... ternyata tetap maju namun ganti pasangan ... :-)

http://www.radar-bogor.co.id/?ar_id=MTEwMjU=&click=MTA1

 13-05-2008 06:52 WIB
Ramai-ramai Datangi KPU Kabupaten Bogor
Calon Perseorangan Unjuk Kekuatan

*CIBINONG —* Setelah sempat tarik-menarik, akhirnya tiga pasangan calon
perseorangan yang maju ke pemilihan bupati (Pilbup) Bogor unjuk kekuatan,
kemarin. Mereka mendatangi KPU Kabupaten Bogor lengkap dengan massa
pendukung dan fotokopi KTP sebagai bukti dukungan.

Tiga pasangan tersebut yakni Maman Daning-Muhammad Nurdin, Gunawan
Hasan-Suteno dan Adang Waluya Nurkas-Wisynu Broto. Khusus Maman Daning bikin
kejutan, karena pendampingnya Muhammad Nurdin adalah kepala Desa Sukajadi
Kecamatan Cariu.

Sesampainya di sana, ketiga pasangan calon perseorangan itu langsung
menyerahkan surat pernyataan dukungan dan daftar nama-nama pendukung kepada
KPU Kabupaten Bogor. Gunawan Hasan-Suteno dan Adang Waluya-Wisynu Broto
datang lebih dulu dibandingkan Maman-Nurdin.  Mereka pasangan pertama yang
menyerahkan berkas dukungan. Gunawan tiba di KPU Minggu (11/5) pukul 11:45
WIB. Kedua pasangan ini bersama tim suksesnya diterima tiga anggota KPU,
yakni Heryanto Surbakti, Syaiful Alam Elbarnaz dan Romli Eko Wahyudi.

Gunawan dan Suteno didukung 131.933 pendukung yang berdomisili di 36
kecamatan di Kabupaten Bogor. "Hari ini (kemarin, red) tim sukses kami sudah
bergerilya ke setiap PPS yang ada di 36 kecamatan," ujar Gunawan kepada
Radar Bogor di kediamannya Kompleks Gaperi Kecamatan Bojonggede.

Awalnya, Gunawan berniat datang ke kantor KPU Kabupaten Bogor sehari
sebelumnya. Namun, karena terkendala penggandaan KTP, sehingga jadwalnya
molor.

Sedangkan pasangan Adang-Wisynu tiba di KPU pukul 14:00 WIB beserta tim
suksesnya. Pasangan ini telah mengumpulkan 129.750 pendukung yang terkumpul
dari 27 kecamatan di Kabupaten Bogor. "Mudah-mudahan bisa diterima dengan
persyaratan yang sudah kami penuhi," ujar Adang.

Sayangnya, berkas dukungan mereka belum disertai tanda tangan pasangan yang
ditempeli materai. Syarat itu sudah diatur dalam Revisi Terbatas UU No. 32
Tahun 2004. Karena itu, KPU Kabupaten Bogor belum dapat memberikan berkas
tanda masuk untuk Adang dan Wisynu.  "Kami akan memberikan berkas setelah
persyaratan pengembalian formulir dilengkapi," kata Ketua KPU Kabupaten
Bogor Aan Hanafiah.

Maman Daning bersama pasangannya Muhammad Nurdin dan rombongan tiba satu jam
kemudian atau tepatnya pukul 15:14 WIB. Dia langsung diterima Ketua KPU
Kabupaten Bogor Aan Hanafiah dan empat anggota KPU. Maman menyerahkan
dukungan sebanyak 129.564 jiwa. Berkas dukungan yang diserahkan pasangan ini
bisa dibilang lebih lengkap dibandingkan dua pasangan sebelumnya.

Malah, setelah dihitung ulang KPU, jumlah pendukung Maman-Nurdin justru
lebih banyak, yakni 143.127 pendukung. Jumlah itu diambil dari pendukung
yang ada di 38 kecamatan di Kabupaten Bogor.

"Hanya dua kecamatan yang belum masuk, Kecamatan Parung dan Kecamatan
Gunungsindur. Tapi, di lapangan banyak pendukung kami di dua kecamatan itu.
Kalau sempat akan kami kirimkan," ujar Maman.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Umum Romli Eko Wahyudi mengatakan,
berkas dukungan harus sudah didistribusikan ke PPS sebelum Senin (12/5)
pukul 24:00 WIB. Lewat dari jadwal tersebut, KPU dan PPS berhak menolak
berkas dukungan yang diberikan pasangan calon.

Menurut Romli, jika perseorangan bisa diakomodasi dan ternyata berhasil
dalam Pilkada Kabupaten Bogor, KPU Pusat akan merekomendasikan seluruh KPU
Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia untuk belajar ke KPU Kabupaten Bogor.

Tak heran, jika ketiga pasangan dari perseorangan langsung tancap gas. Maman
Daning misalnya. Selepas mendapatkan berkas rekomendasi dari KPU, Maman yang
datang bersama ratusan Satgas Ikatan Keluarga Besar Cimande (IKBC) tak
berlama-lama di kantor KPU Kabupaten Bogor.

Dia berjanji akan mengerahkan tim suksesnya memfotokopi berkas yang telah
diterima dari KPU dan langsung mengirimkan berkas dukungan disertai KTP asli
pendukung ke setiap PPS yang ada di Kabupaten Bogor.

Meskipun berkas dukungan dari calon perseorangan sudah mampir di KPU, hingga
kemarin peraturan KPU Pusat mengenai mekanisme verifikasi di tingkat PPS
belum turun. "Hari ini rencananya KPU Pusat akan memberikan teknis
verifikasi untuk calon perseorangan," ujar Romli.

Sementara Divisi Hukum, Pengkajian dan Pengembangan Pemilu KPU Kabupaten
Bogor Syaiful Alam Erbarnaz menjelaskan, saat ini KPU kabupaten masih
berpijak pada dua koridor hukum yang digunakan untuk mengakomodasi calon
perseorangan, yakni Revisi Terbatas UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Peraturan KPU No. 7 Tahun 2008 tentang pencalonan
kepala daerah dan wakil kepala daerah. "Teknis verifikasi untuk calon
perseorangan memang belum turun," kata Syaiful.

Untuk teknis penyelenggaraan Pilbup, KPU berpijak pada keputusan KPU
Kabupaten Bogor No. 17 Tahun 2008 tentang tahapan program penjadwalan pemilu
bupati dan wakil bupati. Keputusan KPU itu juga mengatur tentang perubahan
tahapan Pilbup. Surat pernyataan diberikan pada 5 Mei 2008.(ndi)
*(Redaksi)*

Kirim email ke