http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 13 Februari 2007
 
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
 

 
ACHEH DIBAWAH NAZAR & IRWANDI MAKIN MASUK KE GUA OTONOMI-NYA UUD 1945 MODEL MPU 
TANTULAR & YUDHOYONO.
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
 
 
SIRA DAN KELOMPOK INDEPENDEN MIMPI MENGATUR ACHEH DENGAN SELF-GOVERNMENT MODEL 
PASAL 18B AYAT (1) UUD 1945.

Ketika Ahmad Sudirman menjelaskan secara terang dan gamblang bahwa Irwandi 
Yusuf dan Muhammad Nazar telah diberi diplom dengan hadiah topi burung garuda 
made in Mpu Tantular hindu majapahit Hayam Wuruk, maka langsung saja para 
pendukung kelompok SIRA dan independen kelihatan seperti cacing kepanasan. 
Mengapa?

Karena mereka adalah tidak memahami apa yang dimaksud dengan Self Government 
sebagaimana yang dimaksud dalam MoU Helsinki 15 Agustus 2005 dan apa yang 
dimaksud dengan model otonomi acuan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.

Nah, karena mereka itu pada buta atau dengan kata lain tidak memahami dan tidak 
mengerti sejarah pertumbuhan dan perkembangan RI dihubungkan dengan Negeri 
Acheh dan dikaitkan dengan MoU Helsinki dengan Self Government-nya, maka mereka 
ketika disodorkan jamu gendong Mpu Tantular cap burung garuda yang didasarkan 
pada ramuan akar pohon-pohon Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 langsung saja disantok 
dan diminumnya dengan lahapnya. Kan itu benar-benar celaka dua belas.

Akhirnya, mereka yang sudah terkena racun jamu gendong Mpu Tantular cap burung 
garuda langsung saja sesumbar ”…ahmad sudirman memang brilian tapi sayang dia 
itu seperti orang yg sudah pikun..suka menulis dan ngompori hal2 yg rusak aja” 
([EMAIL PROTECTED] , acehkita.com , 12 Februari 2007). Atau mereka berteriak 
seperti cacing yang kepanasan sambil mengingau ”…saya tau ahmad sudirman adalah 
orang yg cukup pinter. Namun sayang kepinterannya digunakan untuk mengadu domba 
sesama kita orang aceh” (Surya, [EMAIL PROTECTED] , acehkita.com , 12 Februari 
2007)

Nah,  mereka yang sesumbar dan berteriak seperti Nini dan Surya diatas serta 
yang lainnya yang suka berenang dalam kolam air keruh acehkita.com adalah tidak 
mengerti baik itu sejarah Acheh ataupun sejarah pertumbuhan dan perkembangan RI 
dikaitkan dengan jatuh bangunnya RI dan Acheh. Paling yang mereka pelajari baik 
ketika dibangku sekolah atau dibangku perguruan tinggi adalah sejarah yang 
dikutip dan digali dari sudut kelompok unitaris RI-Jawa-Yogya saja. Kemudian, 
kalau mereka ditanya siapa itu kelompok unitaris RI-Jawa-Yogya? Pasti 
jawabannya adalah kami tidak tahu, kami tidak pernah mendengar istilah 
tersebut. Nah, kan ngaco dan payah kalau berbicara dan menerangkan kepada 
mereka yang buta akan RI-Jawa-Yogya.

Jadi, memang wajar saja, kalau Ahmad Sudirman memberikan pandangan dan gambaran 
bahwa Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar masih tetap dalam kubang air keruh hasil 
galian Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 dengan otonomi-nya yang bertentangan dengan 
apa yang sudah disepakati dalam MoU Helsinki, maka para pendukung mereka 
berdua, baik dari SIRA ataupun dari kelompok independen pada menggerutu dan 
berjungkir-jungkir seperti budak-budak kecil yang tidak diberi uang receh untuk 
membeli bombon.

Nah sekarang, karena memang sudah jelas dan gambalng bahwa Irwandi Yusuf dan 
Muhammad Nazar sudah diberi hadiah topi burung garuda-nya Mpu Tantular hindu 
majapahit Hayam Wuruk dengan tali UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh 
yang sebagian besar pasal-pasalnya bertentangan dengan MoU Helsinki, maka 
mereka berdua sampai kapanpun, tidak akan berani lagi membongkar dan mengajukan 
serta menuntut untuk merevisi dan mengamandemen isi UU No.11 tahun 2006 tentang 
Pemerintahan Acheh tersebut untuk disesuaikan dengan MoU Helsinki 15 Agustus 
2005.

Terakhir, tentu saja, para pendukung SIRA dan independen tidak akan ada yang 
berani menampilkan alasan hukum, politik dan sejarah di mimbar bebas ini secara 
terbuka guna dipakai alat mempertahankan jamu gendong Mpu Tantular cap burung 
garuda yang didasarkan pada ramuan akar pohon-pohon Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 
yang dituangkan dalam bentuk ramuan UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan 
Acheh made in DPR RI. Ah…, dasar pada keturunan dari Mpu Tantular.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada [EMAIL 
PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca 
tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam 
dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP 
http://www.dataphone.se/~ahmad
 
Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon 
petunjuk, amin *.*
 
Wassalam.
 
Ahmad Sudirman
 
http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]
----------

Kirim email ke