semoga bermanfaat
----- Original Message -----
From: "Hendro Nurhadi" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Cc: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Friday, November 24, 2000 5:17 AM
Subject: [daarut-tauhiid] Hukum Puasa bagi Ibu Hamil??


> Assalaamu'alaikum warahmatulLaahi wabarakaatuhu
>
> Langsung saja, bagaimana hukum puasa bagi Ibu hamil..??
> Merujuk apa yang diungkap Ulama Yusuf Qardhawi (yang baru mendapat gelar
> Moslem of the Year 2000), maaf kalau salah tolong dikoreksi:
> 1.Apabila wanita hamil/menyusui khawatir  akan keselamatan dirinya (tidak
> termasuk anaknya) maka kebanyakan ulama berpendapat bahwa mereka boleh
> tidak
> puasa tetapi wajib mengqadha (tanpa membayar fidyah). Analoginya seperti
> orang sakit
> 2.Jika khawatir akan keselamatan si bayi, maka ulama sepakat bahwa ia
> boleh
> tidak puasa, sedangkan di dalam hal fidyah dan qadha mereka berbeda
> pendapat.
>
> Ibnu Abbas dan Ibnu Umar : wanita itu diwajibkan membayar fidyah saja.
> Kebanyakan ulama yang lain : mewajibkannya untuk mengqadha
> Sebagian ulama yang lain lagi : wajib mengqadha dan memberi makan
> sekaligus.
>
> Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas memasukkan wanita hamil dan menyusui ke
> dalam
> kelompok "..dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika
> merek
> atidak berpuasa) membyar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin (QS
> 2:184)
>
> Al-Qardhawi : wanita itu cukup memberi makan orang miskin saja, tanpa
> wajib
> qadha. Keringanan ini lebih ditujukan  bagi wanita ynag setiap tahun hamil
> atau menyusui sehingga tidak punya kesempatan mengqadha. Misalnya, puasa
> tahun ini hamil, puasa berikutnya menyusui, berikutnya lagi hamil lagi...
> dst. Alhasil, tiap tahun dia kena siklus hamil dan menyusui.
>
> Kalau wanita seperti itu wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan karena
> hamil dan menyusui, berarti ia harus puasa terus menerus. Hal initetntu
> saja
> merupakan sesuatu yang amat menyulitkan, padahal Allah tidak menghendaki
> kesulitan bagi hamba-hamba-Nya.
>
> **************************
> Rujukan lain:
> Dewan Syariah P. Keadilan pernah pula membuat panduan tentang hal ini,
> tapi saya lupa, datanya ada dimana .... Mungkin ada yang tahu..
>
> kalau dari segi medis, misalnya dari dokter ahli kadungan bilang, bahwa dg
> berpuasa kesehatan bayi tidak dikuatirkan, maka ibu yang hamil wajib
> berpuasa.
> Soalnya kalau yang takut/kuatir ibunya, itu berarti hanya kekuatiran sang
> ibu, yang tidak ada hubungannya dg masalah medis
>
> Saya pribadi sebenarnya ingin tahu dalil yang kuat ttg hal ini.
> Di satu sisi, saya gak ingin terlalu memanjakan istri yang sedang hamil
> (soalnya kata dokter, puasa juga gak papa, tapi sarannya sebaiknya
> berpuasa).
> Disisi lain, kalau memang ada kemudahan tidak berpuasa, dan hal ini boleh
> dilakukan, mungkin sebaiknya juga tidak usah berpuasa.
>
>
> Kesimpulan: selnjutnaya bagaimana....??? Mohon penjelasan!
>
> --
> ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
> Hendro Nurhadi
> University of Applied Sciences -
> "Georg-Simon-Ohm Fachhochschule" Nuremberg
> Dutzendteichstrasse 8/304, D-90478 Nuremberg
> Germany (Deutschland)
> Tlp.:   +49 (0)911 4097517 (+Fax)
> Mobile: +49 (0)173 4293225
> Fax.:   +49 (0)89 5529817939
>
> Sent through GMX FreeMail - http://www.gmx.net
>
>
> -------------------------- eGroups Sponsor -------------------------~-~>
> eLerts
> It's Easy. It's Fun. Best of All, it's Free!
> http://click.egroups.com/1/9699/2/_/8396/_/975017860/
> ---------------------------------------------------------------------_->
>
>
============================================================================
=================
> Untuk berlangganan kirimkan e-mail kosong ke
[EMAIL PROTECTED]
>
> Untuk berhenti kirimkan e-mail kosong ke
[EMAIL PROTECTED]
> (Jangan lupa me-reply e-mail konfirmasi yang dikirimkan sistem)
>
> Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
>
============================================================================
=================
>
>

Kirim email ke