Ini adalah copy-paste dari majalah detik, www.majalahdetik.com, sekedar menambah informasi.
Catatan : Saya pernah berpikir, perempuan yang matre kawinlah sama Subur. Dijamin luarnya indah (dengan pemandangan harta berlimpah), di dalamnya penuh horor dan musyrik, na'udzubillah! +++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Komnas Perempuan: Eyang Subur Tak Bisa Dibenarkan Reporter: Hans Henricus Berikut wawancara dengan Masruchah, Komisioner Komnas Perempuan: Bagaimana Anda melihat Eyang Subur yang istrinya sampai 8 orang? Itu istri kok bisa sampai 8, itu bagaimana? Secara moral dalam konteks manusia saja, kalau seorang suami punya istri 8 itu ditaruh dalam satu rumah pastinya akan terjadi perasaan-perasaan tertentu di antara istri-istri itu, dan saya melihat kalau kita bicara soal kemanusiaan dan keadilan, kedua hal itu sulit akan terjadi. Model seperti Eyang Subur ini tidak bisa dibenarkan. Kalau punya 8 istri, hukumnya seperti apa? Kalau dari sisi hukum apa pun sebenarnya tidak boleh, karena prinsip Undang-Undang Perkawinan (UU Nomor 1 tahun 1974) adalah monogami. Kalaupun ada kalimat poligami, itu pun dalam kondisi yang sangat darurat. Darurat itu termasuk mendapat persetujuan istri pertamanya. Tapi apakah betul Eyang Subur itu mendapat izin dari istri pertamanya? Saya tidak meyakini itu. Apakah menikahi perempuan hingga 8 orang seperti Eyang Subur bisa disebut pelaku kejahatan terhadap perkawinan? Ya masuk kategori itu dong karena artinya dia telah melakukan penipuan, pastinya tidak melakukan tindakan secara arif dan wajar, baik dalam komunikasi maupun perilaku. Pastinya ada tindakan-tindakan yang tidak adil untuk para istri juga. Ini bagian dari kejahatan.
