Dari milis sebelah ...

**************************************************

  
**** Berita dari Teman....


Kasus Nenek Curi Singkong. Kasus tahun 2011 lalu di Kab. Prabumulih, Lampung 
(kisah nyata),...... 

di ruang sidang pengadilan, Hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan 
jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong, 

nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya 
lapar,.... namun manajer PT Andalas Kertas (anak perusahaan grup besar di 
Indonesia) tetap pada tuntutannya, agar menjadi contoh bagi warga lainnya. 

Hakim Marzuki menghela nafas, dia memutus di luar tuntutan jaksa PU, 'maafkan 
saya', katanya sambil memandang nenek itu,. 'saya tak dapat membuat 
pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. 

saya mendenda anda 1 juta rupiah dan jika anda tidak mampu bayar maka anda 
harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU. 

Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementara Hakim Marzuki mencopot 
topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang 1 juta 
rupiah ke topi toganya serta berkata kepada hadirin. 

"saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir 
di ruang sidang ini sebesar 50 ribu rupiah, sebab menetap di kota ini, yang 
membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan 
cucunya, 

saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu 
berikan semua hasilnya kepada terdakwa." sampai palu diketuk dan Hakim Marzuki 
meninggaikan ruang sidang, 

nenek itupun pergi dengan mengantongi uang 3,5 juta rupiah, termasuk uang 50 
ribu yang dibayarkan oleh manajer PT Andalas Kertas yang tersipu malu karena 
telah menuntutnya.

Sungguh sayang kisahnya luput dari pers...****



Kirim email ke