http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 6 Maret 2007
 
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
 

 
LAMKARUNA TIDAK BISA MEMBEDAKAN SYARIAT ISLAM MODEL MBAH LAKSONO & YUDHOYONO 
DENGAN SUMPAH MODEL UU NO.22 TAHUN 1999
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
 

 
SEDIKIT MENYOROT HASIL PEMIKIRAN LAMKARUNA YANG TIDAK BISA MEMBEDAKAN SYARIAT 
ISLAM MODEL MBAH LAKSONO & YUDHOYONO DENGAN SUMPAH MODEL UU NO.22 TAHUN 1999

"Sdr. Ahmad Sudirman tidak mengikuti acara pelantikan dan tidak mengerti bahasa 
aceh. Pada penghujung pelantikan bupati aceh utara, Irwandi dalam bahasa aceh 
yang kental menegaskan kepada Bupati/Wakil Bupati antara lain: 1.Ilyas Pase dan 
Syarifuddin tepileh keu bupati aceh utara, kon bupati GAM. 2.Seujak uro nyoe, 
kadibi gaji dan tunjangan,  jaro bek le meuraba yang hareum. 3.Ketua PKK untok 
aceh utara sep sidro mantong. Nah, dari ketiga pokok penegasan Irwandi kepada 
Ilyas A. Hamid diatas, jelas bahwa Ilyas Pase bukan disumpah untuk syariat 
Islam atau sesuai dengan syariat Islam, cuma sekedar menghormati mayoritas 
penduduk aceh utara yang beragama Islam, maka dipakai kata-kata :"Demi Allah, 
saya bersumpah......."" (Muhammad Lamkaruna, [EMAIL PROTECTED] , 
[202.147.193.42], Date: Mon, 5 Mar 2007 20:55:06 -0800 (PST))

Terimakasih saudara Muhammad Lamkaruna di Acheh.

Setelah membaca tanggapan yang disampaikan oleh saudara Muhammad Lamkaruna yang 
sebagiannya dikutipkan diatas atas tulisan Ahmad Sudirman yang berjudul 
""Gubernur Acheh" Irwandi Yusuf menyumpah Bupati Acheh Utara Ilyas Pasee & 
Wakil Bupati Syarifuddin menurut ajaran mpu Tantular" ( 
http://www.dataphone.se/~ahmad/070305.htm ) ternyata isinya masih banyak yang 
perlu diluruskan. Mengapa?

Karena pertama, saudara Lamkaruna tidak mengerti dan tidak memahami bahwa di 
Acheh telah diterapkan Syariat Islam model mbah Agung Laksono atau mbah Susilo 
Bambang Yudhoyono yang dituangkan dalam UU No.11 tahun 2006 tentang 
Pemerintahan Acheh. 

Kedua, saudara Lamkaruna tidak mengerti arti sumpah atau janji itu sendiri yang 
tertuang dalam UU No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 42 ayat 
(3)

Ketiga, saudara Lamkaruna tidak mengerti dan tidak memahami orang yang 
bersumpah dengan sengaja akan dikenakan hukuman oleh Allah SWT (QS Al-Maa'idah, 
5: 89)

Keempat, saudara Lamkaruna tidak mengerti dan tidak memahami bahwa Gubernur, 
Bupati, Walikota yang dipilih berdasarkan UU No.11 tahun 2006 adalah semuanya 
tidak didasarkan pada dasar hukum buatan GAM.

Kelima, saudara Lamkaruna tidak bisa membedakan mana yang disebut sumpah, dan 
mana yang dinamakan pemalsuan, perampasan, ketidak adilan.

Keenam, saudara Lamkaruna masih perlu banyak belajar tentang apa itu yang 
dinamakan sumpah dan apa itu syariat Islam diakitkan dengan UU No.11 tahun 2006.

Nah itulah, kurang lebih ada enam hal yang menunjukkan bahwa saudara Muhammad 
Lamkaruna dalam tanggapannya itu masih harus diluruskan.

Sekarang, mari kita teliti secara bersama-sama pandangan dan hasil pemikiran 
saudara Lamkaruna itu.

Pertama, pelaksanaan syariat Islam di Acheh tidak megacu pada apa yang telah 
dicontohkan oleh Rasulullah saw dengan Daulah Islam Rasulullah-nya yang pertama 
di Yatsrib. Dimana penegakkan syariat Islam tidak bisa dikombinasikan atau 
berada dibawah dasar undang-undang non Islam, seperti UUD 1945, TAP MPR, UU, 
PP, dan peraturan hukum lainnya. Syariat Islam dan pelaksanaannya di Acheh 
masih berada dibawah dasar hukum sekuler RI. Karena itu bisa dikatakan bahwa 
pelaksanaan syariat Islam di Acheh adalah pelaksanaan syariat Islam model 
gado-gado mbah Agung Laksono atau model mbah Susilo Bambang Yudhoyono. Atau 
dengan kata lain syariat Islam model mbah Agung Laksono atau mbah SusiloBambang 
Yudhoyono yang dituangkan dalam UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh.

Kedua, pengertian sumpah adalah mentahkikkan sesuatu dengan menyebut nama Allah 
yang tertentu dengan dia atau sifat-sifat-Nya. "Allah tidak menghukum kamu 
disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia 
menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja..." (QS Al-Maa'idah, 
5: 89) Nah, sebagai contoh ketika Irwandi Yusuf, Muhammad Nazar, Ilyas Pasee 
dan Syarifuddin disumpah dengan menyebut nama Allah untuk menguatkannya yang 
ditujukan untuk selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila dan 
Undang-Undang Dasar 1945 yang tidak diperintahkan oleh Allah SWT dan 
dicontohkan oleh Rasulullah saw, maka sumpah mereka yang disengaja itu adalah 
akan dikenakan hukuman oleh Allah SWT. Jadi, mereka bersumpah dengan menyebut 
nama Allah adalah bukan "cuma sekedar menghormati mayoritas penduduk aceh utara 
yang beragama Islam" sebagaimana yang dinyatakan oleh saudara Lamkaruna, 
melainkan itu sumpah merupakan suatu bentuk penguatan dengan menyebut nama 
Allah untuk taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila dan 
Undang-Undang Dasar 1945. Ada dua akibat dari sumpah mereka itu, yaitu pertama 
sumpah mereka sudah terkena hukuman dari Allah SWT. Kedua, dengan sumpah 
tersebut mereka telah melakukan suatu kemusyrikan. Artinya selalu taat untuk 
mengamalkan dan mempertahankan pancasila bersama burung garuda-nya mpu 
Tantular, disamping menyatakan taat kepada Allah SAW.

Ketiga, di Acheh sekarang berlaku payung hukum UU No.11 tahun 2006 tentang 
Pemerintahan Acheh buatan Panitia Khusus DPR RI yang tidak semua pasal-pasalnya 
mengacu pada MoU Helsinki. Siapapun Gubernur, Walikota, Bupati yang terpilih, 
adalah semuanya didasarkan pada UU No.11 tahun 2006. Adapun GAM tidak membuat 
hukum tersendiri di Acheh. GAM adalah merupakan satu lembaga politik dan hukum 
yang memiliki status hukum sebagai penandatangan perjanjian dengan pihak 
Pemerintah RI. Jadi, karena GAM tidak membuat produk hukum yang dipakai di 
Acheh, maka tidak bisa dikenakan secara hukum bahwa Gubernur, Walikota, Bupati 
yang terpilih adalah didasarkan pada hukum buatan GAM. Tetapi, kalau ada 
Gubernur, Walikota, Bupati yang anggota GAM dari kelompok independen yang 
dipilih oleh rakyat, maka itu tidak ada kena mengena dengan hukum model GAM 
apalagi dikaitkan dengan syariat Islam.

Keempat, masalah pemalsuan, perampasan, ketidak adilan yang dikemukakan oleh 
saudara Lamkaruna tersebut adalah tidak ada kaitannya dengan sumpah pelantikan 
menjadi Gubernur, Bupati, Walikota model UU No.11 tahun 2006. Jadi kalau 
saudara Lamkaruna menuduh saudara Ilyas Pasee mempergunakan "ijazah Aspal (asli 
tapi Palsu)",  "makan uang rampasan dari rakyat" dan tidak "berbuat adil 
terhadap kedua isterinya", maka perbuatan-perbuatan saudara Ilyas Pasee yang 
dituduhkan oleh saudara Lamkaruna itu adalah erat kaitannya dengan tindakan 
pidana pemalsuan dan perampasan juga tindakan perdata dalam kaitannya dengan 
kehidupan dalam berumah tangga. Begitu juga perilaku tindak pidana dan perdata 
itu tidak ada kaitannya dengan syariat Islam yang mengacu pada apa yang 
dicontohkan oleh Rasulullah saw dengan Negara Islam pertama-nya di Yatsrib. 
Karena syariat Islam yang mengacu pada apa yang dicontohkan oleh Rasulullah saw 
tidak ditegakkan dan dilaksanakan di Acheh. Syariat Islam yang sekarang dipakai 
di Acheh adalah syariat Islam model UU No.11 tahun 2006 alias syariat Islam 
model gado-gado mbah Agung Laksono dan mbah Susilo Bambang Yudhoyono.

Kelima, terakhir dari apa yang telah dijelaskan diatas, maka disini disarankan 
kepada saudara Lamkaruna yaitu sebelum saudara menuliskan jalur pikiran saudara 
untuk menanggapi tulisan Ahmad Sudirman, maka terlebih dahulu harus didalami 
dan dipejari secara mendalam apa itu yang dinamakan sumpah dan apa itu yang 
dinamakan dengan syariat Islam yang dikaitkan dengan UU No.11 tahun 2006 agar 
supaya tidak terjerumus kejurang kejumudan dan keterbelakangan.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada [EMAIL 
PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca 
tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam 
dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP 
http://www.dataphone.se/~ahmad
 
Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon 
petunjuk, amin *.*
 
Wassalam.
 
Ahmad Sudirman
 
http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]
----------

Received: from [202.147.193.42] by web90614.mail.mud.yahoo.com via HTTP; Mon, 
05 Mar 2007 20:55:06 PST
Date: Mon, 5 Mar 2007 20:55:06 -0800 (PST)
From: muhammad lamkaruna <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Tanggapan atas sumpah Bupati
To: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] , [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]
 

Kruu seumangat syedara banbandum,
Sdr. Ahmad Sudirman tidak mengikuti acara pelantikan dan tidak mengerti bahasa 
aceh. Pada penghujung pelantikan bupati aceh utara, Irwandi dalam bahasa aceh 
yang kental menegaskan kepada Bupati/Wakil Bupati antara lain:

1.Ilyas Pase dan Syarifuddin tepileh keu bupati aceh utara, kon bupati GAM.
2.Seujak uro nyoe, kadibi gaji dan tunjangan,  jaro bek le meuraba yang hareum.
3.Ketua PKK untok aceh utara sep sidro mantong.

Nah, dari ketiga pokok penegasan Irwandi kepada Ilyas A. Hamid diatas, jelas 
bahwa Ilyas Pase bukan disumpah untuk syariat Islam atau sesuai dengan syariat 
Islam, cuma sekedar menghormati mayoritas penduduk aceh utara yang beragama 
Islam, maka dipakai kata-kata :"Demi Allah, saya bersumpah......."
Kalau disumpah menurut syariat Islam, belum disumpah saja Ilyas Pase sudah 
melanggar sumpah, yaitu:
Ad.1: Ilyas Pase tidak boleh menjadi Bupati karena ijazah Aspal (asli tapi 
Palsu); karena dia tidak pernah tammat mengaji di Pesantren Tanoh Mirah, tapi 
dipaksa Tgk. Tanoh Mirah buat ijazah dan dipaksa Drs. Dahari Sulaiman untuk 
legalisir ijazah aspal itu untuk ikut Pilkada.

Ad.2: Kalau Ilyas pase mengikuti syariat Islam, buka berarti dia yang 
sudah-sudah bebas makan uang rampasan dari rakyat dgn dalih perjuangan GAM 
tanpa tanggung jawab. Dia harus bayar dulu uang rakyat yang diperasnya sebelum 
duduk sebagai bupati.

Ad.3: Kalau Ilyas beragama Islam, maka dia wajib berbuat adil terhadap kedua 
isterinya yang secara umum diketahui orang, pada iklan Serambi Indonesia hari 
ini halaman 3 harus dicantumkan gambar kedua isterinya itu, buka isteri muda 
saja yang harus nampak diiklan.

Jadi sdr. Ahmad Sudirman harus paham betul masalah dan ikuti acaranya dengan 
seksama baru bikin hujatan.

Selanjutnya bagi masyarakat Aceh Utara, agar waspada bahwa orang orang yang 
mengelilingi Ilyas Pase itu mayoritas adalah kelompok Bajing Loncat dan lalat 
mirah, meraka tidak punya kepentingan dengan masyarakat aceh utara, mereka cari 
kesempatan untuk kepentingan masing-masing; berikut orang-orang tersebut dan 
asal usulnya:

a.Marwan Yahya, Ketua SP AAF berasal dari Aceh Besar, yang sangat berhasrat 
menjualaset pabrik AAF kepada konglomorat cina PT. Bumi Persada Lestari, agar 
dia dapat pesangon besar dan kerja kembali dengan cina itu. Beristeri dua, yang 
tua telah dipulangkan ke Banda Aceh dengan biaya hidup ala kadarnya.

b.Yunus Abdulgani, SH (Yunus Kiran), asal Ulee Glee Pidie yang selalu berkiprah 
dalam kondisi kemelut, dekat dengan oknum militer pada saat DOM dan dekat 
dengan GAM pada saat damai.

c.Edwar Salim (Edo) asal Manggeng, karyawan AAF yang sudah diyar pesangon oleh 
Pusri punya latar belakang sama dengan Marwan yahya,

d.Multaqin, asal Simpang Ulim Avceh timur, karyawan AAF, calon anggota DPRD 
Aceh dari PBR, tapi tdk cukup suara.

Dan beberapa orang lain yang latar belakangnya hampir serupa. Sedangkan yang 
mendampingi Ilyas pase yang asli orang Pase hanya Nurdin Sabon yang tidak tamat 
SD dan Tgk Junaidi, SH yang tak jelas dari mana Sarjana Hukumnya itu, karena 
yang bersangkutan bekas office boy pada pabrik PIM.

Demikian sdr. Ahmad Sudirman agar mengerti dan tidak menghukum sesuatu diluar 
pengetahuan dan jangkauan ilmunya.
----------

Kirim email ke