Kebijakan Baru Sragen
Pasangan Cerai Wajib Tanam 25 Pohon

Sragen, 3 Desember 2007 13:04
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mengeluarkan kebijakan
pengenaan denda berupa 25 bibit pohon terhadap para pasangan
suami istri yang bercerai.

Bupati Sragen, Untung Wiyono, di Sragen, Senin, mengatakan,
kebijakan ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung kampanye
anti-pemanasan global (global warming).

Menurut dia, pasutri (pasangan suami istri) yang bercerai
diwajibkan membayar denda berupa 25 bibit pohon atau sebagai
penggantinya bisa juga membayar Rp40 ribu. "Uang tersebut
nantinya dibelikan bibit pohon, yang selanjutnya akan ditanam di
daerah tempat tinggal pasutri tersebut," katanya.

Selain pasangan yang bercerai, kata dia, kewajiban untuk membayar
iuran bibit pohon tersebut juga diwajibkan bagi pasangan yang
akan menikah.

Untuk pasangan yang akan menikah, menurut dia, diwajibkan
membayar iuran berupa lima bibit pohon atau bisa diganti uang
senilai Rp25 ribu.

"Uang atau bibit pohon tersebut nantinya harus diserahkan kepada
penghulu saat akad nikah. Kemudian pihak penghulu menyerahkan
uang atau bibit pohon tersebut kepada pemkab untuk ditanam,"
katanya.

Untung mengatakan, di Kabypaten Sragen sebenarnya telah
diterapkan program penghijauan sejak tahun 2001 dengan target
penanaman sekitar 1,8 juta pohon sampai akhir 2007.

Berbagai jenis pohon yang ditanam, kata dia, antara lain Jati
Super, Teresia serta Mahoni.

"Dari pohon-pohon yang telah ditanam, 90 persen diantaranya tetap
hidup hingga saat ini," katanya. [TMA, Ant] 

http://www.gatra.com/artikel.php?id=109987

        -- A. Yahya Sjarifuddin

--------------------------------------------------
Official Mailing List: Porsenipar ke IV Tahun 2007 
-=== Perumahan BDB2 dan BDB3, Cibinong, Bogor ===-
-= Menjiwai Semangat Kebangsaan dengan Prestasi =-

| Official Website: http://www.porsenipar.web.id |
------- Porsenipar Media Center: 6849-6001 -------

Kirim email ke