http://www.indomedia.com/bpost/072007/9/nusantara/nusa2.htm
Polisi Tindak Partai GAM a.. Penamaannya Melanggar UU No.11 2006 JAKARTA, BPOST - Kepolisian Republik Indonesia akan mengambil langkah-langkah penegakkan hukum demi keamanan dan ketertiban nasional atas pendeklarasian partai lokal bernama Partai Gerakan Aceh Merdeka (GAM) oleh para petingginya. "Demi keamanan ketertiban nasional, ada tugas-tugas pencegahan, atau tindakan apapun demi penegakkan hukum. Prinsipnya Polri menginginkan tetap kokohnya NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)," ujar Juru Bicara Polri Sisno Adiwinoto, Minggu (8/7). Soal tindakan konkrit yang dilakukan Polri, ia hanya menyebut Polri akan mempelajari aturan atau norma yang dilanggar. "Apakah melanggar perjanjian damai, apakah pendaftaran partai ini perlu atau tidak diluluskan Polhukam, atau apakah Polri akan menunggu sikap instansi lain," ujarnya. Direktur Jendral Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri Sudarsono Hardjosukarto menilai penamaan Partai Gerakan Aceh Merdeka melanggar Undang-undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh, selain pelanggaran atas kesepakatan perjanjian damai. "Penamaan itu memiliki konotasi mengarah pada tujuan untuk merdeka, mengapa pendirinya memberi nama itu?," ujarnya. Sudarsono mengakui belum membaca Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) pendirian partai lokal itu. Namun, menurutnya, penamaan satu partai akan berkait dengan susbtansi AD/ART. "Kanwil Dephukam harus menelusuri itu (substansi dalam AD/ART)," ujarnya.tic/dtc
