Betul sekali pak wahyu, minta dulu Form 1721-A1 baru kita isi SPT tahunan, untuk gratis fiskal yaa memang harus punya NPWP dulu, mekanismenya (kalo gak salah) kita bayar dulu tuh fiskal kemudian bisa diklaim......begono, jadi emang pada akhirnya itungannya jadi gratis.......
IKS ________________________________ From: Wahyu Hartanto <[email protected]> To: [email protected] Sent: Tuesday, January 13, 2009 3:21:40 PM Subject: RE: [porsenipar] NPWP Karyawan tidak Valid Bapak2/Ibu2, Ini pengalaman saya… Saya sudah punya NPWP pribadi sejak lama dan setiap tahun selalu mengisi SPT Tahunan, dan selama ini tidak menjadi masalah… 1. Tagihan pajak saya setiap tahun akan selalu nol. Kenapa? Karena jumlah yang harus saya bayarkan sama dengan jumlah PPh 21 yang telah dipotong oleh perusahaan. (Karena saya bilang tidak ada pekerjaan lain selain sebagai karyawan). Kalo nanti seluruh karyawan yang jumlahnya jutaan hanya akan buat SPT nol, apakah tidak membuat capek Dirjen Pajak? Di sinilah ‘cerdiknya’ Dirjen Pajak. Mereka tahu banyak perusahaan tidak jujur dalam membuat PPh 21 untuk karyawannya. Gaji dikecil2kan supaya PPh 21-nya kecil. Kebetulan saya bekerja di perusahaan yang jujur dalam PPh 21-nya. Jadi setiap tahun pas isi SPT (form 1770 S) dan melampirkan bukti PPh 21 (form 1721-A1) tidak pernah bermasalah… 2. Sebenarnya bebas fiscal sudah lama untuk pemilik NPWP, hanya sistemnya saja yang berbeda. Kalo yang lalu2, sistemnya dipotongkan di PPh kita waktu isi SPT. Mungkin Bapak2/Ibu2 yang sudah biasa isi SPT tahu bahwa fiscal adalah kredit pajak dan dapat di’reimburse’ kembali. Jadi jangan takut Pak. Seperti Pak Chrisnawan bilang, minta form 1721-A1 dari perusahaan untuk lampiran di SPT Bapak (form 1770 S). Kalo perusahaan gak bisa kasih, nah itu berarti ada yang tidak benar.. Wahyu ID/1
