Jadi jelas ketahuan kita itu dipimpin oleh orang-orang yang tidak kompeten.
Ulama Islam sedunia saja sudah menyatakan Ahmadiyah sesat dan dilarang,
masak para pemimpin kita tinggal mengikuti fatwa mereka saja tidak bisa.
Ini keterlaluan namanya. Tapi ini ada untungnya karena sesuai dengan Al
Qur'an, pemimpin yang begini mendekatkan diri pada keputusan Allah SWT yang
akan selalu mengganti para pemimpin yang memalingkan diri dari Al Qur'an.
Jadi kita tunggu saja peristiwanya, pasti tidak lama lagi he..he..he...
"jaerony"
<[EMAIL PROTECTED]
a.co.id> To
<[EMAIL PROTECTED]>
06/11/2008 12:44 cc
PM
Subject
[porsenipar] SKB Nabi Palsu
Please respond to
[EMAIL PROTECTED]
eb.id
[IMAGE]
Selasa, 10/06/2008 13:30 WIB
SKB nabi palsu
oleh : Djony Edward
Setelah menjadi polemik hampir empat bulan, pemerintah akhirnya menerbitkan
Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 3/2008, nomor Kep-033/A/JA/6/2008 dan
nomor 199/2008, pada 9 Juni 2008 terkait keberadaan Jamaah Ahmadiyah
Indonesia (JAI). SKB tersebut dikeluarkan berdasarkan keputusan Menteri
Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
Isi SKB tiga menteri bukan membubarkan, melainkan memberikan peringatan dan
perintah kepada Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatannya. Baik dalam bentuk
menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum dan melakukan
penafsiran tentang suatu agama.
SKB tersebut berisi enam butir keputusan. Butir-butir SKB tersebut
dibacakan Menteri Agama Maftuh Basyuni, didampingi Jaksa Agung Hendarman
Supandji dan Mendagri Mardiyanto di Kantor Departemen Agama, Jakarta,
Senin (9 Juni) sore.
Enam butir SKB Tiga Menteri adalah:
Pertama, memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga negara untuk
tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang
sesuai UU No. 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama.
Kedua, memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut,
pengurus, JAI sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua
kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya.
Seperti pengakuan adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
Ketiga, memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus
JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenai sanksi
sesuai peraturan perundangan.
Keempat, memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga
dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang
melanggar hukum terhadap penganut JAI.
Kelima, memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak
mengindahkan peringatan dan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai
perundangan yang berlaku.
Keenam, memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan
terhadap keputusan ini.
Tentu kelompok yang menyebutkan diri sebagai Aliansi Kebangsaan dan
Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKK-BB) tak tinggal diam. Melalui
sesepuhnya Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adnan Buyung Nasution, Goenawan
Muhammad, Amien Rais, Jaringan Islam Liberal (JIL) dll. dipastikan akan
menyuarakan pembelaannya.
Sudah dapat diduga mereka akan menyatakan SKB itu tidak melindungi kaum
minoritas, SKB itu melanggar HAM, melanggar hak kebebasan beragama, dan
komentar tetek bengek lainnya.
Dapat diprediksi isu SKB akan menjadi isu sentral negeri ini,
menggelinding, memanas, dan entah seperti apa bentuk akhirnya.
Ajaran sesat
Eksistensi Ahmadiyah memang telah menjadi persoalan pelik di beberapa
negara lain, tanpa kecuali di Indonesia, mengingat ajaran yang menonjolkan
Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi palsu dianggap sebagai ajaran sesat.
Ahmadiyah secara fundamental dibedakan dengan Ahmadiyah Qadian dan
Ahmadiyah Lahore. Ahmadiyah Qadian, di Indonesia dikenal dengan Jemaat
Ahmadiyah Indonesia (berpusat di Bogor), yakni kelompok yang mempercayai
bahwa Mirza adalah seorang mujaddid (pembaharu) dan seorang nabi.
Sedangkan Ahmadiyah Lahore, di Indonesia dikenal dengan Gerakan Ahmadiyah
Indonesia (berpusat di Yogyakarta). Secara umum kelompok ini tidak
menganggap Mirza sebagai Nabi, melainkan hanya sekadar mujaddid dari
ajaran Islam
Ahmadiyah, adalah Jamaah Muslim yang didirikan oleh Mirza (1835-1908) pada
1889 di satu desa kecil yang bernama Qadian, Punjab, India. Dia mengaku
memiliki tiga identitas, sebagai mujaddid, al Masih dan al Mahdi. Jemaat
Ahmadiyah Indonesia adalah bagian dari Jamaah Muslim Ahmadiyah
Internasional. Di Indonesia, organisasi ini telah berbadan hukum dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia sejak 1953 (SK Menteri Kehakiman RI
No. JA 5/23/13 Tgl. 13-3-1953)
Eksistensi Ahmadiyah di berbagai negara mengalami nasib yang beragam.
Ahmadiyah mengklaim memiliki cabang di 174 negara tersebar di Afrika,
Amerika Utara, Amerika Selatan, Asia, Australia dan Eropa. Saat ini jumlah
keanggotaannya di seluruh dunia lebih dari 150 juta orang. Satu klaim yang
sulit dibuktikan keabsahannya.
Tapi pemerintah-pemerintah di ASEAN, seperti Malaysia, dan Brunei Darus
Salam melarang penyebaran Ahmadiyah. Surat Kedutaan Besar Kerajaan Arab
Saudi di Jakarta, No. 8/1/10/B374/1401 tanggal 6 Mei 1981 kepada Menteri
Agama RI yang menjelaskan kesesatan dan kekafiran Ahmadiyah.
Lembaran Negara Pakistan No. S. 1033/L. 7646 tgl 8 April 1981, bahwa
kelompok Ahmadiyah Qadian dan Ahmadiyah Lahore adalah nonmuslim dan tidak
boleh menamakan tempat ibadah mereka dengan masjid.
Sementara Amerika Serikat, Inggris, dan Kanada merekomendasikan ajaran
Ahmadiyah diperkenankan dan tidak usah dilarang atau dibubarkan.
Kembali ke Indonesia, Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI)
Jakarta No. 035/LPPI/6/1994 kepada permohonan Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia tentang pelarangan Ahmadiyah secara nasional.
Surat Permohonan Forum Ukhuwah Islamiyah Indonesia, para Ulama dan Zu'ama
dari berbagai organisasi Islam kepada Jaksa Agung RI untuk mengeluarkan
Surat Keputusan Pelarangan terhadap Ahmadiyah di Indonesia, tanggal 11
Rabi'ul Akhir 1415H/ 17 September 1994M.
MUI sendiri sejak lama menyatakan bahwa Ahmadiyah adalah ajaran sesat dan
menyesatkan, itu sebabnya diminta untuk dibubarkan.
Kontroversi Munarman
Sementara itu, Panglima Komando Laskar Islam Munarman menepati janjinya
dengan menyerahkan diri ke Reskrim Polda Metro Jaya, sesaat setelah SKB
diumumkan. Munarman hadir tanpa pengawalan polisi, kecuali seorang kuasa
hukum, dan ini mencengangkan para aparat polisi yang berjaga-jaga di
Polda.
Menghilangnya Munarman sempat menyeruakkan isu, bahwa dia telah diculik,
melarikan diri ke luar negeri, bahkan dibunuh. Sempat juga merebak kabar
bahwa Munarman adalah sebuah fenomena intelijen, dia disusupkan ke
kelompok Front Pembela Islam (FPI) untuk membakar emosi jamaah FPI, hingga
pada satu titik menjadi alasan pembubaran kelompok ‘polisi moral’
tersebut.
SKB telah menjadi antiklimaks persembunyian Munarman yang konon sempat
mampir ke Pondok Pesantren Attaibin asuhan Anton Medan. Bahkan SKB
sekaligus titik balik bagi persoalan dasar yang menyebabkan ‘tragedi
Monas’ yang menyebabkan belasan massa AKK-BB babak belur dihajar laskar
FPI.
Tentu kelompok AKK-BB segera bereaksi, paling tidak melalui aksi penegakkan
hukum, baik ke pengadilan maupun ke Mahkamah Konstitusi. Tapi untuk
melakukan aksi massa kelompok ini akan berfikir seribu kali, karena selain
massanya tak ada, dan kalaupun ada mereka akan takut, bahkan ciut. Yang
ada paling hanya elite-elite yang akan bicara dan sesumbar di media.
Political head line bakal mengemuka paling tidak dalam minggu-minggu ini,
sementara dari sisi pemerintah paling tidak bisa istirahat sejenak lantaran
isu kenaikan harga BBM lenyap sudah, tenggelam oleh riuh rendah, sahut
menyahut, pro kontra isu seputar Ahmadiyah.
Pada kesempatan ini, paling tidak pada minggu ini, para pembela Ahmadiyah
boleh bersedih, jengkel, marah, bahkan sumpah serapah. Tapi perjalanan
masih panjang, masalah bangsa ini jauh lebih banyak dan lebih menakutkan,
karena itu dibutuhkan sebuah kearifan untuk menyikapinya.
([EMAIL PROTECTED])
bisnis.com
URL : http://web.bisnis.com/kolom/2id1259.html
© Copyright 1996-2008 PT Jurnalindo Aksara Grafika
CetakCetak | Tutup Window (Embedded image moved to file: pic00041.jpg)
(Embedded image moved to file: pic18467.jpg)<<attachment: pic00041.jpg>>
<<attachment: pic18467.jpg>>
-------------------------------------------------- Official Mailing List: Porsenipar ke IV Tahun 2007 -=== Perumahan BDB2 dan BDB3, Cibinong, Bogor ===- -= Menjiwai Semangat Kebangsaan dengan Prestasi =- | Official Website: http://www.porsenipar.web.id | ------- Porsenipar Media Center: 6849-6001 -------
