereka mendapat kenaikan pangkat atau
jabatan di tempat kerja. Ketiga, mereka sama sekali tidak mengerti arti
berbagai gelar akademik yang ada.

Alasan pertama, amat mudah dilihat. Banyak warga masyarakat yang tidak
mengerti, merasa terkagum-kagum ketika mengetahui kenalannya tiba-tiba
sudah mencantumkan gelar Dr di depan atau PhD di belakang namanya, dan
merasa berstatus sosial lebih tinggi daripada lingkungan yang tidak
mengerti itu.

Alasan kedua, agaknya tidak berlaku pada semua institusi. Yang pasti, ada
institusi yang menolak mengakui dan mengaitkan gelar akademik hasil
pembelian itu dengan kenaikan jabatan atau pangkat. Andaikata ada institusi
negara yang mengakui dan mengaitkan gelar palsu dengan kenaikan jabatan
atau pangkat, tentu amat memalukan. Itu sama dengan menipu negara dan
bangsa, karena uang negara ikut dihabiskan untuk menambah gaji, tunjangan,
atau fasilitas yang didapat berdasar gelar akademik palsu. Apalagi bila
uang untuk membeli gelar palsu itu didapat dari institusi, yang tidak lain
adalah uang rakyat.

Alasan ketiga juga amat mudah dilihat. Iklan ucapan terima kasih di atas,
amat jelas menunjukkan, penerima "gelar" profesor itu tidak mengerti bahwa
profesor bukanlah gelar akademik. Profesor atau Guru Besar adalah jabatan
akademik tertinggi di perguruan tinggi. Hanya dosen yang berhak menerima
jabatan profesor. Kalau ada seseorang menggunakan sebutan profesor, padahal
sama sekali tidak pernah berurusan dengan pekerjaan sebagai dosen, maka ada
tiga kemungkinan yang terjadi pada orang itu. Pertama, dia hanya membeli,
jadi bukan profesor yang sebenarnya. Kedua, mungkin nama depannya memang
Profesor (siapa tahu?). Ketiga, dia hanya berkhayal menjadi seorang dosen
dengan jabatan Profesor.

Ketidakmengertian seperti itu saya jumpai ketika suatu hari bertemu
seseorang yang mencantumkan gelar Dr (doktor) di depan namanya. Ketika saya
bertanya tentang topik disertasinya, dia malah balik bertanya, apa arti
disertasi. Ketika saya bertanya nama promotornya, dia juga tidak tahu apa
arti promotor dalam suatu disertasi. Saya cuma bisa menarik napas dalam.
Kasihan sekali.

Lakukan tindakan
Sebenarnya, saya ngeri dengan makin banyaknya warga masyarakat yang tergiur
membeli gelar akademik. Bagaimana tidak, kini mungkin kita, bahkan pihak
luar negeri, menjadi terkagum-kagum karena amat banyak doktor di negeri
ini. Tetapi saya takut bila jumlah penyandang gelar doktor palsu itu lebih
banyak daripada penyandang gelar doktor yang asli. Kasihan bangsa yang
sudah terpuruk ini.

Memperhatikan berbagai iklan penjualan gelar akademik di media massa, kita
tahu, banyak organisasi yang berbisnis di bidang ini. Dengan menggunakan
berbagai nama universitas dalam bahasa Inggris, mereka rajin menawarkan
dagangannya. Tidak hanya melalui iklan media massa, mereka juga rajin
menyebarkan surat penawaran ke banyak nama di seluruh Indonesia. Agaknya
mereka mempunyai banyak orang suruhan di banyak kota, yang mendapat semacam
upah bila berhasil mengirimkan sejumlah nama orang atau organisasi yang
dianggap mau membeli gelar itu, apalagi bila akhirnya jadi membeli.

Maka seperti Lina yang terkejut ketika tiba-tiba menerima surat penawaran,
demikian juga banyak orang lain di banyak kota. Tetapi, sebagian di antara
mereka akhirnya tergiur membayar dan segera diwisuda, lalu tanpa beban
bikin pesta dan cetak kartu nama baru, lengkap dengan gelar akademik
jadi-jadian itu.

Saya pun pernah beberapa kali menerima surat penawaran seperti itu. Surat
ditujukan kepada organisasi yang kebetulan saya ketuanya. Mereka menawarkan
gelar doktor dengan membayar Rp 1.000.000 dan profesor Rp 1.500.000. Tentu
saja surat yang menyebalkan itu hanya saya tumpuk sebagai bahan tertawaan
bersama teman-teman.

Pertanyaan saya, sampai kapan keadaan amburadul ini dibiarkan? Tidakkah
para pejabat negeri ini, baik di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif,
tergetar nuraninya melihat kekacauan yang berdampak luas ini? Mungkinkah
mereka tidak menyadari bahwa perdagangan gelar akademik berdampak buruk dan
luas? Ataukah mereka juga menikmati kekacauan perdagangan gelar akademik
dengan ikut membeli gelar itu?

Beberapa dampak buruk mungkin terjadi akibat perdagangan gelar akademik
yang merajalela itu. Pertama, perdagangan gelar telah melecehkan hakikat
pendidikan yang sebenarnya, khususnya pendidikan tinggi. Prinsip dan tujuan
pendidikan tinggi untuk menghasilkan sarjana yang berkualitas telah
dilanggar. Kedua, secara tidak langsung perdagangan gelar dapat menanamkan
persepsi keliru di kalangan generasi muda mengenai gelar akademik. Maka
kita patut khawatir bila generasi muda Indonesia lalu merasa tidak perlu
harus menempuh pendidikan tinggi, karena gelar ternyata mudah dibeli.

Ketiga, perdagangan itu telah mengacaukan profil kependudukan Indonesia,
khususnya yang berkait dengan pendidikan dan sumber daya manusia.
Bayangkan, betapa banyak penduduk Indonesia kini yang bergelar sarjana,
master, dan doktor. Padahal, gelar itu adalah gelar palsu. Lebih jauh,
profil kependudukan ini tentu dikaitkan dengan tersedianya sumber daya
manusia dengan kualifikasi sarjana. Padahal, kualitas sarjana macam apa
yang dihasilkan dari perdagangan gelar seperti itu? Keempat, bila ada
instansi negara yang menaikkan jabatan atau pangkat pegawainya setelah
menyandang gelar yang dibeli, negara ikut dirugikan. Apalagi bila untuk
pembayaran biaya mendapatkan gelar itu juga menggunakan uang instansi
negara.

Kelima, dalam memasuki era globalisasi dan interaksi internasional,
konsekuensi bagi penyandang gelar akademik itu amat berat karena mereka
tidak dapat menunjukkan pemikiran dan perilaku akademik sesuai gelarnya.
Celakanya, bila kemudian disimpulkan, seperti itulah kemampuan akademik
semua sarjana Indonesia.

Cobalah para pejabat di tiap institusi negara, baik eksekutif, legislatif,
maupun yudikatif, bikin gebrakan dengan memeriksa keabsahan gelar akademik
yang dipakai anggotanya. Bila ternyata gelar akademik itu palsu dan telah
dikaitkan dengan fasilitas, jabatan, atau pangkat, lakukan penertiban.
Jangan biarkan terus keadaan yang merugikan negara itu. Pada waktu yang
sama, di pihak lain lakukan tindakan hukum kepada organisasi penjual gelar
itu.

Akan tetapi, terus terang, saya justru khawatir bila muncul jawaban, "Siapa
yang mampu menertibkan, kalau yang harus menertibkan telah lebih dulu
membeli gelar itu". Kalau sudah demikian, pasrah saja dan berdoa, siapa
tahu Tuhan masih kasihan kepada bangsa ini.

* Wimpie Pangkahila, dosen pascasarjana Universitas Udayana, Bali.

Kirim email ke