Bapak2/Ibu2,
Ini pengalaman saya. Saya sudah punya NPWP pribadi sejak lama dan setiap tahun selalu mengisi SPT Tahunan, dan selama ini tidak menjadi masalah. 1. Tagihan pajak saya setiap tahun akan selalu nol. Kenapa? Karena jumlah yang harus saya bayarkan sama dengan jumlah PPh 21 yang telah dipotong oleh perusahaan. (Karena saya bilang tidak ada pekerjaan lain selain sebagai karyawan). Kalo nanti seluruh karyawan yang jumlahnya jutaan hanya akan buat SPT nol, apakah tidak membuat capek Dirjen Pajak? Di sinilah 'cerdiknya' Dirjen Pajak. Mereka tahu banyak perusahaan tidak jujur dalam membuat PPh 21 untuk karyawannya. Gaji dikecil2kan supaya PPh 21-nya kecil. Kebetulan saya bekerja di perusahaan yang jujur dalam PPh 21-nya. Jadi setiap tahun pas isi SPT (form 1770 S) dan melampirkan bukti PPh 21 (form 1721-A1) tidak pernah bermasalah. 2. Sebenarnya bebas fiscal sudah lama untuk pemilik NPWP, hanya sistemnya saja yang berbeda. Kalo yang lalu2, sistemnya dipotongkan di PPh kita waktu isi SPT. Mungkin Bapak2/Ibu2 yang sudah biasa isi SPT tahu bahwa fiscal adalah kredit pajak dan dapat di'reimburse' kembali. Jadi jangan takut Pak. Seperti Pak Chrisnawan bilang, minta form 1721-A1 dari perusahaan untuk lampiran di SPT Bapak (form 1770 S). Kalo perusahaan gak bisa kasih, nah itu berarti ada yang tidak benar.. Wahyu ID/1 From: FPS Indonesia (Jkt) - Jaerony [mailto:[email protected]] Sent: Tuesday, January 13, 2009 3:16 PM To: [email protected] Subject: Re: [porsenipar] NPWP Karyawan tidak Valid Hmmmm .... Saya lagi mikir-mikir apakah kartunya saya ambil atau nggak. Rgds / Jaerony.- ----- Original Message ----- From: Venantius Chrisnawan <mailto:[email protected]> To: [email protected] Sent: Tuesday, January 13, 2009 3:09 PM Subject: Re: [porsenipar] NPWP Karyawan tidak Valid Mengenai PPh 25 dan PPh 21 itu jelas berbeda pak... PPh 21 adalah kewajiban perusahaan atau employer untuk memotong gaji karyawannya (jika sudah di atas PTKP) tanpa memperhatikan karyawan itu punya NPWP atau tidak. Hanya saja sekarang rate-nya dibedakan antara yang punya NPWP dan yang tidak punya NPWP. Untuk mereka yang PPh-nya dipotong oleh perusahaan (karyawan) dan sudah punya NPWP, bisa meminta bukti potong dari perusahaan tiap tahun (formulir SPT 1721 A1) untuk dijadikan dasar pembuatan SPT pribadinya. Nah, PPh pasal 25 (sebenarnya salah kaprah dibilang begitu sih.. seharusnya adalah PPh orang pribadi) itu adalah kewajiban wajib pajak. Jadi begitu seseorang sudah punya NPWP, otomatis dia harus melaporkan PPh pribadinya tiap tahun. Nah, jika dia punya hutang pajak, dia bisa hitung hutang pajak itu sebagai basis pembayaran pajak tiap bulan di tahun berikutnya. Inilah yang disebut PPh pasal 25. dan PPh ini menjadi kredit pajak untuk PPh pribadi yang dilaporkan tiap tahun. Kesimpulannya, pak Jaeroni tetap akan dipotong pajaknya setelah punya NPWP, hanya saja ratenya lebih kecil daripada kalau tidak punya NPWP dan pak Jaeroni tetap harus lapor pajak setiap tahun sebagai salah satu akibat/konsekuensi punya NPWP itu. Salam, Chrisnawan _____ From: FPS Indonesia (Jkt) - Jaerony <[email protected]> To: [email protected] Sent: Tuesday, January 13, 2009 2:55:17 AM Subject: Re: [porsenipar] NPWP Karyawan tidak Valid He..he..he.. Emang nggak nyambung sih. Yang ingin saya sampaikan adalah bahwa salah satu motivasi mengurus NPWP adalah biar bebas fiskal. Nah, melihat kasus yang ada, ternyata untuk bebas fiskal itu harus pake NPWP "tertentu". Saya pribadi kalau nggak diwajibkan perusahaan nggak bakalan apply NPWP ini. Karena males-malesan itu saya telat didaftarkan secara kolektif, dan karena itu saya daftarkan sendiri. Tapi, karena Kantor Pajak dekat kantor menolak saya yang KTP-nya bukan area kerjanya maka saya daftar lewat internet. Sekitar 15 menit langsung dapat NPWP, tinggal ditukar kartunya di Kantor Pajak Cibinong. Yang mengherankan, ternyata kewajiban pajaknya jadi melekat langsung ke saya (Pph-25). Dan saya masih belum tahu apakah ini bisa didaftarkan secara menyusul ke kantor agar kewajiban pajaknya otomatis ditangani kantor (Pph-21). Pola kerja birokratif model kasus-kasus yang terjadi ternyata masih saja muncul. Trus, kapan majunya negara ini ya? Rgds / Jaerony.- Catatan: Dari kasus di bawah kayaknya saya yang termasuk wajib pajak "tertentu" itu alias dianggap Pengusaha ya? He..he...he...... ----- Original Message ----- From: Venantius Chrisnawan <mailto:[email protected]> To: [email protected] Sent: Tuesday, January 13, 2009 2:31 PM Subject: Re: [porsenipar] NPWP Karyawan tidak Valid Sedikit komentar pak. Kalau benar kejadiannya seperti itu, itu berarti ada beberapa kemungkinan: 1. Kantor Pajak SUMUT itu ngawur. Saya katakan ngawur karena NPWP yang dibuat secara kolektif oleh perusahaan bagi karyawan adalah sama dengan NPWP yang diajukan secara pribadi. Tidak ada pembedaan antara NPWP yang dibuat perusahaan secara kolektif (karena memang Kantor Pajak meminta bantuan perusahaan untuk mendata karyawan yang memiliki penghasilan di atas PTKP untuk diberi NPWP). 2. Bisa jadi juga yang dibawa oleh orang tersebut (Hendri) adalah NPWP perusahaan bukanlah NPWP pribadinya (NPWP atas nama perusahaan, bukan NPWP atas nama pribadinya). Karena memang perusahaan diwajibkan memotong pajak dari penghasilan karyawannya dan menerbitkan bukti pemotongan dengan mencantumkan NPWP perusahaan ybs (dan NPWP karyawan jika karyawan itu punya) 3. Tidak ada perbedaan antara NPWP untuk memotong gaji dan NPWP untuk PPH pribadi. Satu NPWP adalah untuk semuanya seperti yang saya sampaikan di point kedua. NPWP karyawan yang dipotong (tidak peduli itu NPWP dari hasil kerja dari perusahaan maupun dari aplikasi sendiri) itu ya satu itu... tidak ada perbedaan. 4. Jika memang perlakuannya seperti itu, berarti Kantor Pajak membuat jebakan baru untuk wajib pajaknya... Mohon maaf, ini terkesan negara bermain api dengan wajib pajaknya.... BTW, kisah pak Jaeroni paragraf pertama yang bilang bertemu dengan seorang keturunan Chinese (kenapa juga mesti harus menyebut etnis sih pak?) dengan paragraf kedua yang mengatakan NPWP kolektif tidak termasuk itu kok nggak nyambung ya? Berarti ada dua kasus bukan? Yang pertama NPWP untuk bebas fiskal, yang kedua NPWP karyawan yang diuruskan perusahaan. Kalau ngurus NPWP hanya bertujuan bebas fiskal untuk bepergian ke LN, menurut saya sih percuma. Lha Fiskal LN cuma tinggal 2 tahun lagi kok. Jadi kebijakan Fiskal ini hanya berlaku sampai 31 Desember 2010, setelah itu tidak ada lagi fiskal LN. Saat ini di seluruh dunia hanya Indonesia yang mengenakan kewajiban fiskal bagi wajib pajak yang akan ke luar negeri dan sudah banyak kritik baik dari dalam maupun luar negeri atas kebijakan tersebut. Oleh karena itu, dalam UU PPh terbaru pasal 8a ditegaskan bahwa akhir tahun 2010 adalah batas akhir pengenaan fiskal LN. Jadi untuk orang yang mau belajar di LN lebih baik tidak usah ngurus NPWP, jika alasannya hanya untuk bebas fiskal. Orang itu harus mengerti efek bagi dirinya setelah punya NPWP, karena NPWP itu melekat di dirinya sampai seumur hidup atau setelah kewajiban subyektifnya hilang. Sulit dilepaskan. Kecuali memang dia sudah siap untuk menjalankan kewajibannya sebagai pembayar pajak sih itu oke-oke saja.... Terus terang saya katakan, di Indonesia pajak berkaitan erat dengan kewajiban tapi tidak ada hak wajib pajak yang bisa diperoleh dari pembayaran pajak. Maaf ya pak, pendapat pribadi ikut mewarnai isi email saya.... hehehe Salam, Chrisnawan _____ From: jaerony <[email protected]> To: [email protected] Sent: Tuesday, January 13, 2009 1:13:38 AM Subject: [porsenipar] NPWP Karyawan tidak Valid Saat mengajukan aplikasi NPWP akhir Desember 2008 saya ketemu seorang keturunan Chinese yang mengatakan bahwa pengajuan NPWP baginya lantaran dia mau studi ke luar negeri. Konon dengan memiliki NPWP fiskal luar negeri yang dikenakan saat keberangkatan di bandara menjadi gratis. Tapi ternyata, melihat kasus di bawah ini, proses pengajuan NPWP yang dilakukan kolektif oleh Bendaharawan Perusahaan tidak termasuk di dalamnya. Apakah ada anggota milis yang mengalami hal serupa? Rgds / Jaerony.- ********************************************* Written by Redaksi Web Wednesday, 07 January 2009 02:52 Sejak 1 Januari 2009, pemerintah membebaskan wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari kewajiban membayar fiskal. Namun itu hanya untuk NPWP pribadi. NPWP yang diberikan perusahaan untuk karyawannya tetap diwajibkan membayar fiskal. Kebijakan ini menuai komplain dari sejumlah penumpang yang hendak bepergian ke luar negeri. Seperti yang dialami salah seorang karyawan swasta di Medan bernama Hendri (38) saat ditemui di Bandara Polonia Medan, Selasa kemarin. Hendri sebelumnya yakin, NPWP yang dimilikinya dapat digunakan untuk bepergian ke luar negeri. Namun hasil pemeriksaan petugas di bandara NPWP miliknya dinyatakan tidak valid, dan dia tetap diwajibkan membayar fiskal. "Saya kaget NPWP yang diberikan perusahaan dinyatakan tidak berlaku dan tetap diminta Rp 2,5 juta," ungkap Hendri. Menurutnya, jika tidak mau membayar fiskal sebesar Rp 2,5 juta, ia harus membuat surat pengajuan pembuatan NPWP pribadi kembali. "Saya sebenarnya masih heran, kenapa NPWP dari perusahaan saya tidak bisa digunakan. Padahal kan sama saja. Toh saya bayar pajak juga. Kalau pun tetap dikenakan fiskal, harusnya dari awal disosialisasi, jadi tidak membingungkan, " ujar Hendri. Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan (Kabid P2) Humas Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Sumut I, Jahotman Saragih membenarkan NPWP karyawan tidak valid untuk mendapatkan bebas fiskal. hal ini. Menurutnya, NPWP yang diuruskan sebuah perusahaan untuk pegawainya hanya berlaku untuk pajak penghasilan (Pph) dari hasil gaji yang diterima oleh pegawai tersebut. "Kebijakan ini sebenarnya diterapkan untuk mendesak masyarakat untuk perduli membayar pajak. Toh, pajak ini juga merupakan elemen pembangunan juga. Saya harap semua elemen masyarakat memperhatikan peraturan NPWP ini," jelasnya Selasa kemarin. Menurut Jahotman, antusiasme masyarakat Sumut untuk mengurus NPWP dan membayar pajak tahunannya demikian tinggi. Dia yakin, mulai Februari 2009 separuh dari masyarakat Sumut sudah mempunyai NPWP karena kebijakan pemerintah yang mewajibkan warganya memiliki NPWP akan berdampak positif bagi negara. "Coba lihat, hampir di setiap kantor pajak di Kota Medan selalu penuh oleh masyarakat. Mulai dari yang mengambil SPT ( Surat Pajak Tahunan) ataupun yang ingin mengurus NPWP," ujarnya. Kewajiban membayar fiskal ke luar negeri bagi yang tidak memiliki NPWP mulai berlaku 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010. Untuk mendapatkan bebas fiskal, wajib pajak diwajibkan menyerahkan fotokopi kartu NPWP/surat keterangan terdaftar (SKT)/surat keterangan terdaftar sementara (SKTS), fotokopi paspor, serta boarding pass ke petugas unit pelaksana fiskal luar negeri. Jika kartu NPWP dimiliki oleh Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang akan berangkat ke luar negeri harus menyertakan fotokopi kartu keluarga. Berdasarkan data-data tersebut, petugas unit pelaksana fiskal akan menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia. Bila NPWP dinyatakan valid, maka petugas akan menempelkan stiker Bebas Fiskal pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk penumpang. Penumpang juga tetap diwajibkan membayar fiskal jika tidak dapat menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS. Bagi anggota keluarga juga bisa dikenakan kewajiban serupa jika tidak bisa melampirkan kartu keluarga atau tetap menampilkan kartu keluarga, tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan kartu tersebut. Yang bebas otomatis adalah wajib pajak yang berusia kurang dari 21 tahun, orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan, pejabat perwakilan diplomatik, pejabat perwakilan organisasi internasional, WNI yang memiliki dokumen penduduk negara lain (termasuk pelajar/mahasiswa yang belajar di LN dengan menunjukkan identitas seperti kartu pelajar), jemaah haji, pelintas batas jalan darat, dan TKI dengan kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN). Sementara yang bebas dengan fiskal adalah mahasiswa dengan rekomendasi perguruan tinggi, orang asing yang melakukan penelitian, TKA di 3 Pulau (Batam, Bintan, Karimun), penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat keluar negeri atas biaya orsos termasuk seorang pendamping, anggota misi kesenian (budaya, olahraga, agama), program pertukaran mahasiswa/pelajar, dan TKI selain dengan KTKLN. News from : www.harian-global. com On Tue, 1/13/09, Hakim, Lukman <[email protected]>__,_._,___ _____ Looking for the perfect gift? <http://www.flickr.com/gift/> Give the gift of Flickr! __________ NOD32 3760 (20090112) Information __________ This message was checked by NOD32 antivirus system. http://www.eset.com <http://www.eset.com/> _____ Now with a new friend-happy design! Try the new <http://ca.beta.messenger.yahoo.com/> Yahoo! Canada Messenger __________ NOD32 3760 (20090112) Information __________ This message was checked by NOD32 antivirus system. http://www.eset.com
