KOMPAS
Jumat, 27 April 2007 

 
Keuangan Daerah
Aceh Tuding Pemerintah Abaikan UUPA 




Banda Aceh, Kompas - Wakil Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam M Nazar menilai 
pemerintah pusat telah mengabaikan Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang 
Pemerintahan Aceh dalam menetapkan alokasi dana bagi hasil minyak dan gas bumi 
tahun anggaran 2007. Jika tidak ada revisi, alokasi dana bagi hasil ini bisa 
menimbulkan gejolak besar di Aceh. 

Kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (26/4), Nazar mengaku sangat terpukul 
dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.07/2007 tentang 
Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan 
Minyak dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2007. Dalam lampiran peraturan itu 
disebutkan, Provinsi NAD hanya memperoleh dana bagi hasil Rp 750 miliar. 
Padahal, pada tahun 2006, Aceh memperoleh alokasi Rp 2,3 triliun. 

"Terjadi penurunan pendapatan Aceh dari migas yang luar biasa dibandingkan 
tahun 2006 dan akan mengancam APBD kami yang berpatokan pada alokasi sama 
dengan tahun lalu. Kami menduga pemerintah pusat lalai memerhatikan UUPA 
(Undang- Undang Pemerintahan Aceh) yang jelas menyebutkan, Aceh memperoleh 70 
persen dana bagi hasil migas," kata Nazar. 

Jika tidak ditinjau ulang, Nazar khawatir hal ini bisa menimbulkan kemarahan 
besar di level bawah. "Rakyat akan merasa ditipu lagi dengan munculnya 
peraturan ini. Dan jelas, pembangunan akan terhenti karena ada defisit anggaran 
yang luar biasa," katanya. 

Berkaitan dengan itu, Pemerintah Provinsi NAD akan segera membuat surat 
keberatan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan ke Presiden. "Kami juga akan 
datang langsung ke Jakarta untuk membicarakan hal ini," kata Nazar. 

Secara terpisah, ahli hukum yang juga dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah 
Kuala (Unsyiah), Mawardi Ismail, mengatakan, UU No 11/2006 sebenarnya menampung 
kembali UU No 18/2001, termasuk dana bagi hasil migas. Seperti tersebut dalam 
Pasal 181 Ayat 1, UU Nomor 18 Tahun 2001, Aceh memperoleh dana perimbangan bagi 
hasil minyak 15 persen dan gas 30 persen. Kemudian Ayat 3 menyebutkan, Aceh 
juga memperoleh tambahan bagi hasil minyak 55 persen dan gas 40 persen sehingga 
total dana bagi hasil migas 70 persen. 

"Mungkin Departemen Keuangan keliru memahami UUPA Pasal 258 yang menyebutkan, 
pengelolaan tambahan dana bagi hasil migas mulai berlaku tahun 2008. Padahal, 
yang dimaksud hanya pengelolaannya oleh provinsi, sedangkan alokasinya masih 
tetap 70 persen," kata Mawardi. 

Bisa direvisi 

Di Jakarta, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Depkeu Mardiasmo menegaskan, 
tahun 2007 merupakan masa peralihan menuju pelaksanaan UUPA. Karena itu, Depkeu 
memutuskan dana bagi hasil migas untuk Aceh harus dikembalikan ke posisi sama 
dengan daerah lain, yakni 15 persen untuk minyak dan 30 persen untuk gas. 

"Jika memang ada salah penafsiran, keputusan itu masih bisa direvisi. Karena 
pada prinsipnya, kami tidak ingin merugikan pemerintah daerah. Itu bukan harga 
mati," katanya. 

"Saya akan klarifikasi ke Depdagri tentang masa transisi ini," katanya. 
(AIK/OIN)

Kirim email ke