... ternyata tetap maju namun ganti pasangan ... :-) http://www.radar-bogor.co.id/?ar_id=MTEwMjU=&click=MTA1
13-05-2008 06:52 WIB Ramai-ramai Datangi KPU Kabupaten Bogor Calon Perseorangan Unjuk Kekuatan *CIBINONG —* Setelah sempat tarik-menarik, akhirnya tiga pasangan calon perseorangan yang maju ke pemilihan bupati (Pilbup) Bogor unjuk kekuatan, kemarin. Mereka mendatangi KPU Kabupaten Bogor lengkap dengan massa pendukung dan fotokopi KTP sebagai bukti dukungan. Tiga pasangan tersebut yakni Maman Daning-Muhammad Nurdin, Gunawan Hasan-Suteno dan Adang Waluya Nurkas-Wisynu Broto. Khusus Maman Daning bikin kejutan, karena pendampingnya Muhammad Nurdin adalah kepala Desa Sukajadi Kecamatan Cariu. Sesampainya di sana, ketiga pasangan calon perseorangan itu langsung menyerahkan surat pernyataan dukungan dan daftar nama-nama pendukung kepada KPU Kabupaten Bogor. Gunawan Hasan-Suteno dan Adang Waluya-Wisynu Broto datang lebih dulu dibandingkan Maman-Nurdin. Mereka pasangan pertama yang menyerahkan berkas dukungan. Gunawan tiba di KPU Minggu (11/5) pukul 11:45 WIB. Kedua pasangan ini bersama tim suksesnya diterima tiga anggota KPU, yakni Heryanto Surbakti, Syaiful Alam Elbarnaz dan Romli Eko Wahyudi. Gunawan dan Suteno didukung 131.933 pendukung yang berdomisili di 36 kecamatan di Kabupaten Bogor. "Hari ini (kemarin, red) tim sukses kami sudah bergerilya ke setiap PPS yang ada di 36 kecamatan," ujar Gunawan kepada Radar Bogor di kediamannya Kompleks Gaperi Kecamatan Bojonggede. Awalnya, Gunawan berniat datang ke kantor KPU Kabupaten Bogor sehari sebelumnya. Namun, karena terkendala penggandaan KTP, sehingga jadwalnya molor. Sedangkan pasangan Adang-Wisynu tiba di KPU pukul 14:00 WIB beserta tim suksesnya. Pasangan ini telah mengumpulkan 129.750 pendukung yang terkumpul dari 27 kecamatan di Kabupaten Bogor. "Mudah-mudahan bisa diterima dengan persyaratan yang sudah kami penuhi," ujar Adang. Sayangnya, berkas dukungan mereka belum disertai tanda tangan pasangan yang ditempeli materai. Syarat itu sudah diatur dalam Revisi Terbatas UU No. 32 Tahun 2004. Karena itu, KPU Kabupaten Bogor belum dapat memberikan berkas tanda masuk untuk Adang dan Wisynu. "Kami akan memberikan berkas setelah persyaratan pengembalian formulir dilengkapi," kata Ketua KPU Kabupaten Bogor Aan Hanafiah. Maman Daning bersama pasangannya Muhammad Nurdin dan rombongan tiba satu jam kemudian atau tepatnya pukul 15:14 WIB. Dia langsung diterima Ketua KPU Kabupaten Bogor Aan Hanafiah dan empat anggota KPU. Maman menyerahkan dukungan sebanyak 129.564 jiwa. Berkas dukungan yang diserahkan pasangan ini bisa dibilang lebih lengkap dibandingkan dua pasangan sebelumnya. Malah, setelah dihitung ulang KPU, jumlah pendukung Maman-Nurdin justru lebih banyak, yakni 143.127 pendukung. Jumlah itu diambil dari pendukung yang ada di 38 kecamatan di Kabupaten Bogor. "Hanya dua kecamatan yang belum masuk, Kecamatan Parung dan Kecamatan Gunungsindur. Tapi, di lapangan banyak pendukung kami di dua kecamatan itu. Kalau sempat akan kami kirimkan," ujar Maman. Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Umum Romli Eko Wahyudi mengatakan, berkas dukungan harus sudah didistribusikan ke PPS sebelum Senin (12/5) pukul 24:00 WIB. Lewat dari jadwal tersebut, KPU dan PPS berhak menolak berkas dukungan yang diberikan pasangan calon. Menurut Romli, jika perseorangan bisa diakomodasi dan ternyata berhasil dalam Pilkada Kabupaten Bogor, KPU Pusat akan merekomendasikan seluruh KPU Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia untuk belajar ke KPU Kabupaten Bogor. Tak heran, jika ketiga pasangan dari perseorangan langsung tancap gas. Maman Daning misalnya. Selepas mendapatkan berkas rekomendasi dari KPU, Maman yang datang bersama ratusan Satgas Ikatan Keluarga Besar Cimande (IKBC) tak berlama-lama di kantor KPU Kabupaten Bogor. Dia berjanji akan mengerahkan tim suksesnya memfotokopi berkas yang telah diterima dari KPU dan langsung mengirimkan berkas dukungan disertai KTP asli pendukung ke setiap PPS yang ada di Kabupaten Bogor. Meskipun berkas dukungan dari calon perseorangan sudah mampir di KPU, hingga kemarin peraturan KPU Pusat mengenai mekanisme verifikasi di tingkat PPS belum turun. "Hari ini rencananya KPU Pusat akan memberikan teknis verifikasi untuk calon perseorangan," ujar Romli. Sementara Divisi Hukum, Pengkajian dan Pengembangan Pemilu KPU Kabupaten Bogor Syaiful Alam Erbarnaz menjelaskan, saat ini KPU kabupaten masih berpijak pada dua koridor hukum yang digunakan untuk mengakomodasi calon perseorangan, yakni Revisi Terbatas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan KPU No. 7 Tahun 2008 tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. "Teknis verifikasi untuk calon perseorangan memang belum turun," kata Syaiful. Untuk teknis penyelenggaraan Pilbup, KPU berpijak pada keputusan KPU Kabupaten Bogor No. 17 Tahun 2008 tentang tahapan program penjadwalan pemilu bupati dan wakil bupati. Keputusan KPU itu juga mengatur tentang perubahan tahapan Pilbup. Surat pernyataan diberikan pada 5 Mei 2008.(ndi) *(Redaksi)*
