Selasa, 10/06/2008 13:30 WIB

SKB nabi palsu
oleh : Djony Edward

Setelah menjadi polemik hampir empat bulan, pemerintah akhirnya menerbitkan 
Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 3/2008, nomor Kep-033/A/JA/6/2008 dan nomor 
199/2008, pada 9 Juni 2008 terkait keberadaan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). 
SKB tersebut dikeluarkan berdasarkan keputusan Menteri Agama, Jaksa Agung dan 
Menteri Dalam Negeri. 

Isi SKB tiga menteri bukan membubarkan, melainkan memberikan peringatan dan 
perintah kepada Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatannya. Baik dalam bentuk 
menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum dan melakukan 
penafsiran tentang suatu agama. 

SKB tersebut berisi enam butir keputusan. Butir-butir SKB tersebut dibacakan 
Menteri Agama Maftuh Basyuni, didampingi Jaksa Agung Hendarman Supandji dan 
Mendagri Mardiyanto di Kantor Departemen Agama, Jakarta, Senin (9 Juni) sore. 

Enam butir SKB Tiga Menteri adalah: 

Pertama, memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga negara untuk tidak 
menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU 
No. 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama. 

Kedua, memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus, 
JAI sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak 
sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuan adanya 
nabi setelah Nabi Muhammad SAW. 

Ketiga, memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI 
yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai 
peraturan perundangan. 

Keempat, memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan 
memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar 
hukum terhadap penganut JAI. 

Kelima, memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak 
mengindahkan peringatan dan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan 
yang berlaku. 

Keenam, memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan 
terhadap keputusan ini. 

Tentu kelompok yang menyebutkan diri sebagai Aliansi Kebangsaan dan Kebebasan 
Beragama dan Berkeyakinan (AKK-BB) tak tinggal diam. Melalui sesepuhnya 
Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adnan Buyung Nasution, Goenawan Muhammad, Amien 
Rais, Jaringan Islam Liberal (JIL) dll. dipastikan akan menyuarakan 
pembelaannya. 

Sudah dapat diduga mereka akan menyatakan SKB itu tidak melindungi kaum 
minoritas, SKB itu melanggar HAM, melanggar hak kebebasan beragama, dan 
komentar tetek bengek lainnya. 

Dapat diprediksi isu SKB akan menjadi isu sentral negeri ini, menggelinding, 
memanas, dan entah seperti apa bentuk akhirnya. 

Ajaran sesat 

Eksistensi Ahmadiyah memang telah menjadi persoalan pelik di beberapa negara 
lain, tanpa kecuali di Indonesia, mengingat ajaran yang menonjolkan Mirza 
Ghulam Ahmad sebagai Nabi palsu dianggap sebagai ajaran sesat. 

Ahmadiyah secara fundamental dibedakan dengan Ahmadiyah Qadian dan Ahmadiyah 
Lahore. Ahmadiyah Qadian, di Indonesia dikenal dengan Jemaat Ahmadiyah 
Indonesia (berpusat di Bogor), yakni kelompok yang mempercayai bahwa Mirza 
adalah seorang mujaddid (pembaharu) dan seorang nabi. 

Sedangkan Ahmadiyah Lahore, di Indonesia dikenal dengan Gerakan Ahmadiyah 
Indonesia (berpusat di Yogyakarta). Secara umum kelompok ini tidak menganggap 
Mirza sebagai Nabi, melainkan hanya sekadar mujaddid dari ajaran Islam 

Ahmadiyah, adalah Jamaah Muslim yang didirikan oleh Mirza (1835-1908) pada 1889 
di satu desa kecil yang bernama Qadian, Punjab, India. Dia mengaku memiliki 
tiga identitas, sebagai mujaddid, al Masih dan al Mahdi. Jemaat Ahmadiyah 
Indonesia adalah bagian dari Jamaah Muslim Ahmadiyah Internasional. Di 
Indonesia, organisasi ini telah berbadan hukum dari Menteri Kehakiman Republik 
Indonesia sejak 1953 (SK Menteri Kehakiman RI No. JA 5/23/13 Tgl. 13-3-1953) 

Eksistensi Ahmadiyah di berbagai negara mengalami nasib yang beragam. Ahmadiyah 
mengklaim memiliki cabang di 174 negara tersebar di Afrika, Amerika Utara, 
Amerika Selatan, Asia, Australia dan Eropa. Saat ini jumlah keanggotaannya di 
seluruh dunia lebih dari 150 juta orang. Satu klaim yang sulit dibuktikan 
keabsahannya. 

Tapi pemerintah-pemerintah di ASEAN, seperti Malaysia, dan Brunei Darus Salam 
melarang penyebaran Ahmadiyah. Surat Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di 
Jakarta, No. 8/1/10/B374/1401 tanggal 6 Mei 1981 kepada Menteri Agama RI yang 
menjelaskan kesesatan dan kekafiran Ahmadiyah. 

Lembaran Negara Pakistan No. S. 1033/L. 7646 tgl 8 April 1981, bahwa kelompok 
Ahmadiyah Qadian dan Ahmadiyah Lahore adalah nonmuslim dan tidak boleh 
menamakan tempat ibadah mereka dengan masjid. 

Sementara Amerika Serikat, Inggris, dan Kanada merekomendasikan ajaran 
Ahmadiyah diperkenankan dan tidak usah dilarang atau dibubarkan. 

Kembali ke Indonesia, Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI) Jakarta 
No. 035/LPPI/6/1994 kepada permohonan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia 
tentang pelarangan Ahmadiyah secara nasional. 

Surat Permohonan Forum Ukhuwah Islamiyah Indonesia, para Ulama dan Zu'ama dari 
berbagai organisasi Islam kepada Jaksa Agung RI untuk mengeluarkan Surat 
Keputusan Pelarangan terhadap Ahmadiyah di Indonesia, tanggal 11 Rabi'ul Akhir 
1415H/ 17 September 1994M. 

MUI sendiri sejak lama menyatakan bahwa Ahmadiyah adalah ajaran sesat dan 
menyesatkan, itu sebabnya diminta untuk dibubarkan. 

Kontroversi Munarman 

Sementara itu, Panglima Komando Laskar Islam Munarman menepati janjinya dengan 
menyerahkan diri ke Reskrim Polda Metro Jaya, sesaat setelah SKB diumumkan. 
Munarman hadir tanpa pengawalan polisi, kecuali seorang kuasa hukum, dan ini 
mencengangkan para aparat polisi yang berjaga-jaga di Polda. 

Menghilangnya Munarman sempat menyeruakkan isu, bahwa dia telah diculik, 
melarikan diri ke luar negeri, bahkan dibunuh. Sempat juga merebak kabar bahwa 
Munarman adalah sebuah fenomena intelijen, dia disusupkan ke kelompok Front 
Pembela Islam (FPI) untuk membakar emosi jamaah FPI, hingga pada satu titik 
menjadi alasan pembubaran kelompok 'polisi moral' tersebut. 

SKB telah menjadi antiklimaks persembunyian Munarman yang konon sempat mampir 
ke Pondok Pesantren Attaibin asuhan Anton Medan. Bahkan SKB sekaligus titik 
balik bagi persoalan dasar yang menyebabkan 'tragedi Monas' yang menyebabkan 
belasan massa AKK-BB babak belur dihajar laskar FPI. 

Tentu kelompok AKK-BB segera bereaksi, paling tidak melalui aksi penegakkan 
hukum, baik ke pengadilan maupun ke Mahkamah Konstitusi. Tapi untuk melakukan 
aksi massa kelompok ini akan berfikir seribu kali, karena selain massanya tak 
ada, dan kalaupun ada mereka akan takut, bahkan ciut. Yang ada paling hanya 
elite-elite yang akan bicara dan sesumbar di media. 

Political head line bakal mengemuka paling tidak dalam minggu-minggu ini, 
sementara dari sisi pemerintah paling tidak bisa istirahat sejenak lantaran isu 
kenaikan harga BBM lenyap sudah, tenggelam oleh riuh rendah, sahut menyahut, 
pro kontra isu seputar Ahmadiyah. 

Pada kesempatan ini, paling tidak pada minggu ini, para pembela Ahmadiyah boleh 
bersedih, jengkel, marah, bahkan sumpah serapah. Tapi perjalanan masih panjang, 
masalah bangsa ini jauh lebih banyak dan lebih menakutkan, karena itu 
dibutuhkan sebuah kearifan untuk menyikapinya. ([EMAIL PROTECTED])


bisnis.com


URL : http://web.bisnis.com/kolom/2id1259.html 

© Copyright 1996-2008 PT Jurnalindo Aksara Grafika

 Cetak | Tutup Window 

<<logo-bisnis-small.jpg>>

<<icon_cetak.gif>>

Kirim email ke