Selasa, 22/07/2008 11:24 WIB
Awas! Knalpot Ngebul, Tilang Menanti
Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Hati-hati dengan mobil butut anda. Jika tak lolos uji
emisi, kendaraan pribadi anda akan ditilang mulai September 2008
nanti.

Pemprov DKI Jakarta lewat BPLHD (Badan Pengendalian Lingkungan
Hidup Daerah) mengancam akan menindak tegas kendaraan pribadi
yang tidak lolos uji emisi. Hal ini dilakukan untuk mengurangi
pencemaran udara di Jakarta.

"Prosedur tilangnya sesuai prosedur tilang pada umumnya. Yaitu
apabila terbukti ambang batasnya melebihi ketentuan, STNK akan
ditarik. Kemudian akan kita serahkan ke polisi untuk ditindak,"
kata Kepala BPLHD Pemprov DKI Jakarta, Ridwan Panjaitan di
sela-sela acara operasi uji emisi kendaraan pribadi di Jl Medan
Merdeka Timur, Jakarta, Selasa (22/7/2008).

Agar masyarakat terbiasa dengan uji emisi ini, menurut Ridwan,
BPLHD akan melakukan uji emisi di jalan-jalan protokol di Jakarta
seperti Jl Pemuda, Yos Sudarso, Pramuka setiap hari Selasa mulai
pekan depan.

Menanggapi adanya rencana tilang ini, warga menganggap rencana
ini mengada-ada. Harusnya, kalau memang mau ditindak tegas,
pengendara kendaraan umum terlebih dahulu yang ditindak karena
paling banyak menyumbang gas buang.

"Kalau berani kendaraan umum dulu saja," ujar William, pengemudi
Isuzu Panther dengan nomor polisi B 8528 UA yang tidak lolos uji
emisi.(anw/ana)


--------------------------------------------------
Official Mailing List: Porsenipar ke IV Tahun 2007 
-=== Perumahan BDB2 dan BDB3, Cibinong, Bogor ===-
-= Menjiwai Semangat Kebangsaan dengan Prestasi =-

| Official Website: http://www.porsenipar.web.id |
------- Porsenipar Media Center: 6849-6001 -------

Kirim email ke