Seperti kata penulis dibawah ini, bagaimana mungkin bisa dihentikan "trend" seperti ini, wong RI2 saja doktornya dari internet. Bahkan beberapa waktu yang lalu, saya sempat membuka sitenya dan ada penawaran "degree summer special"...
hmmm, indonesiaku.. +++++++++++++++ Rabu, 21 November 2001 Perdagangan Gelar Akademik, Mengapa Tak Dihentikan? Oleh Wimpie Pangkahila SAYA terusik dan kembali mengangkat masalah perdagangan gelar akademik setelah membaca keluhan dan keprihatinan seorang pembaca (Kompas, 09/11/2001). Lina, penulis surat itu, baru percaya, ada yang memperdagangkan gelar akademik setelah dirinya mendapat tawaran memilih salah satu gelar akademik. Lebih jauh dinyatakan, "Hebatnya lagi, jika saya berminat, wisuda dilakukan di Hotel Indonesia, 21 Oktober 2001, bersama 300 wisudawan lain, terdiri dari pejabat pemerintah/swasta, direktur/manajer, politisi, dan masyarakat umum". Sebelumnya, Kompas juga memuat sebuah iklan lengkap dengan foto, berisi ucapan terima kasih atas "penganugerahan gelar profesor" kepada satu "universitas" yang namanya amat mirip dengan nama universitas terkenal di Amerika Serikat. Surat pembaca dan iklan itu bukan menyatakan suatu peristiwa baru di negeri yang sedang kacau ini. Itu menunjukkan, perdagangan gelar akademik tetap bebas berlangsung di sini. Lebih jauh lagi, itu menunjukkan kualitas masyarakat yang rendah, yang hanya ingin memiliki gelar akademik di depan nama tanpa mengerti apa arti gelar itu. Sungguh menyedihkan, bila isi surat di atas benar, bahwa banyak pejabat pemerintah dan politisi justru ikut membeli gelar, maka tidak aneh bila dapat muncul pertanyaan bernada curiga, "apakah karena itu perdagangan gelar akademik tidak dapat dihentikan?" Pertanyaan ini wajar muncul karena masalah perdagangan gelar akademik sudah sering dibahas, sering menjadi bahan tertawaan di kalangan akademisi, bahkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional (Dirjen Dikti Depdiknas) pernah melaporkan kepada pihak berwenang. Tetapi, seperti kita saksikan bersama, perdagangan itu tetap berlangsung tenang. Salah satu alasan yang pernah dimuat di media massa ialah para penjual tidak terbukti melanggar hukum. Aneh tetapi nyata. Bila benar demikian, alangkah lemahnya hukum di negeri yang penuh pelanggaran hukum ini. Alasan membeli gelar Bila ada yang bertanya mengapa perdagangan gelar akademik tetap berlangsung, jawaban yang pasti ialah karena banyak warga masyarakat mau membelinya. Artinya, bila tidak ada warga yang mau membeli, tentu berbagai nama yang memperdagangkan gelar itu akan mati sendiri. Karena itu, pertanyaan yang lebih baik diajukan ialah mengapa banyak anggota masyarakat gemar membeli gelar akademik. Saya pikir, ada beberapa alasan mengapa masih banyak anggota masyarakat tergiur membeli gelar akademik. Pertama, dengan menggunakan gelar akademik mereka merasa status sosialnya lebih tinggi di tengah masyarakat yang sama-sama tidak mengerti. Kedua, mereka mendapat kenaikan pangkat atau jabatan di tempat kerja. Ketiga, mereka sama sekali tidak mengerti arti berbagai gelar akademik yang ada. Alasan pertama, amat mudah dilihat. Banyak warga masyarakat yang tidak mengerti, merasa terkagum-kagum ketika mengetahui kenalannya tiba-tiba sudah mencantumkan gelar Dr di depan atau PhD di belakang namanya, dan merasa berstatus sosial lebih tinggi daripada lingkungan yang tidak mengerti itu. Alasan kedua, agaknya tidak berlaku pada semua institusi. Yang pasti, ada institusi yang menolak mengakui dan mengaitkan gelar akademik hasil pembelian itu dengan kenaikan jabatan atau pangkat. Andaikata ada institusi negara yang mengakui dan mengaitkan gelar palsu dengan kenaikan jabatan atau pangkat, tentu amat memalukan. Itu sama dengan menipu negara dan bangsa, karena uang negara ikut dihabiskan untuk menambah gaji, tunjangan, atau fasilitas yang didapat berdasar gelar akademik palsu. Apalagi bila uang untuk membeli gelar palsu itu didapat dari institusi, yang tidak lain adalah uang rakyat. Alasan ketiga juga amat mudah dilihat. Iklan ucapan terima kasih di atas, amat jelas menunjukkan, penerima "gelar" profesor itu tidak mengerti bahwa profesor bukanlah gelar akademik. Profesor atau Guru Besar adalah jabatan akademik tertinggi di perguruan tinggi. Hanya dosen yang berhak menerima jabatan profesor. Kalau ada seseorang menggunakan sebutan profesor, padahal sama sekali tidak pernah berurusan dengan pekerjaan sebagai dosen, maka ada tiga kemungkinan yang terjadi pada orang itu. Pertama, dia hanya membeli, jadi bukan profesor yang sebenarnya. Kedua, mungkin nama depannya memang Profesor (siapa tahu?). Ketiga, dia hanya berkhayal menjadi seorang dosen dengan jabatan Profesor. Ketidakmengertian seperti itu saya jumpai ketika suatu hari bertemu seseorang yang mencantumkan gelar Dr (doktor) di depan namanya. Ketika saya bertanya tentang topik disertasinya, dia malah balik bertanya, apa arti disertasi. Ketika saya bertanya nama promotornya, dia juga tidak tahu apa arti promotor dalam suatu disertasi. Saya cuma bisa menarik napas dalam. Kasihan sekali. Lakukan tindakan Sebenarnya, saya ngeri dengan makin banyaknya warga masyarakat yang tergiur membeli gelar akademik. Bagaimana tidak, kini mungkin kita, bahkan pihak luar negeri, menjadi terkagum-kagum karena amat banyak doktor di negeri ini. Tetapi saya takut bila jumlah penyandang gelar doktor palsu itu lebih banyak daripada penyandang gelar doktor yang asli. Kasihan bangsa yang sudah terpuruk ini. Memperhatikan berbagai iklan penjualan gelar akademik di media massa, kita tahu, banyak organisasi yang berbisnis di bidang ini. Dengan menggunakan berbagai nama universitas dalam bahasa Inggris, mereka rajin menawarkan dagangannya. Tidak hanya melalui iklan media massa, mereka juga rajin menyebarkan surat penawaran ke banyak nama di seluruh Indonesia. Agaknya mereka mempunyai banyak orang suruhan di banyak kota, yang mendapat semacam upah bila berhasil mengirimkan sejumlah nama orang atau organisasi yang dianggap mau membeli gelar itu, apalagi bila akhirnya jadi membeli. Maka seperti Lina yang terkejut ketika tiba-tiba menerima surat penawaran, demikian juga banyak orang lain di banyak kota. Tetapi, sebagian di antara mereka akhirnya tergiur membayar dan segera diwisuda, lalu tanpa beban bikin pesta dan cetak kartu nama baru, lengkap dengan gelar akademik jadi-jadian itu. Saya pun pernah beberapa kali menerima surat penawaran seperti itu. Surat ditujukan kepada organisasi yang kebetulan saya ketuanya. Mereka menawarkan gelar doktor dengan membayar Rp 1.000.000 dan profesor Rp 1.500.000. Tentu saja surat yang menyebalkan itu hanya saya tumpuk sebagai bahan tertawaan bersama teman-teman. Pertanyaan saya, sampai kapan keadaan amburadul ini dibiarkan? Tidakkah para pejabat negeri ini, baik di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, tergetar nuraninya melihat kekacauan yang berdampak luas ini? Mungkinkah mereka tidak menyadari bahwa perdagangan gelar akademik berdampak buruk dan luas? Ataukah mereka juga menikmati kekacauan perdagangan gelar akademik dengan ikut membeli gelar itu? Beberapa dampak buruk mungkin terjadi akibat perdagangan gelar akademik yang merajalela itu. Pertama, perdagangan gelar telah melecehkan hakikat pendidikan yang sebenarnya, khususnya pendidikan tinggi. Prinsip dan tujuan pendidikan tinggi untuk menghasilkan sarjana yang berkualitas telah dilanggar. Kedua, secara tidak langsung perdagangan gelar dapat menanamkan persepsi keliru di kalangan generasi muda mengenai gelar akademik. Maka kita patut khawatir bila generasi muda Indonesia lalu merasa tidak perlu harus menempuh pendidikan tinggi, karena gelar ternyata mudah dibeli. Ketiga, perdagangan itu telah mengacaukan profil kependudukan Indonesia, khususnya yang berkait dengan pendidikan dan sumber daya manusia. Bayangkan, betapa banyak penduduk Indonesia kini yang bergelar sarjana, master, dan doktor. Padahal, gelar itu adalah gelar palsu. Lebih jauh, profil kependudukan ini tentu dikaitkan dengan tersedianya sumber daya manusia dengan kualifikasi sarjana. Padahal, kualitas sarjana macam apa yang dihasilkan dari perdagangan gelar seperti itu? Keempat, bila ada instansi negara yang menaikkan jabatan atau pangkat pegawainya setelah menyandang gelar yang dibeli, negara ikut dirugikan. Apalagi bila untuk pembayaran biaya mendapatkan gelar itu juga menggunakan uang instansi negara. Kelima, dalam memasuki era globalisasi dan interaksi internasional, konsekuensi bagi penyandang gelar akademik itu amat berat karena mereka tidak dapat menunjukkan pemikiran dan perilaku akademik sesuai gelarnya. Celakanya, bila kemudian disimpulkan, seperti itulah kemampuan akademik semua sarjana Indonesia. Cobalah para pejabat di tiap institusi negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, bikin gebrakan dengan memeriksa keabsahan gelar akademik yang dipakai anggotanya. Bila ternyata gelar akademik itu palsu dan telah dikaitkan dengan fasilitas, jabatan, atau pangkat, lakukan penertiban. Jangan biarkan terus keadaan yang merugikan negara itu. Pada waktu yang sama, di pihak lain lakukan tindakan hukum kepada organisasi penjual gelar itu. Akan tetapi, terus terang, saya justru khawatir bila muncul jawaban, "Siapa yang mampu menertibkan, kalau yang harus menertibkan telah lebih dulu membeli gelar itu". Kalau sudah demikian, pasrah saja dan berdoa, siapa tahu Tuhan masih kasihan kepada bangsa ini. * Wimpie Pangkahila, dosen pascasarjana Universitas Udayana, Bali.
