http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 14 Maret 2007

Bismillaahirrahmaanirrahiim. 
Assalamu'alaikum wr wbr. 
  


APAKAH BENAR SAUDARA IRWANDI YUSUF & MUNAWARLIZA ZEIN SEKARANG TERMASUK 
PRO-STATUS-QUO?
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
  


SEDIKIT MENGUPAS "GUBERNUR ACHEH" DAN "WALIKOTA SABANG" DILIHAT DARI SUDUT MOU 
HELSINKI 15 AGUSTUS 2005

"Sekarang yang sangat indah dalam tubuh GAM bahwa sistem telah berubah. Kalau 
dulu banyak top-down, sekarang pasca MoU, buttom-up. Kita mengelola aspirasi 
dari rakyat di bawah. Dan ini telah berjalan dengan baik. Indonesia mengira GAM 
akan segera angkat senjata lagi untuk menuntut kecurangan dan tipuan mereka, 
sehingga fasilitas2 militer diperbaharui dan dilengkapi. Namun, GAM dan rakyat 
Acheh telah kommit kepada perjuangan sipil dan politik, sehingga akan dengan 
sangat mudah kita patahkan strategi Indonesia dengan izin Allah. Buktinya, 
untuk tuntutan revisi UU PA, dihadiri oleh 1 juta rakyat Acheh. Kelak, bisa 
jadi 3 juta insya Allah." (Reyza Zain, [EMAIL PROTECTED] , Sat, 26 Aug 2006 
18:09:00 -0700 (PDT))

"Bahwa kalau kita boikot pilkada, maka pilkada akan tetap saja dijalankan, dan 
orang orang yang pro-status-quo akan memerintah sampai 2011. Makna MoU untuk 
menciptakan Acheh yang baru akan gagal, pilkada hanya akan menjadi pemindahan 
kekuasaan dari sebuah pemda pro Jakarta ke pemerintah Acheh yang pro Jakarta 
juga. Perjuangan agar UU PA direvisi tetap kita jalan kan, namun wewenang yang 
bisa kita ambil, tetap kita ambil." (Reyza Zain, [EMAIL PROTECTED] , Sat, 26 
Aug 2006 18:09:00 -0700 (PDT))

 

Saudara "Gubernur Acheh" Irwandi Yusuf menyumpah dan melantik "Walikota Sabang" 
Munawarliza Zein dan "Wakil Walikota", Islamuddin di Gedung DPRD Sabang, pada 
hari Senin, 12 Maret 2007

Pernah 7 bulan yang lalu saudara Munawarliza Zein di Banda Acheh mengirimkan 
email kepada Ahmad Sudirman yang sebagian isinya dikutipkan diatas.

Dimana dua hari yang lalu saudara Munawarliza Zein telah disumpah oleh saudara 
"Gubernur Acheh" Irwandi Yusuf  akan "selalu taat dalam mengamalkan dan 
mempertahankan Pancasila" dan akan selalu "menegakkan kehidupan demokrasi dan 
Undang-Undang Dasar 1945" berdasarkan model sumpah mpu Tantular buatan DPR RI 
yang tertuang dalam UU No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 42 
ayat (3).

Nah sekarang, disini sumpah model UU No.22/1999 akan dikaitkan dengan hasil 
pemikiran saudara Munawarliza Zein yang dikirimkan kepada Ahmad Sudirman pada 
hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2006.

Menurut hasil pemikiran saudara Munawarliza Zein pada saat itu, sebelum 
disumpah akan "selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila" 
terbaca bahwa "kalau kita boikot pilkada, maka pilkada akan tetap saja 
dijalankan, dan orang orang yang pro-status-quo akan memerintah sampai 2011."

Nah, kalau kita sekarang mempelajari, mendalami dan menganalisa apa yang 
dilontarkan oleh saudara Munawarliza Zein tersebut, maka timbul pertanyaan, 
apakah bisa Walikota dan Wakil Walikota Sabang yang sudah berada dalam sistem 
UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh yang isinya bertentangan dengan 
MoU Helsinki untuk melakukan tindakan politik merevisi UU No.11 tahun 2006 
tentang Pemerintahan Acheh yang diacukan kepada MoU Helsinki melalui jalur yang 
ada?

Ternyata, dari apa yang dilontarkan oleh saudara Munawarliza Zein tersebut 
didalamnya mengandung beberapa hal yang secara langsung saudara Munawarliza 
Zein telah menerimanya baik disadari atau tidak disadari serta secara langsung 
juga ia menerima secara hukum UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh 
yang didalamnya masih banyak pasal-pasalnya yang bertentangan dengan MoU 
Helsinki.

Diantaranya, pertama, pemakaian singkatan pilkada atau pemilihan kepala daerah 
yang disebut gubernur adalah merupakan suatu kesalahan yang fatal, dikarenakan 
istilah nama kepala daerah atau gubernur tidak disepakati dalam MoU Helsinki. 
Dalam MoU Helsinki disepakati istilah Kepala Pemerintah Acheh. Karena itu, 
kalau mengacu kepada MoU Helsinki apabila akan diadakan pemilihan Kepala 
Pemerintah Acheh, namanya adalah pemilihan Kepala Pemerintah Acheh atau 
disingkat pilkapa. Selanjutnya, istilah gubernur adalah tidak disepakati dalam 
MoU Helsinki, melainkan yang disepakati istilah yang diformulasikan dalam 
klausul "gelar pejabat senior yang dipilih akan ditentukan oleh legislatif Aceh 
setelah pemilihan umum yang akan datang." (MoU 1.1.3.)

Kedua, selama UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh belum direvisi, 
maka siapapun yang ikut dalam pilkapa 11 Desember 2006 adalah secara langsung 
merupakan bagian dari golongan "orang orang yang pro-status-quo". Artinya 
orang-orang yang sedang menjalankan sistem otonomi, bukan menjalan sistem 
Self-Government seperti yang telah disepakati oleh pihak GAM dan pemerintah RI 
dalam MoU Helsinki.

Ketiga, pemilihan Kepala Pemerintah Acheh (pilkapa) harus berjalan diatas 
fondasi hukum yang telah disepakati oleh GAM dan pemerintah RI. Artinya, 
pilkapa baru dijalankan dan dilaksanakan apabila UU No.11 tahun 2006 tentang 
Pemerintahan Acheh sudah direvisi oleh DPR RI yang disesuaikan dan diacukan 
kepada MoU Helsinki.

Keempat, apabila UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh belum direvisi 
sampai awal bulan November 2006, maka tidak ada yang melarang bagi siapa saja 
rakyat Acheh untuk melakukan pemboikotan pemilihan Kepala Pemerintah Acheh 
(pilkapa) tersebut.
 
Jadi, dari apa yang diuraikan diatas sudah bisa memberikan gambaran bahwa 
barang siapa yang terpilih menjadi Kepala dan Wakil kepala daerah, Walikota dan 
Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan model UU No.11 tahun 2006 
tentang Pemerintahan Acheh, maka secara otomatis orang tersebut telah menjadi 
"orang orang yang pro-status-quo" atau dengan kata lain orang tersebut sedang 
menjalankan dan hidup dalam sistem otonomi di Acheh, bukan menjalankan sistem 
Self-Government sebagaimana yang disepakati dalam MoU Helsinki.

Nah sekarang, dari apa yang dijelaskan diatas kita sudah bisa mengambil suatu 
kesimpulan, yaitu apa yang dikemukakan oleh saudara Munawarliza Zein bahwa 
"kalau kita boikot pilkada, maka pilkada akan tetap saja dijalankan, dan orang 
orang yang pro-status-quo akan memerintah sampai 2011, maka MoU untuk 
menciptakan Acheh yang baru akan gagal, pilkada hanya akan menjadi pemindahan 
kekuasaan dari sebuah pemda pro Jakarta ke pemerintah Acheh yang pro Jakarta 
juga" adalah alasan dan argumentasi yang sangat lemah dan tidak ada dasar hukum 
yang kuat yang bisa dijadikan sebagai alat penunjangnya.

Selanjutnya, saudara Munawarliza Zein menyatakan juga bahwa "perjuangan agar UU 
PA direvisi tetap kita jalankan, namun wewenang yang bisa kita ambil, tetap 
kita ambil", ternyata setelah dipelajari dan dianalisa sedikit lebih mendalam, 
akhirnya ditemukan bahwa apa yang disampaikan oleh saudara Munawarliza Zein itu 
adalah hanya suatu hasil pemikiran yang makin jauh meluncur kejurang status-quo 
atau otonomi yang telah dipasang oleh pihak pemerintah RI dan DPR RI. Mengapa ?

Karena, bagaimana kita bisa menyandarkan pada pegangan "wewenang yang bisa kita 
ambil, tetap kita ambil", atau dengan istilah lain sebagaimana yang tertuang 
dalam MoU Helsinki bahwa "hak rakyat Acheh menentukan calon-calon untuk posisi 
semua pejabat yang dipilih untuk mengikuti pemilihan di Acheh pada bulan April 
2006 dan selanjutnya" (MoU 1.2.2) dapat dijalankan sedangkan UU No.11 tahun 
2006 tentang Pemerintahan Acheh yang dijadikan fondasi hukumnya telah 
menyimpang dan telah keluar dari MoU Helsinki?.

Nah, justru dengan menyandarkan pada hasil pikiran saudara Munawarliza Zein 
sebenarnya yang bisa merobohkan dan menghancurkan sistem Self-Government dan 
memperkuat tiang sistem status-quo atau otonomi. Apalagi sambil duduk di kursi 
model Kepala dan Wakil Kepala dearah, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan 
Wakil Bupati diatas hamparan UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh 
yang bertentangan dengan MoU Helsinki.

Karena itu, saudara Munawarliza Zein yang secara langsung mengakui dan menerima 
secara hukum bahwa UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh yang belum 
direvisi karena bertentangan dengan MoU Helsinki sebagai dasar acuan perjuangan 
mereka di Acheh, maka saudara Munawarliza Zein telah menyandarkan pikirannya 
pada sandaran "wewenang yang bisa kita ambil, tetap kita ambil". Sebagai 
contoh, misalnya saudara Irwandi Yusuf dan saudara Muhammad Nazar yang 
menganggap diri mereka berdua bisa memperjuangkan peng-revisian UU No.11 tahun 
2006 tentang Pemerintahan Acheh yang menyimpang dan bertentangan dengan MoU 
Helsinki dari atas kursi kekuasaan kepala dan wakil kepala daerah model UU 
No.11 tahun 2006 ciptaan DPR RI (kalau mereka berdua terpilih), maka anggapan 
mereka berdua itu hanyalah anggapan yang hanya sampai sebatas lamunan saja. 
Mengapa ?

Karena mereka berdua tidak akan mampu melakukan perobahan untuk merevisi UU 
No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh yang bertentangan dengan MoU 
Helsinki dari atas kursi Kepala dan Wakil Kepala daerah model UU No.11 tahun 
2006 tentang Pemerintahan Acheh buatan DPR RI.

Selanjutnya saudara Munawarliza Zein juga menyampaikan buah pikirannya yang 
diformulasikan "Kalau dulu banyak top-down, sekarang pasca MoU, buttom-up."

Nah ternyata kalau dibaca, diteliti, diananalisa, maka apa yang disampaikan 
oleh saudara Munawarliza Zein adalah lebih menjurus kepada alat untuk mencapai 
tujuan kursi kekuasaan Kepala Pemerintah Acheh, Walikota dan Bupati. Mengapa ?

Karena dalam realita dan pelaksanaannya yang dinamakan dengan buttom-up itu 
adalah mengelola aspirasi yang timbul dari individu dengan tujuan untuk meraih 
kursi kekuasaan Pemerintah Acheh dengan memakai kedok demokrasi semu dan jalur 
hukum UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh serta memakai tali jalur 
calon independen yang diembel-embeli dengan sokongan Komite Peralihan Acheh 
(KPA).

Kemudian kalau yang dimaksud oleh saudara Munawarliza Zein dalam pernyataannya 
bahwa "sistem telah berubah. Kalau dulu banyak top-down, sekarang pasca MoU, 
buttom-up. Kita mengelola aspirasi dari rakyat di bawah. Dan ini telah berjalan 
dengan baik", maka pendapat saudara Munawarliza Zein adalah keliru. Mengapa ?

Karena perjuangan GAM bukan berakhir setelah MoU Helsinki ditandatangani pada 
tanggal 15 Agustus 2005. MoU Helsinki itu adalah merupakan suatu pakta 
perjanjian damai yang menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua 
pihak yang disepakti oleh pihak GAM dan pemerintah RI.

Selanjutnya, kalau timbul kondisi politik dan hukum di Acheh yang bebas karena 
didasarkan pada iklim kebebasan yang lahir dari adanya kesepakatan MoU 
Helsinki, maka itu bukan berarti suatu kesempatan bagi individu untuk mencapai 
tujuan meraih kursi kekuasaan Kepala Pemerintah Acheh, Walikota dan Bupati 
melalui penafsiran bahwa pasca MoU Helsinki itu sistem telah berobah dari 
sistem top-down menjadi sistem buttom-up yang dianggap mengelola aspirasi dari 
rakyat.

Menurut Ahmad Sudirman tentang apa yang disampaikan oleh saudara Munawarliza 
Zein bahwa sistem top-down menjadi sistem buttom-up yang diterapkan pada 
perjuangan GAM adalah hanya merupakan hasil pemikiran dari saudara Munawarliza 
Zein  yang tidak didasari oleh pengertian dan pemahaman tentang perjuangan GAM 
dibawah pimpinan tertinggi Teungku Hasan Muhammad di Tiro.

Kemudian, kalau kita memakai alasan yang disebut demokrasi, yang juga bisa 
diartikan kekuasaan ada ditangan rakyat, tetapi dalam penerapannya adalah 
bertolak belakang dengan demokrasi itu sendiri. Mengapa ?

Karena, bukan rakyat yang menentukan dan memegang kekuasaan, melainkan 
segelintir individu yang berkeinginan dan bermaksud meraih kursi kekuasaan 
Kepala Pemerintah Acheh, Walikota, Bupati dengan memakai orang-orang yang ada 
dalam Komite Peralihan Acheh (KPA) yang bisa diajak dan dimintakan untuk 
melambungkan keinginan dan tujuannya meraih kursi kekuasaan Kepala Pemerintah 
Acheh dan juga mengatasnamakan adanya restu dari petinggi GAM.

Dalam langkah perjuangan GAM yang masih jauh ini harus tetap berada dalam satu 
barisan dan tetap berada dalam satu garis komando. Nah adanya kekuatan yang 
diatur dalam satu barisan dan berada dalam satu garis komando, bukan berarti 
bahwa langkah perjuangan itu adalah langkah yang memakai sistem top-down, 
melainkan itu sistem dinamakan sistem bersama dengan tali ikatan garis satu 
komando.

Nah, sistem bersama dengan tali ikatan garis satu komando adalah tidak boleh 
diputuskan hanya sekedar dengan adanya santapan didepan mata yang berisikan 
makanan kursi kekuasaan Kepala Pemerintah Acheh dengan bumbu demokrasi semu 
yang bisa menghancurkan kekuatan kebersamaan dalam tubuh Komite Peralihan Acheh 
(KPA).

Jadi, sebenarnya saudara Munawarliza Zein yang memakai alasan bahwa pasca MoU 
Helsinki yang harus diterapkan sistem buttom-up sebagai alat untuk meraih kursi 
kekuasaan Kepala Pemerintahan Acheh, Walikota, Bupati dengan memakai jalur 
Komite Peralihan Acheh (KPA) disertai dengan berbagai alasan adalah menunjukkan 
bahwa saudara Munawarliza Zein tidak mengerti dan tidak memahami apa yang 
dinamakan dengan  sistem buttom-up dihubungkan dengan perjuangan GAM dibawah 
pimpinan tertinggi Teungku Hasan Muhammad di Tiro.

Kalau dari pihak GAM menyatakan bahwa secara institusi GAM tidak ikut dalam 
Pilkapa, tetapi secara personal GAM dibolehkan untuk mencalonkan diri dan 
dicalonkan, maka dengan pernyataan GAM itu bukan berarti bahwa dari satu tubuh 
Komite Peralihan Acheh (KPA) harus muncul bermacam keinginan dengan alasan 
sistem buttom-up dan dengan berbagai alasan, sehingga akibatnya bisa merobohkan 
bangunan Komite Peralihan Acheh (KPA) itu sendiri.

Terakhir, dengan melihat masih adanya kelemahan dari saudara Munawarliza Zein 
dalam hal pengertian dan pemahaman tentang demokrasi itu sendiri dan juga 
tentang pengertian dan pemahaman MoU Helsinki, begitu juga tentang pengertian 
dan pemahaman perjuangan GAM yang dipimpin oleh pimpinan tertinggi Teungku 
Hasan Muhammad di Tiro, maka ketika saudara Munawarliza Zein melihat kondisi 
hukum dan politik yang muncul akibat MoU Helsinki, lahirlah dari pikiran 
saudara Munawarliza Zein istilah top-down berubah menjadi istilah buttom-up 
dengan alasan mengelola aspirasi rakyat. Dan tentu saja akhirnya saudara 
Munawarliza Zein terjerumus kedalam istilah buatannya sendiri top-down berubah 
menjadi istilah buttom-up dengan alasan mengelola aspirasi rakyat.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada [EMAIL 
PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca 
tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam 
dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP 
http://www.dataphone.se/~ahmad 

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon 
petunjuk, amin *.* 

Wassalam. 

Ahmad Sudirman 

http://www.dataphone.se/~ahmad 
[EMAIL PROTECTED] 
----------

<<attachment: warzain_walikota.jpg>>

Kirim email ke