http://www.antara.co.id/arc/2007/4/26/walhi-kerusakan-lingkungan-aceh-tanggung-jawab-brr/

26/04/07 15:08

Walhi: Kerusakan Lingkungan Aceh Tanggung Jawab BRR

Banda Aceh (ANTARA News) - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyatakan, Badan 
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam (BRR NAD) dan Nias 
bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan terkait dengan penggunaan 
material ilegal yang dipakai rekanan untuk membangun kembali berbagai 
infrastruktur di Aceh. 

"Jika BRR NAD-Nias menyatakan kerusakan lingkungan bukan tanggung jawabnya, 
maka itu merupakan bentuk cuci tangan terhadap persoalan sebagai dampak dari 
proses rehabilitasi dan rekonstruksi," kata Manager Advokasi dan Kampanye Walhi 
Aceh, Dewa Gumay, di Banda Aceh, Kamis.

Menurut Walhi, BRR bertanggung jawab terhadap lingkungan berdasarkan mandat 
Undang-undang Nomor 10/2005 dan Perpu Nomor 2/2005 tentang Badan Rehabilitasi 
dan Rekonstruksi Aceh dan Nias. Pada pasal 5 dinyatakan Rekonstruksi meliputi, 
huruf b, penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam.

Hal yang dimaksud penataan adalah pengaturan secara menyeluruh dalam 
memanfaatkan bahan baku untuk kebutuhan rekonstruksi, tidak hanya terbatas pada 
himbauan, tetapi juga mensyaratkan standar penggunaan bahan baku yang berasal 
dari perizinan legal dan tidak menimbulkan dampak lingkungan, katanya.

"Pernyataan BRR merupakan indikasi strategi exit BRR yang mulai dikomunikasikan 
kepada publik menjelang April 2009 masa berakhirnya tugas badan tersebut. 
Indikasi itu akan membebani anggaran Pemda NAD untuk memulihkan kondisi 
lingkungan yang rusak setelah kepergian BRR," ujarnya.

Proses rekonstruksi telah memarakkan eksploitasi galian C di Kabupaten Aceh 
Besar, tercatat pada 2005 terdapat 37 jumlah izin konsesi dengan luas 51,02 ha 
sedangkan untuk 2006 terdapat 33 jumlah izin konsesi dengan luas 28,265 ha.

Selama 2005-2006 diperkirakan 3.964.250 meter kubik bahan mineral galian C 
telah di eksploitasi di Wilayah Aceh Besar untuk mensuplay kebutuhan 
rekonstruksi.

Penambangan galian C yang serampangan menimbulkan dampak negatif berupa erosi 
pada dinding Sungai, dan beberapa jembatan yang melintasi Krueung Aceh juga 
terancam ambruk. Kondisi saat ini dimana eksploitasi galian C juga dilakukan 
secara terbuka dan terang-terangan di tengah kota Banda Aceh.

Selain itu dampak kerusakan lingkungan pada kawasan hutan dan sungai yang 
dimanfaatkan untuk kebutuhan bahan baku kayu dan galian C cukup signifikan, 
hasil investigasi Walhi Aceh terhadap dokumen Timber for Aceh [TFA] pada 2007 
ditemukan 11.944,90 meter kubik kayu yang digunakan untuk proses rekonstruksi 
berasal dari hutan aceh dengan status legal menggunakan surat SKSHH [Surat 
Keterangan Sah-nya Hasil Hutan].

"Jika BRR tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi, 
maka itu membuktikan bahwa lembaga tersebut memiliki komitmen yang rendah untuk 
mengatasi kerusakan lingkungan akibat rekonstruksi dan indikasi ketidakjelasan 
dalam menjalankan mandat rekonstruksi, seperti yang diatur dalam Perpu Nomor 
2/2005," katanya. 

Sebelumnya, BRR menyatakan tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan 
lingkungan, terkait pengunaan bahan material ilegal yang dipakai para rekanan. 
Namun, hanya bisa mengimbau para rekanan untuk tidak menggunakan material 
ilegal dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-tsunami karena pemegang 
regulasi ada di tangan Pemda NAD. (*)


Copyright © 2007 ANTARA

Kirim email ke