KITA AKAN TENGOK SAJA SIAPA YANG MENANG..
  PERDANA MENTERI MALIK ATAWA
  PRESIDEN BAMBANG
   
  Edisi Selasa, 10 Juli 2007 
  Presiden Tak Pernah Setujui Pembentukan Partai GAM   Jakarta, (Analisa)   
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak pernah menyetujui pembentukan partai 
GAM seperti yang diklaim oleh juru bicara Komite Peralihan Aceh Ibrahim 
Syamsudin, demikian disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hatta 
Radjasa di Kantor Sekretariat Negara Jakarta, Senin.   "Pada waktu itu secara 
tegas Presiden menyatakan bahwa beliau tidak setuju karena tidak sesuai dengan 
semangat Helsinki, yang telah melahirkan perdamaian dan melahirkan sebuah 
Undang Undang Pemerintahan Aceh," demikian Hatta Radjasa.   Hatta Radjasa 
menyatakan bahwa Presiden tidak menyetujui pembentukan partai tersebut karena 
tidak sesuai dengan semangat yang melandasi penandatanganan nota kesepahaman 
(MoU) Helsinki yang kemudian melahirkan UU Pemerintahan Aceh.   "Semangatnya 
adalah semangat NKRI, semangat rekonsiliasi, semangat bersama di dalam Negara 
Kesatuan Republik Indonesia," kata Hatta.   "Saya ingin tegaskan sekali
 lagi bahwa tidak benar Presiden menyetujui pembentukan partai lokal yang 
bernama partai GAM tersebut karena itu tidak sesuai dengan semangat kita untuk 
bersatu, menghilangkan luka-luka lama, kembali ke Negara Kesatuan RI, sesuai 
dengan semangat Helsinki," lanjutnya.   Hatta menjabarkan bahwa pembentukan 
partai tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2007 
tentang Pembentukan Partai Lokal di Aceh, termasuk mengenai pengawasannya.   
"Dalam PP tersebut disebutkan bahwa satu, pengawasan harus dilakukan oleh 
Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM untuk melakukan verifikasi 
terhadap pembentukan badan hukum tersebut. Tentu hal itu terkait juga dengan 
nama, organisasinya dan juga kepengurusan partai dan sebagainya," papar Hatta.  
 Pengawasan juga akan dilakukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) 
apabila partai tersebut memutuskan untuk mengikuti Pemilu serta pengawasan 
terakhir akan dilakukan oleh Gubernur yang merupakan perwakilan
 Pemerintah Pusat.   Hingga kini, menurut Hatta, pihaknya sudah melakukan 
koordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta yang mengatakan bahwa 
partai tersebut belum didaftarkan sebagai badan hukum.   "Jadi bisa saja 
dideklarasikan, tapi belum dilaporkan atau didaftarkan sebagaimana diatur dalam 
PP no.20 tersebut. Jadi tentu tidak bisa dilakukan (tindakan apapun) sebelum 
ada pendaftaran tersebut," kata Hatta.   Ia menyampaikan bahwa Pemerintah belum 
bisa melakukan tindakan apapun hingga partai tersebut didaftarkan untuk 
mendaftarkan status badan hukum.   "Saat ini yang disampaikan oleh Menteri 
Hukum dan HAM adalah belum ada pendaftaran. Nanti kalau sudah ada pendaftaran, 
akan dilakukan verifikasi. Kita tunggu saja nanti seperti apa," demikian Hatta. 
  Sementara itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membantah telah memberikan 
ijin penggunaan simbol GAM sebagai lambang partai politik GAM yang akan 
dideklarasikan Agustus mendatang.   "Presiden akan bekerja sesuai
 sistem, aturan hukum yang berlaku. Sistemnya ada, hukumnya ada, tentu presiden 
akan bekerja sesuai aturan dan sistem yang ada," kata Juru Bicara Kepresidenan 
Andi Mallarangeng di sela-sela kunjungan kerja Presiden Yudhoyono ke Pontianak, 
Kalimantan Barat, Senin (9/7).   Ia mengatakan, pendirian partai politik lokal 
di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) harus merujuk pada aturan hukum dan 
perundang-undangan yang berlaku, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik 
Indonesia (NKRI) serta hasil kesepakatan damai Helsinki pada Agustus 2005.   
"Partai lokal tidak dilarang keberadaannya, namun harus sesuai dengan ketentuan 
hukum dan perundangan yang berlaku yang mengacu pada bingkai NKRI. Dan Aceh 
adalah bagian dari NKRI," kata Andi menegaskan.   Sabtu pekan silam, Partai GAM 
meresmikan kantor pusat di Leung Bata, Banda Aceh. Saat itu Kepolisian Kota 
Besar Banda Aceh sempat mendesak Partai GAM untuk mencabut lambang partai 
tersebut yang dipajang karena dinilai sebagai simbol perjuangan
 GAM masa silam.   Desakan itu langsung disampaikan Kepala Poltabes Banda Aceh, 
Komisaris Besar Polisi Zulkarnain di kantor tersebut. Menurut Zulkarnain, 
kepolisian sangat keberatan dengan penggunaan lambang partai GAM yang selama 
ini diasosiasikan sebagai simbol perjuangan GAM untuk merdeka.   Partai politik 
lokal ini menggunakan lambang partai berupa gambar bulan bintang dengan dasar 
merah yang sama persis dengan bendera milik Gerakan Aceh Merdeka.   Namun, 
menurut Wakil Sekretaris Jenderal bidang Dalam Negeri Partai GAM, Nazar, 
penggunaan bendera sebagai lambang partai tidak bertentangan dengan 
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh maupun Peraturan 
Pemerintah (PP) 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal.   Ia menambahkan, 
penggunaan bendera GAM sebagai lambang partai juga tidak menyalahi kesepakatan 
damai Helsinki, Finlandia. Menurut dia, bendera yang digunakan sebagai lambang 
Partai GAM, bukan sebagai simbol militer GAM. Namun, bendera tersebut,
 melambangkan organisasi GAM secara keseluruhan.   Nazar mengaku jika pendirian 
partainya telah melalui proses pendaftaran di Departemen Hukum dan Hak Asasi 
Manusia untuk diverifikasi.   Kini, menurut Nazar, pihaknya masih menunggu 
pelimpahan wewenang dari Kementerian Hukum dan HAM kepada Kantor Wilayah Hukum 
dan HAM Nanggroe Aceh Darussalam. (Ant)   

       
---------------------------------
Yahoo! oneSearch: Finally,  mobile search that gives answers, not web links. 

Kirim email ke