KITA AKAN TENGOK SAJA SIAPA YANG MENANG..
PERDANA MENTERI MALIK ATAWA
PRESIDEN BAMBANG
Edisi Selasa, 10 Juli 2007
Presiden Tak Pernah Setujui Pembentukan Partai GAM Jakarta, (Analisa)
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak pernah menyetujui pembentukan partai
GAM seperti yang diklaim oleh juru bicara Komite Peralihan Aceh Ibrahim
Syamsudin, demikian disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hatta
Radjasa di Kantor Sekretariat Negara Jakarta, Senin. "Pada waktu itu secara
tegas Presiden menyatakan bahwa beliau tidak setuju karena tidak sesuai dengan
semangat Helsinki, yang telah melahirkan perdamaian dan melahirkan sebuah
Undang Undang Pemerintahan Aceh," demikian Hatta Radjasa. Hatta Radjasa
menyatakan bahwa Presiden tidak menyetujui pembentukan partai tersebut karena
tidak sesuai dengan semangat yang melandasi penandatanganan nota kesepahaman
(MoU) Helsinki yang kemudian melahirkan UU Pemerintahan Aceh. "Semangatnya
adalah semangat NKRI, semangat rekonsiliasi, semangat bersama di dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia," kata Hatta. "Saya ingin tegaskan sekali
lagi bahwa tidak benar Presiden menyetujui pembentukan partai lokal yang
bernama partai GAM tersebut karena itu tidak sesuai dengan semangat kita untuk
bersatu, menghilangkan luka-luka lama, kembali ke Negara Kesatuan RI, sesuai
dengan semangat Helsinki," lanjutnya. Hatta menjabarkan bahwa pembentukan
partai tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2007
tentang Pembentukan Partai Lokal di Aceh, termasuk mengenai pengawasannya.
"Dalam PP tersebut disebutkan bahwa satu, pengawasan harus dilakukan oleh
Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM untuk melakukan verifikasi
terhadap pembentukan badan hukum tersebut. Tentu hal itu terkait juga dengan
nama, organisasinya dan juga kepengurusan partai dan sebagainya," papar Hatta.
Pengawasan juga akan dilakukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)
apabila partai tersebut memutuskan untuk mengikuti Pemilu serta pengawasan
terakhir akan dilakukan oleh Gubernur yang merupakan perwakilan
Pemerintah Pusat. Hingga kini, menurut Hatta, pihaknya sudah melakukan
koordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta yang mengatakan bahwa
partai tersebut belum didaftarkan sebagai badan hukum. "Jadi bisa saja
dideklarasikan, tapi belum dilaporkan atau didaftarkan sebagaimana diatur dalam
PP no.20 tersebut. Jadi tentu tidak bisa dilakukan (tindakan apapun) sebelum
ada pendaftaran tersebut," kata Hatta. Ia menyampaikan bahwa Pemerintah belum
bisa melakukan tindakan apapun hingga partai tersebut didaftarkan untuk
mendaftarkan status badan hukum. "Saat ini yang disampaikan oleh Menteri
Hukum dan HAM adalah belum ada pendaftaran. Nanti kalau sudah ada pendaftaran,
akan dilakukan verifikasi. Kita tunggu saja nanti seperti apa," demikian Hatta.
Sementara itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membantah telah memberikan
ijin penggunaan simbol GAM sebagai lambang partai politik GAM yang akan
dideklarasikan Agustus mendatang. "Presiden akan bekerja sesuai
sistem, aturan hukum yang berlaku. Sistemnya ada, hukumnya ada, tentu presiden
akan bekerja sesuai aturan dan sistem yang ada," kata Juru Bicara Kepresidenan
Andi Mallarangeng di sela-sela kunjungan kerja Presiden Yudhoyono ke Pontianak,
Kalimantan Barat, Senin (9/7). Ia mengatakan, pendirian partai politik lokal
di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) harus merujuk pada aturan hukum dan
perundang-undangan yang berlaku, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) serta hasil kesepakatan damai Helsinki pada Agustus 2005.
"Partai lokal tidak dilarang keberadaannya, namun harus sesuai dengan ketentuan
hukum dan perundangan yang berlaku yang mengacu pada bingkai NKRI. Dan Aceh
adalah bagian dari NKRI," kata Andi menegaskan. Sabtu pekan silam, Partai GAM
meresmikan kantor pusat di Leung Bata, Banda Aceh. Saat itu Kepolisian Kota
Besar Banda Aceh sempat mendesak Partai GAM untuk mencabut lambang partai
tersebut yang dipajang karena dinilai sebagai simbol perjuangan
GAM masa silam. Desakan itu langsung disampaikan Kepala Poltabes Banda Aceh,
Komisaris Besar Polisi Zulkarnain di kantor tersebut. Menurut Zulkarnain,
kepolisian sangat keberatan dengan penggunaan lambang partai GAM yang selama
ini diasosiasikan sebagai simbol perjuangan GAM untuk merdeka. Partai politik
lokal ini menggunakan lambang partai berupa gambar bulan bintang dengan dasar
merah yang sama persis dengan bendera milik Gerakan Aceh Merdeka. Namun,
menurut Wakil Sekretaris Jenderal bidang Dalam Negeri Partai GAM, Nazar,
penggunaan bendera sebagai lambang partai tidak bertentangan dengan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh maupun Peraturan
Pemerintah (PP) 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal. Ia menambahkan,
penggunaan bendera GAM sebagai lambang partai juga tidak menyalahi kesepakatan
damai Helsinki, Finlandia. Menurut dia, bendera yang digunakan sebagai lambang
Partai GAM, bukan sebagai simbol militer GAM. Namun, bendera tersebut,
melambangkan organisasi GAM secara keseluruhan. Nazar mengaku jika pendirian
partainya telah melalui proses pendaftaran di Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia untuk diverifikasi. Kini, menurut Nazar, pihaknya masih menunggu
pelimpahan wewenang dari Kementerian Hukum dan HAM kepada Kantor Wilayah Hukum
dan HAM Nanggroe Aceh Darussalam. (Ant)
---------------------------------
Yahoo! oneSearch: Finally, mobile search that gives answers, not web links.