Mengingat sensitivitas kasus Sdr. Agus Budiman dan implikasi psikologis maupun politis yang dapat timbul, KBRI Washington, DC selama ini secara pro-aktif telah mengambil serangkaian langkah penting, yakni:
Dalam rangka memberikan informasi yang lebih akurat mengenai latar belakang kasus penahanan yang bersangkutan dan memperoleh informasi tambahan dari pihak keluarga, KBRI Washington, DC telah melakukan serangkaian kontak langsung baik dengan orang tuanya di Jakarta maupun adik-adiknya yang bersangkutan yang berada di Washington, DC. Pada kesempatan tersebut, selain telah diutarakan ucapan turut prihatin, juga telah dijelaskan mengenai langkah-langkah umum yang telah dilakukan KBRI Washington, DC serta penjelasan mengenai batasan kewenangan Pemerintah Indonesia sesuai dengan hukum yang berlaku di Amerika Serikat.
Sejak terungkapnya penahanan yang bersangkutan, beberapa surat kabar AS dan nasional (Indonesia) telah menghubungi KBRI Washington, DC untuk memperoleh informasi mengenai kasus penahanan tersebut. Dalam kaitan ini, KBRI Washington, DC telah memberikan gambaran faktual mengenai kasus penahanan tersebut dan secara hati-hati menghindari adanya sentuhan dengan masalah politis.
Guna memperoleh pandangan dan posisi dari pihak Administrasi AS, KBRI Washington, DC telah menghubungi para pejabat di lingkungan Administrasi yang manangani masalah Indonesia. Pejabat Administrasi tersebut menegaskan bahwa kasus penahanan dan proses penyidikan terhadap Sdr. Agus Budiman semata-mata berkaitan dengan masalah hukum dan karena itu, pihak eksekutif tidak dapat melakukan intervensi atau campur tangan terhadap pihak pengadilan, namun tetap menyampaikan bahwa hingga saat ini, tuduhan yang diajukan masih terbatas pada masalah keimigrasian. Sedangkan yang berkaitan dengan terorisme, masih terus dikembangkan oleh pihak pengadilan. Sementara itu, juga dikatakan bahwa soal kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan terorisme, masih terus didalami permasalahannya karena perilaku/sikap baik seseorang selama berada di AS, belum dapat dijadikan jaminan bahwa seseorang tersebut tidak terlibat/dilibatkan oleh pihak teroris.
Dalam rangka mengikuti dari dekat jalannya pengadilan atas diri yang bersangkutan dan memastikan bahwa proses pengadilan berjalan secara fair, pejabat konsuler KBRI Washington, DC telah menghadiri serangkaian hearing di pengadilan Distrik Federal Alexandria yang dilangsungkan pada tanggal 23, 26 dan 29 November 2001.
Berkaitan dengan mulai bergulirnya tuduhan baru bahwa yang bersangkutan memiliki keterkaitan dengan jaringan terorisme, pihak keluarga Sdr. Agus Budiman, mengingat keterbatasan finansial, telah menggunakan jasa public defender, yakni Mark Trash yang ditunjuk oleh hakim. Dalam kaitan ini, KBRI Washington, DC semenjak awal telah mencoba untuk menjelaskan latar belakang penunjukan public defender tersebut kepada mereka yang menanyakannya. Berdasarkan semua penjelasan di atas, jelaslah bahwa KBRI Washington, DC semenjak bergulirnya kasus penahanan dan penyidikan terhadap Sdr. Agus Budiman, telah memberikan perhatian yang besar dan berbagai bantuan dalam batas kewenangan yang dimiliki oleh KBRI Washington, DC sesuai dengan Konvensi Wina tahun 1961 dan 1963 serta beberapa perjanjian internasional lainnya. Yang jelas, KBRI Washington, DC senantiasa memantau proses penyidikan Sdr. Agus Budiman guna memastikan hak-hak hukum yang diberikan kepada yang bersangkutan dan agar yang bersangkutan benar-benar memperoleh proses peradilan yang fair. Pejabat konsuler KBRI Washington, DC juga telah menemui yang bersangkutan di ruang tahanan. 7. Catatan Sesuai dengan prosedur hukum yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang AS, selama berada dalam tahanan, yang bersangkutan memperoleh hak-hak hukum sebagaimana mestinya, seperti diijinkan untuk dijenguk atau dikunjungi. Demikian penjelasan dari KBRI Washington, DC dalam menangani kasus penahanan dan proses penyidikan Sdr. Agus Budiman.
Washington, DC, 10 Desember 2001
|
garuda.gif
Description: GIF image
