PERSOALAN POLIGAMI ITU NOMOR 27. HAL INI TIDAK PERNAH TUNTAS SELAMA SYSTEMNYA 
TIDAK ISLAMI. JUSTRU ITU SYSTEM ISLAM DULULAH YANG HAQ KITA DISKUSIKAN TERLEBIH 
DAHULU 
 
Mafkan saya kalau ikut nimbrung 
untuk menyampaikan gagasannya. 
Marilah kita renungkan firman Allah 
yang satu ini dulu: " . . . . . . .Afala yatazakkarun.? . . . . . . 
" . . . . . . .Afala ta'qilun? . . . . . 

Kita kena berfikir bahwa Indonesia itu identik dengan Mekkah sebelum Islam. 
Kenapa kita menghabiskan energy siang malam asik memikirkan persoalan poligami, 
sementara kaum dhuafa merintih di gubuk-gubuk reot tak ada yang membelanya.  
Justru openguasa dhalimlah perlu kita singkirkan agar kaum dhu'afa tidak 
menjadi bulan-bulanan mereka. Yang punya kesempatan untuk berpoligami justru 
para koruptor dan pendakwah yang berani hanya mendakwahkan pencuri itu 
dikenakan potong tangan sementara koruptor kelas kakap menjadi konco sang 
pendakwah gadungan itu. Maafkan saya kalau merasa ucapan saya ini agak keras. 

Andaikata kita benar-benar menuhankan Allah, marilah kita diskusikan agar hukum 
Allah tidak ditempatkan dibawah Pancasila dan UUD 45, made in penjajahan Hindia 
- Belanda itu. Kalau usaha untuk menyingkirkan penguasa dhalim belum mampu, 
dirikanlah pusat-pusat pendidikan Islam secara 'Kaffah' dulu sebagai kaderisasi 
sebagaimana dilakukan Rasulullah dulu di rumah Arkam sebelum mendirikan System 
Allah di Madinah. 


                            * * * 

Yang namanya Indoesia itu memangnya negara tertinggi korupsi di dunia. Itu 
bukan sekedar anggapan sebagaimana sangkaan reporter IRIB ini. Pasalnya di 
Indonesia itu sudah komplek kedhaliamnnya. Korupsi atau aktivitas pencuri 
berdasi di setiap kantor pemerintah itu sudah membudaya atau sudah menjadi 
culturenya Indonesia. Justru itulah makanya program 'Pemberantasan Korupsi' 
yang di canangkan Yudhoyono adalah omong kosong. Realitanya sampai detik ini 
belum ada hasil dari canangan Yudoyono tersebut. DPR dan KPK sama saja bagaikan 
'Tjina saboh geudong' yang saling menyalahkan untuk menipu rakyat jelata. 
Makanya siapapun yang bersatupadu dalam membela System Indonesia itu, secara 
filosofis sama dengan pembela koruptor itu sendiri.. 

Lebih jauh dari itu, secara filosofis siapapun yang bersatupadu dalam membela 
system Indonesia yang thaghuti dan hipokrit itu sama dengan sirna 'Aqidahnya 
kendatipun di mulut mereka berkumat kamit dengan kalimah taibah: "Laa 
ilahaillallah" (Tidak ada tuhan selain Allah). Secara filosofis menuhankan 
Allah adalah 'Tunduk patuh kepadaNya' sebagaimana firmanNnya: Tidaklah 
Kujadikan Jin dan Manusia kecuali untuk tunduk patuh kepadaKu" (QS. 51 : 56). 
Konsekwensi ini dapat dihayati ketika dua perintah yang saling bertentangan 
antara satu sama lainnya yang mana alternatif kita, tunduk patuh kepada 
perintah Allah atau tuduk patuh kepada Taghut Indonesia. Realitanya system 
indonesia itu mengekspos hal-hal yang umumnya bertentangan dengan perintah 
Allah sebagimana kita lihat dasar UUD mereka yang menempatkan Hukum Allah di 
bawah UUD 45 made in Soekarno cs sebagai warisan penjajahan Belanda. Dalam 
kontek ini Allah berfirman: ". . . . . . . Waman lam yahkum bima anzalalah, 
faulaika
 humul kafirun. . . . . . .Waman lam yahkum bima anzalallah, faulaika humuldh 
dhalimun. . . . . . . Waman lam yahkum bima anzalallah, faulaika humul 
fasiqun." (QS. Al Maidah, 5 : 44, 45, 47). 

Berdasarkan keterangan diatas, ingatlah hai saudaraku yang telah hijrah ke RII 
(Madinah) agar tidak lagi terikat dengan Hindunesia (Mekkah). Melalui pembaca 
berita IRIB ini saya memanfaatkan kesempatan untuk berda'wah. Hal ini kulakukan 
setelah teringat kembali pesan salah seorang temanku dari 'Jamaah tabligh' 
bahwa berdakwah itu sambil jual sayurpun di pasar bisa, kalau kita mau. Ketika 
aku mengisi bensin bersamanya, Tgk Fitri yang kala itu bermukim di Lhokseumawe, 
Acheh Pase itu langsung mendakwahkan gadis petugas pompa bensin itu disebabkan 
tidak menutup aurat. Ini merupakan contohnya kendatipun dalam pemahamanku 
persoalan tutup aurat itu adalah persoalan nomor 27. bahkan aku meyakini 
kelirunya sekarang orang-orang yang sedang memperdebatkan Syariat Islam dia 
Acheh, termasuk di lembaga-lembaga Ilmiah gadongan.
 
Syariat itu hanya bahagian dari System Islam. Justru itu mustahil kita 
aplikasikan sebelum kita Islamkan Systemnya dulu. Realitanya ketika hukum 
potong tangan diusulkan terhadap para koruptor yang sudah membudaya itu di 
setiap kantor pemerintah dibawah wewenang Indoensia, ditolak mentah-mentah oleh 
para hakim yang "menuhankan" Indonesia Thahgut itu. Alasan mereka itu adalah 
wewenang Jawakarta. Justru itu System Islamlah yang patut didiskusikan lebih 
dahulu, sejauh mana konsekwensi kita sebagai pribadi-pribadi yang mengaku diri 
Islam tapi tidak pernah mengenal System Islam, hingga larut dalam system 
Taghut. 

alsytr,-

 ----- Original Message -----
 From: ---=GuN=--
 To: [EMAIL PROTECTED]
 Sent: Monday, January 08, 2007 11:10 AM
 Subject: Pandangan Fauzan Al-Anshari Tokoh MMI tentang Poligami


Pandangan Tokoh Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) tentang
Poligami

 Ceramah Fauzan Al-Anshari
 Pada acara "Bedah Sabili: Pro-Kontra Poligami"
 Jumat, 15 Desember 2006, 13.30-15.00. Masjid Al-A'raf Kwitang.

> > Assalamu'alaikum Wr wb.
> > Poligami setuju nggak?
> > Bapak-bapak: Setujuuu..
> > Setuju Bu?
> > Ibu-ibu: tidaaak.
> >
> > Ya, kedua-duanya tidak ada gunanya. Baik setuju maupun tidak,
>saya terus poligami. Karena memang syariat itu tidak perlu dipolling
>dan divoting. Nah, jadi ini poligami antara teori dan praktek. Saya
>mau testimony sedikit, tapi saya sudah sampai pada kesimpulan, bahwa
>poligami itu, al-ashlu fi atta'addudi al-ibahah. Boleh. Jadi orang
>berpoligami itu halal.
> > Haral apa halam?
> > Bapak-bapak: halal..
> > Ibu, halal apa haram Bu?
> > Ibu-ibu: haram.
> > Ya, sekarang kita lihat. Ini begini. Ada kitab tafsir Ibn
>Katsir. Ini tafsir bil-ma'tsur, tafsir yang sudah diakui paling baik
>dari segi metodologinya oleh jumhur ulama, itu sepakat sekali
>batasan beristri itu 4. oleh sebab itu hokum poligami itu asalnya
>ibahah, boleh. Tapi pada kondisi tertentu, itu bias menjadi wajib.
>Misalnya anggota DPR itu, itu sudah wajib. Sebab kalau tidak, mesti
>maksiyat, gitu lho. Kenapa? Ada 3 faktor:
> > Ilmu, al'ilmu qabla 'amal. Mosok kepala bidang kerohanian nggak
>ngerti. Dari segi harta, sangguplah. Rumahnya mewah kan? Nah, bagian
>yang ketiga, masalah biologis. Kalau tidak terpenuhi, ya pasti akan
>menyimpang.
> > Cuma ada satu lagi. Orang itu ada salahnya, takwa. Kalau takwa
>itu takut tidak bisa berbuat adil, takut kepada Allah. Tapi ada satu
>lagi, "TAKUA: Takut Istri Tua". Nah, kalau ini lain persoalannya.
> > Jadi normalnya boleh. Oleh sebab itu, ini ada 2 kitab juga. 2
>kitab ini sangat penting: menolak apa yang dihalalkan oleh Allah,
>itu bisa murtad. Poligami itu dihalalkan. Kalau anda mengatakan
>haram, itu murtad.
> > Yang kedua, kalau menyamakan poligami dengan perzinahan, itu
>murtad. Kemudian yang menghalang-halangi orang yang mau poligami:
>kafir. Ayatnya bagaimana? Ini ayatnya: alladzina kafaru yulfiquna
>amwalahum liyashuddu 'an sabilillah. Orang-orang kafir itu
>programnya: mengumpulkan dana untuk menghalang-halangi orang
>menjalankan syariat. Kafir itu.
> > Yang ragu-ragu atas kafirnya orang kafir ini, kafir juga. Wa man
>syakka kufrol kafir, faqad kafar. Itu kesimpulan dari Pak Kyai
>(Azhami) tadi. Jadi diingat-ingat ya.
> > Sekarang prakteknya. Prakteknya gampang sekali. Sekarang tanya
>aja, misalnya Anda mau kawin lagi ya. Tanya Bu Musdah kalau masih
>gadis ya. "Mau saya madu nggak?" "Nggak mau". Ya sudah cari yang
>lain. Kalau dia mau, ya sudah bismillah, jalani. Jadi sebenarnya
>poligami itu tidak perlu diseminarkan, tapi dilaksanakan segera.
> > Saya mengutip fatwa ulama Palestina. Jadi di situ disebut
>istilah jihad demografis. Jadi ada jihad yang berarti perang, ada
>jihad demografis, memperbanyak mujahid. Bagaimana caranya ini? Jadi
>kondisi objektifnya, banyak mujahid syahid, jadi banyak janda-janda.
>Oleh sebab itu maka sangat dianjurkan supaya mereka yang tadi: yang
>sanggup berbuat adil, supaya segera menikahi janda-janda, kemudian
>memperbanyak, reproduksi terus. Memang tidak disebut jandanya yang
>mantan model atau yang gimana, karena dalilnya itu "fankihu ma thaba
>lakum", nikahi wanita yang kamu sukai, mau janda kek, mau gadis kek.
>Jadi dalilnya begitu.
> > Nah, ternyata tok-cer. Hasilnya apa? Tingkat pertumbuhan
>penduduk Palestina meningkat 7 % per tahun, sementara Israel, 0,00
>sekian persen. Maka peneliti Amerika mengatakan: "Ini
>mengkhawatirkan. Tanpa intifadah pun, Israel akan klelep." Tahu
>klelep nggak? Klelep itu nggak bisa berenang, terus mati. Sekarang
>kalau dirata-rata umur orang Israel 40 tahun, maka tunggu 40 tahun
>lagi, pasti habis. Nggak usah dilemparin batu mesti habis sendiri.
>Nah, ini jihad demografis.
> > Oleh sebab itu, kalau mau adu-aduan soal data ya, kita banyak
>sekali data kan?
> >
> > Cuma begini, saya percaya dengan ulasan, tadi yang disampaikan
>Bu Musdah, boleh mengawini janda, asal janda yang jelek, yang
>anaknya banyak. Nah, itu memang perasaan umum, perasaan publik. Jadi
>kenapa Aa Gym diprotes, itu karena yang dinikahi janda mantan model.
>Coba kalau yang dinikahi itu janda jelek, item, tungteng, gitu ya,
>itu saya tanya langsung pada sopir taksi. "Ya pak, kalau jandanya
>jelek sih, saya juga nggak protes." Jadi artinya apa? Yang dilanggar
>Aa Gym itu bukan melanggar syariat, tapi melanggar perasaan umum.
>Bener nggak?
> > Kemudian yang berikutnya: saya menikah pertama tahun 1986. Saya
>lahir 1966, istri saya yang pertama lahir 1961. itu juga nggak
>sengaja nikahnya. Karena saya mengantar. Karena ada murobbi-murobbi
>yang biasanya membina ukhti-ukhti, daun-daun muda itu biasanya kita
>prioritaskan. Sehingga ada yang . suka telat Pak. Namanya calon tua.
>Kemudian kasak-kusuk, bagaimana supaya dapat jodoh. Sudah diantar,
>ada ikhwan mau, sudah ketemu, "aduh, gimana nih. Udah, ente aja
>deh." Waduh, gimana ini, nanti bisa kejatuhan tangga ini. Trus
>akhirnya kejatuhan tangga. Kita kan nganter, mak comblang, malah
>kita yang jadi. Itu namanya kejatuhan tangga, tapi tangganya empuk.
> > Yang kedua juga begitu. Kelahiran tahun 1958. Saya antar,
>kejetuhan tangga lagi, empuk tapi.
> > Yang ketiga, kelahiran 1964. begitu juga.
> > Yang keempat ini, janda anak satu. Karena suaminya murtad. Lebih
>muda. Saya baru merasa: "Wah memang Nabi itu memang benar sekali.
>Pilihlah gadis yang muda-muda, karena biar bisa bermanja-manja, dan
>mulutnya manis." Cuma saya ini sudah pol, Pak. Ada dalil nggak untuk
>bisa nambah lagi. Kalau sebagian ulama Syiah boleh ya. Ada ulama
>dalam Ibn Katsir dikatakan, berdasarkan hadits Nabi: "Ya ma'syara al-
>syabab, man istatha'a minkum al-ba'a fal-yatazawwaj". Wahai para
>pemuda, siapa yang punya al-ba'ah, sanggup memikul beban rumah
>tangga, menikahlah. Kalau ukurannya sanggup, nggak terbatas ya. Tapi
>saya ikut yang jumhur ulama. Itu keyakinan yang saya punya.
> >
> > Soal adil. Ini adil yang selalu dipersoalkan. Saya tanya kepada
>istri-istri. "Siapa yang merasa dizalimi oleh saya, silakan
>mengajukan khuluk." Mengajukan khuluk itu mengajukan cerai. Saya
>mampunya begini. Ngasih makan, sebulan 100 ribu. Kalau nggak cukup
>ya puasa. Terserah mau puasa Senin Kamis atau puasa Daud silakan.
>Kalau mundur ya alhamdulillah, saya akan menikah lagi. Begitu hari
>ini mundur, besok saya akan langsung menikah lagi. Jadi sudah
>ngantri rupanya yang mau dimadu itu.
> > Jadi ini persoalannya begini, mudah sekali. Adil itu begini Bu,
>jangan dibawa kepada perasaan.
> >
> > Ketika Nabi menggilir istrinya, beliau berdoa begini: "Allahumma
>hadza qasmy, wala talunny fi ma tamlik wal amlik." Ya Allah, inilah
>bagianku. Janganlah engkau mencela aku terhadap sesuatu yang tak
>Engkau miliki, tapi aku miliki, yaitu hati. Jadi, jangankan pada
>istri-istri, pada anak saja: misalnya ada anak 4. Anak saya 20 ya.
>Itu nggak sama, yang satu agak nakal, yang satu agak soleh, yang
>satu kayak bapaknya, yang satu kayak ibunya. Itu begitu. Itu kalau
>soal perasaan.
> >
> > Nah, apalagi ini istri, maaf ya, kan istri-istrinya beda-beda
>ya. Gayanya pun beda-beda. Sentuhannya juga beda. Bahasanya,
>logatnya beda-beda juga. Ada yang aslinya dari Tegal, itu kalau
>ngomong saya pengen ketawa. Ada yang dari Jogja, kalau ngomong lemah
>lembut, jadi belum apa-apa udah merangsang bawaannya. Ada yang dari
>Jakarta, wah. Gitu ya.
> >
> > Jadi begini ya, kenapa Rasulullah SAW menikahi janda. Ini bukan
>sunnah yang harus kita ittaba'. Ini kekhususan Rasulullah. Sebab
>kalau kita mengikuti sunnah seperti Rasulullah, kita harus menikahi
>janda berumur 40 tahun seperti Khadijah. Susah ini. Bisa-bisa nggak
>jadi kawin kita. Ya kan?
> > Jadi dalam pengertian ini, jangan sampai kita memahami sunnah
>itu seperti itu.
> >
> > Kemudian yang kedua, kenapa Rasulullah SAW melarang Ali memadu
>anaknya Abu Jahal. Rasulullah tidak suka anaknya itu disatu-rumahkan
>dengan anak daripada musuh Rasulullah SAW. Nah oleh sebab itu, dalam
>memahami konteks kenapa Rasulullah tidak langsung ta'addud pada
>awalnya, itu semuanya adalah kekhususan beliau sendiri. Untuk
>umatnya, sudah bisa ditakhsis tadi dalam segi pembatasan. Walaupun
>ada juga pendapat ulama lain yang berpendapat jumlahnya 9 ada yang
>tak terbatas.
> > Sekarang persoalannya di mana? Dalam soal ta'addud ini, itu
>persoalannya ada di tangan kaum pria. Itu kan perintahnya "fankihu
>ma thaba lakum minannisa'i.." Ayatnya udah jelas khitabnya untuk
>kita. Untuk laki-laki atau untuk perempuan? Ya untuk laki-laki. Ya
>kan?
> > Kemudian hadits Nabi "Ya ma'syara al-syabab.." itu kepada
>pemuda. Jadi lancar tidaknya poligami tergantung antum semua laki-
>laki ini. Bukan tergantung wanita. Kalau begitu. Kalau Anda mau
>ta'addud, diam-diam kita adakan konsultasi: bagaimana mengatur
>strategi dan taktik, supaya istri-istri kita itu tidak..
> >
> > Nah, saya ingin memberikan pengalaman yang penting.
>Ayat "fankihu." Jadi memang rumah itu adalah tempat yang paling
>alami untuk wanita-wanita, ibu-ibu melahirkan generasi yang luar
>biasa. Tidak ada mujahid yang tidak keluar dari pembinaan di rumah
>itu. Ini persoalannya. Justru munculnya protes itu datangnya dari
>wanita-wanita yang biasa keluar rumah, yang menuntut karir dan
>sebagainya. Ini persoalannya. Saya sudah identifikasi. Tetapi saya
>harus menyampaikan juga, justru pendapat dari Konggres NOU (?) yang
>di Uthah, sebenarnya poligami itu adalah kondisi yang paling ideal
>untuk wanita karir, feminis seperti Bu Musdah dan lain sebagainya.
>Kenapa? Sebab dia ini membutuhkan karir yang tinggi. Kalau harus
>melayani terus suaminya yang satu itu, capek kasihan. Dia habis
>stress bantah-bantahan diskusi, pulang, terus suaminya " Ayo
>Mak.." "Entar-entar, gue lagi stress nih." Gitu ya. Biasanya begitu.
>Tapi kalau ada istri yang kedua, ketiga, keempat, kalau dia stress,
>itu bisa
> > langsung masuk kamar kan? Sendiri menyelesaikan masalahnya,
>tanpa merasa dosa bahwa dia tidak melayani suami. Kan begitu? Coba
>kalau dia istrinya cuman satu saja. Suaminya ada di rumah, lagi
>nungguuu gitu ya. "Kapaaan istri saya pulang ini ya." Begitu pulang
>udah capek. Bisa-bisa pembantu yang dimakan. Bisa-bisa anak sendiri
>yang dimakan. Nah, makanya harus ada manajemen nafsu.
>Betul. "Innannafsa la'ammaratun bissu' illa ma rahima rabbih". Islam
>itu tidak membunuh nafsu. Kalau nafsu dibunuh, Anda tidak akan
>lahir. Anda ini kan hasil dari nafsu-nafsu ini semuanya, termasuk
>saya juga, kan gitu. Ya nggak? Nafsu bapak-bapak kita itu. Nafsu itu
>tidak boleh dibunuh tapi disalurkan. Nih, salurannya begini Pak,
>poligami.
> > Nah, oleh sebab itu, mudah-mudahan keterangan ini, ya
>testimoninya agak singkat saja, tapi yang jelas, ukuan adil tadi
>Allah dan Rasulnya sudah menjelaskan secara syar'i, dalam praktek
>maupun dalam teori. Demikian yang bisa saya sampaikan.
> > Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


 
____________________________________________________________________________________
Need a quick answer? Get one in minutes from people who know.
Ask your question on www.Answers.yahoo.com

Kirim email ke