Hakim menghentikan kasus Prita!
Kamis, 25/06/2009 11:10 WIB
Hakim Batalkan Dakwaan JPU, Sidang Kasus Prita Dihentikan
Reza Yunanto - detikNews
(Foto: dok detikcom)
Jakarta - Majelis hakim mengabulkan eksepsi (keberatan) terdakwa
pencemaran nama baik RS Omni International, Prita Mulyasari dan
menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang kasus Prita
pun otomatis dihentikan.
"Majelis hakim memutuskan satu, mengabulkan eksepsi penasihat hukum
Prita Mulyasari. Kedua, mengabulkan permintaan penasihat hukum bahwa
surat dakwaan JPU batal demi hukum. Ketiga, menetapkan biaya perkara
dibebankan pada negara," ujar Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu.
Putusan itu disampaikan Karel dalam persidangan di Pengadilan Negeri
Tangerang, Jl TM Taruna Pahlawan, Tangerang, Banten, Jawa Barat,
Kamis (25/6/2009).
Alasannya semua dakwaan JPU tidak memenuhi syarat sebagaimana yang
tercantum dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.
"Maka cukup alasan untuk menyatakan bahwa dakwaan batal demi hukum.
Karena itu eksepsi penasihat hukum yang lain tidak perlu
dipertimbangkan lagi. Tidak ada alasan memutuskan pidana terhadap
terdakwa," tegas Karel.
-- A. Yahya Sjarifuddin
--------------------------------------------------
Official Mailing List: Porsenipar ke IV Tahun 2007
-=== Perumahan BDB2 dan BDB3, Cibinong, Bogor ===-
-= Menjiwai Semangat Kebangsaan dengan Prestasi =-
| Official Website: http://www.porsenipar.web.id |
------- Porsenipar Media Center: 6849-6001 -------