semoga bermanfaat ----- Original Message ----- From: "Hendro Nurhadi" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Cc: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Friday, November 24, 2000 5:17 AM Subject: [daarut-tauhiid] Hukum Puasa bagi Ibu Hamil?? > Assalaamu'alaikum warahmatulLaahi wabarakaatuhu > > Langsung saja, bagaimana hukum puasa bagi Ibu hamil..?? > Merujuk apa yang diungkap Ulama Yusuf Qardhawi (yang baru mendapat gelar > Moslem of the Year 2000), maaf kalau salah tolong dikoreksi: > 1.Apabila wanita hamil/menyusui khawatir akan keselamatan dirinya (tidak > termasuk anaknya) maka kebanyakan ulama berpendapat bahwa mereka boleh > tidak > puasa tetapi wajib mengqadha (tanpa membayar fidyah). Analoginya seperti > orang sakit > 2.Jika khawatir akan keselamatan si bayi, maka ulama sepakat bahwa ia > boleh > tidak puasa, sedangkan di dalam hal fidyah dan qadha mereka berbeda > pendapat. > > Ibnu Abbas dan Ibnu Umar : wanita itu diwajibkan membayar fidyah saja. > Kebanyakan ulama yang lain : mewajibkannya untuk mengqadha > Sebagian ulama yang lain lagi : wajib mengqadha dan memberi makan > sekaligus. > > Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas memasukkan wanita hamil dan menyusui ke > dalam > kelompok "..dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika > merek > atidak berpuasa) membyar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin (QS > 2:184) > > Al-Qardhawi : wanita itu cukup memberi makan orang miskin saja, tanpa > wajib > qadha. Keringanan ini lebih ditujukan bagi wanita ynag setiap tahun hamil > atau menyusui sehingga tidak punya kesempatan mengqadha. Misalnya, puasa > tahun ini hamil, puasa berikutnya menyusui, berikutnya lagi hamil lagi... > dst. Alhasil, tiap tahun dia kena siklus hamil dan menyusui. > > Kalau wanita seperti itu wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan karena > hamil dan menyusui, berarti ia harus puasa terus menerus. Hal initetntu > saja > merupakan sesuatu yang amat menyulitkan, padahal Allah tidak menghendaki > kesulitan bagi hamba-hamba-Nya. > > ************************** > Rujukan lain: > Dewan Syariah P. Keadilan pernah pula membuat panduan tentang hal ini, > tapi saya lupa, datanya ada dimana .... Mungkin ada yang tahu.. > > kalau dari segi medis, misalnya dari dokter ahli kadungan bilang, bahwa dg > berpuasa kesehatan bayi tidak dikuatirkan, maka ibu yang hamil wajib > berpuasa. > Soalnya kalau yang takut/kuatir ibunya, itu berarti hanya kekuatiran sang > ibu, yang tidak ada hubungannya dg masalah medis > > Saya pribadi sebenarnya ingin tahu dalil yang kuat ttg hal ini. > Di satu sisi, saya gak ingin terlalu memanjakan istri yang sedang hamil > (soalnya kata dokter, puasa juga gak papa, tapi sarannya sebaiknya > berpuasa). > Disisi lain, kalau memang ada kemudahan tidak berpuasa, dan hal ini boleh > dilakukan, mungkin sebaiknya juga tidak usah berpuasa. > > > Kesimpulan: selnjutnaya bagaimana....??? Mohon penjelasan! > > -- > ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ > Hendro Nurhadi > University of Applied Sciences - > "Georg-Simon-Ohm Fachhochschule" Nuremberg > Dutzendteichstrasse 8/304, D-90478 Nuremberg > Germany (Deutschland) > Tlp.: +49 (0)911 4097517 (+Fax) > Mobile: +49 (0)173 4293225 > Fax.: +49 (0)89 5529817939 > > Sent through GMX FreeMail - http://www.gmx.net > > > -------------------------- eGroups Sponsor -------------------------~-~> > eLerts > It's Easy. It's Fun. Best of All, it's Free! > http://click.egroups.com/1/9699/2/_/8396/_/975017860/ > ---------------------------------------------------------------------_-> > > ============================================================================ ================= > Untuk berlangganan kirimkan e-mail kosong ke [EMAIL PROTECTED] > > Untuk berhenti kirimkan e-mail kosong ke [EMAIL PROTECTED] > (Jangan lupa me-reply e-mail konfirmasi yang dikirimkan sistem) > > Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar > ============================================================================ ================= > >
