Bidang Penerangan
Kedutaan Besar Republik Indonesia
2020 Massachusetts Ave. N.W.
Washington, D.C. 20036
LANGKAH-LANGKAH YANG TELAH DITEMPUH KBRI WASHINGTON DC
DALAM MENANGANI KASUS PENYIDIKAN AGUS BUDIMAN

Mengingat sensitivitas kasus Sdr. Agus Budiman dan implikasi psikologis maupun politis yang dapat timbul, KBRI Washington, DC selama ini secara pro-aktif telah mengambil serangkaian langkah penting, yakni:

  1. Akses Kekonsuleran
    1. Segera setelah Sdr. Agus Budiman ditahan oleh INS (Immigration and Naturalization Service), U.S. Department of Justice, tanggal 30 November 2001, pejabat KBRI Washington, DC pada tanggal 8 November 2001 telah menghubungi Sdr. Agus Budiman di Arlington County jail. Kunjungan ini dimaksudkan untuk : (1) memperoleh kepastian tidak terjadi kesenjangan komunikasi antara KBRI Washington, DC dengan yang bersangkutan; (2) memastikan yang bersangkutan mempunyai kuasa hukum; (3) memperoleh informasi mengenai kasusnya; dan (4) menanyakan keluhan/permintaan yang dapat diupayakan oleh KBRI Washington, DC.
    2. Permintaan agar yang bersangkutan dapat diupayakan "voluntary departure" dengan "out of court settlement" tidak dapat dikabulkan oleh pihak INS dan yang bersangkutan diharuskan untuk tetap menjalani "hearing" dan proses hukum selanjutnya.

  2. Kontak dengan pihak keluarga
  3. Dalam rangka memberikan informasi yang lebih akurat mengenai latar belakang kasus penahanan yang bersangkutan dan memperoleh informasi tambahan dari pihak keluarga, KBRI Washington, DC telah melakukan serangkaian kontak langsung baik dengan orang tuanya di Jakarta maupun adik-adiknya yang bersangkutan yang berada di Washington, DC. Pada kesempatan tersebut, selain telah diutarakan ucapan turut prihatin, juga telah dijelaskan mengenai langkah-langkah umum yang telah dilakukan KBRI Washington, DC serta penjelasan mengenai batasan kewenangan Pemerintah Indonesia sesuai dengan hukum yang berlaku di Amerika Serikat.

  4. Kontak dengan Media Massa
  5. Sejak terungkapnya penahanan yang bersangkutan, beberapa surat kabar AS dan nasional (Indonesia) telah menghubungi KBRI Washington, DC untuk memperoleh informasi mengenai kasus penahanan tersebut. Dalam kaitan ini, KBRI Washington, DC telah memberikan gambaran faktual mengenai kasus penahanan tersebut dan secara hati-hati menghindari adanya sentuhan dengan masalah politis.

  6. Kontak dengan pihak Administrasi
  7. Guna memperoleh pandangan dan posisi dari pihak Administrasi AS, KBRI Washington, DC telah menghubungi para pejabat di lingkungan Administrasi yang manangani masalah Indonesia. Pejabat Administrasi tersebut menegaskan bahwa kasus penahanan dan proses penyidikan terhadap Sdr. Agus Budiman semata-mata berkaitan dengan masalah hukum dan karena itu, pihak eksekutif tidak dapat melakukan intervensi atau campur tangan terhadap pihak pengadilan, namun tetap menyampaikan bahwa hingga saat ini, tuduhan yang diajukan masih terbatas pada masalah keimigrasian. Sedangkan yang berkaitan dengan terorisme, masih terus dikembangkan oleh pihak pengadilan. Sementara itu, juga dikatakan bahwa soal kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan terorisme, masih terus didalami permasalahannya karena perilaku/sikap baik seseorang selama berada di AS, belum dapat dijadikan jaminan bahwa seseorang tersebut tidak terlibat/dilibatkan oleh pihak teroris.

  8. Hadir di pengadilan
  9. Dalam rangka mengikuti dari dekat jalannya pengadilan atas diri yang bersangkutan dan memastikan bahwa proses pengadilan berjalan secara fair, pejabat konsuler KBRI Washington, DC telah menghadiri serangkaian hearing di pengadilan Distrik Federal Alexandria yang dilangsungkan pada tanggal 23, 26 dan 29 November 2001.

  10. Public defender

Berkaitan dengan mulai bergulirnya tuduhan baru bahwa yang bersangkutan memiliki keterkaitan dengan jaringan terorisme, pihak keluarga Sdr. Agus Budiman, mengingat keterbatasan finansial, telah menggunakan jasa public defender, yakni Mark Trash yang ditunjuk oleh hakim. Dalam kaitan ini, KBRI Washington, DC semenjak awal telah mencoba untuk menjelaskan latar belakang penunjukan public defender tersebut kepada mereka yang menanyakannya.

Berdasarkan semua penjelasan di atas, jelaslah bahwa KBRI Washington, DC semenjak bergulirnya kasus penahanan dan penyidikan terhadap Sdr. Agus Budiman, telah memberikan perhatian yang besar dan berbagai bantuan dalam batas kewenangan yang dimiliki oleh KBRI Washington, DC sesuai dengan Konvensi Wina tahun 1961 dan 1963 serta beberapa perjanjian internasional lainnya. Yang jelas, KBRI Washington, DC senantiasa memantau proses penyidikan Sdr. Agus Budiman guna memastikan hak-hak hukum yang diberikan kepada yang bersangkutan dan agar yang bersangkutan benar-benar memperoleh proses peradilan yang fair. Pejabat konsuler KBRI Washington, DC juga telah menemui yang bersangkutan di ruang tahanan.

7. Catatan

Sesuai dengan prosedur hukum yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang AS, selama berada dalam tahanan, yang bersangkutan memperoleh hak-hak hukum sebagaimana mestinya, seperti diijinkan untuk dijenguk atau dikunjungi.

Demikian penjelasan dari KBRI Washington, DC dalam menangani kasus penahanan dan proses penyidikan Sdr. Agus Budiman.

 

Washington, DC, 10 Desember 2001

Kedutaan Besar Republik Indonesia
Bidang Penerangan
Telp. 202-775 5306, 775-5337

Attachment: garuda.gif
Description: GIF image

Kirim email ke